Sketsa Pemilu 2009Sumbangan Dana Tak TerbatasDidik Supriyanto - detikNews
Jakarta - Lubang-lubang besar pengaturan dana kampanye Pemilu 2004, diharapkan bisa ditutup pada Pemilu 2009. Bahkan pasca-Pemilu 2004, banyak pihak usul, jika UU No. 12/2003 (yang mengatur Pemilu 2004) direvisi, sebaiknya terbatas pada soal pengaturan dana kampanye saja. Pengaturan yang lain sudah relatif baik. UU No. 10/2008 yang mengatur Pemilu 2009 memang menambah banyak ketentuan pengaturan dana kampanye. Namun substansinya tidak beranjak, kecuali meninggikan batas sumbangan. Dulu batas sumbangan perseorangan Rp 350 juta kini menjadi Rp 1 miliar, sedang sumbangan perusahaan dari Rp 750 juta menjadi Rp 5 miliar. Pasal 130 UU No. 10/2008 menyebutkan, sumber dana kampanye berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan atau badan usaha nonpemerintah. Sedang pasal 139 melarang partai menerima sumbangan dari pihak asing, pemerintah, pemerintah daerah (pemda), BUMN, BUMD, pemerintah desa, badan usaha milik desa, serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya. Tapi jangan lupa, pasal 129 UU No. 10/2008 mempersilakan partai politik dan calon anggota legislatif untuk memberikan sumbangan. Di sinilah letak masalah pengaturan dana kampanye dari sisi pemasukan! Sebab, terhadap sumbangan partai politik dan calon, undang-undang tidak memberikan pembatasan besaran sumbangan. Itu artinya seorang calon, bisa menggunakan dana yang dimilikinya secara tak terbatas. Mungkin saja, bila uang yang dihamburkan untuk kampanye itu berasal dari kantong sendiri, takkan ada masalah kelak, karena asumsinya dia takkan disetir oleh cukong jika jadi calon terpilih. Tapi bagaimana kalau uang itu berasal dari kegiatan illegal, seperti korupsi, bisnis judi, jualan narkoba dll? Tak ada yang mengaturnya.
Oleh karena itu, atas inisiatif sendiri atau didorong partai, para calon berburu dana dari siapa saja. Para calon dari partai besar dengan kemungkinan besar terpilih, tentu mudah mendapatkannya. Mereka punya modal janji buat para cukong, apakah berupa proyek atau perlindungan politik. Artinya jika kelak terpilih, tak usah diragukan lagi, mereka pasti mengedepankan kepentingan cukong daripada pemilih. Sumbangan partai politik untuk kampanye juga tak dibatasi. Karena itu, partai sesungguhnya bisa menggelontorkan dana sebanyak-banyaknya buat kampanye pemilu. Memang ada pengaturan tentang siapa dan bagaimana sumbangan masuk ke partai. Tetapi, sama dengan pengaturan dana kampanye, pengaturan dana partai sesungguhnya juga hanya basa-basi saja. * Penulis adalah wartawan detikcom. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak menggambarkan sikap/pendapat tempat institusi penulis bekerja. (diks/iy)
http://www.detiknews.com/read/2008/12/15/115052/1053719/103/sumbangan-dana-tak-terbatas
Didik Supriyanto : Sumbangan Dana Tak Terbatas
Written By gusdurian on Kamis, 18 Desember 2008 | 11.49
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar