WAWANCARA
Mohammad Nuh:
RMOL. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak melanggar ketentuan dalam menerima mahasiswa lewat jalur mandiri.
“Kalau aturan dilanggar, miÂsalnya melakukan kongÂkaliÂkong saat menerima mahasiswa lewat jalur mandiri, kami pasti tindak teÂgas. Terus terang kami terus meÂmantau penerimaan mahaÂsisÂwa lewat jalur mandiri,’’ tegas MoÂhammad Nuh kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut bekas Menkominfo itu, salah satu tujuan jalur mandiri meÂlakukan subsidi silang, tapi kemampuan akademik tetap diprioritaskan.
“Mekanisme pelaksanaan jalur mandiri diatur dalam Peraturan PeÂmerintah (PP) Nomor 66 TaÂhun 2011. Misalnya, PTN harus meÂnerima mahasiswa dari SeÂleksi Nasional Masuk Perguruan TingÂgi Negeri (SNMPTN) minimal 60 persen dan jalur mandiri makÂsimal 40 persen,†paparnya.
Selain itu, lanjutnya, PP terÂseÂbut juga mewajibkan PTN untuk menerima 20 persen maÂhasiswa yang tidak mampu. Bagi mereka yang memiliki kemampuan akaÂdemik tapi lemah secara finansial, tetap dapat mengenyam penÂdiÂdikan tinggi.
“Jalur mandiri kan dasarnya unÂtuk subsidi silang. Bagi yang sudah cukup, ya harus memberi konstribusi lebih. Itu wajar,†ujar beÂkas Rektor ITS ini.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa yang mendasari pembukaÂan jalur mandiri?
Ada beberapa pertimbangan. PerÂtama, ada jurusan tertentu yang seleksinya tidak dapat diÂseÂragamkan secara nasional atau juÂrusan yang sangat spesifik. ConÂtohnya, jurusannya yang terkait deÂngan disain produk dan arsiÂtekÂtur yang sangat khas. Itu kan nggak bisa pakai seleksi nasional. SeÂÂbab, yang dominan bukan tes kognitif.
Kedua, pembukaan jalur manÂdiri terkait dengan sumber penÂdaÂnaan. Masa yang tidak mampu saÂma bayarnya dengan yang meÂngenÂdarai Mercedes. Nggak fair dong. Harusnya, yang kurang mamÂÂÂpu nggak usah bayar atau baÂÂÂyarnya sedikit. Sementara yang kaya raya mengeluarkan biaya yang lebih besar.
Bagaimana kalau tidak memiliki keÂmamÂpuan financial tapi ikut seleksi mandiri?
Ujian mandiri tidak selamanya diÂkaitkan dengan kemampuan fiÂnanÂsial. Misalnya, mahasiswa yang memiliki prestasi olahraga. MeÂreka harus diprioritaskan, kaÂrena bisa kalah jika diseleksi melalui SMPTN. Kemudian, sisÂwa yang memiliki spesifikasi keÂmampuan juga bisa masuk meÂlaÂlui jalur mandiri, karena juÂruÂsanÂnya agak khas.
Yang perlu dicatat, jalur manÂdiri atau jalur apa pun, harus meÂngeÂdepankan kemampuan akaÂdeÂmik. Nggak boleh yang memÂbaÂyar Rp 100 juta didahulukan, taÂpi akademiknya nggak karu-kaÂruan. Prinsip dasarnya tetap akaÂdemik, setelah itu kemampuan finansial.
Kalau salah satu tujuan jalur manÂdiri adalah penggalangan dana untuk subsidi silang, keÂnaÂpa saat pendaftaran tidak dicanÂtumÂkan penghasilan orangtua calon mahasiswa?
Ada kok, ada isiannya. Saat nanÂÂti diterima di PTN itu, lalu diÂlaÂÂkukan pembayaran, orangtua dan mahasiswa menerima kuitanÂsi pembayaran.
Semua pemasukan itu dikaÂteÂgoÂrikan sebagai Penerimaan NeÂgara Bukan Pajak (PNBP). Dana yang dihimpun dari masyarakat itu, kemudian dimasukkan ke reÂkeÂning yang sudah didaftarkan ke Kementerian Keuangan. PNBP itu maÂÂsuk dalam skema AngÂgaran penÂÂÂÂdaÂpatan dan BeÂlanja Negara (APBN).
Bagaimana Kemendiknas meÂmasÂtikan anggaran itu masuk ke dalam kas negara?
Kemendiknas telah menuÂgasÂkan inspektorat untuk melakukan peÂngawasan kepada PTN yang membuka jalur mandiri. Dalam peÂngawasan tersebut, mereka ditugaskan untuk mengamati dan meneliti dua aspek utama, yakni aspek akademik dan administrasi.
Selain inspektorat, peÂngaÂwasan terhadap PTN juga dilaÂkuÂkan oleh BPKP dan BPK. Kalau PTN buka tabungan sendiri dan itu belum didaftarkan, itu meÂruÂpaÂkan bagian dari temuan. MeÂreÂka dapat dikenakan sanksi.
Untuk mengetahui kesangÂgupÂan seseorang secara finansial, apaÂkah bisa dilakukan dengan seÂkadar mengisi formulir?
Selain mengisi formulir, PTN juga diberi kewenangan untuk meÂlakukan wawancara, sehingga mereka bisa melakukan verifikasi terhadap berbagai hal. Misalnya, ada orang yang mendapat gaji Rp 10 juta, tapi bilangnya hanya Rp 5 juta. Itu kan perlu diverifikasi agar bantuannya tidak salah saÂsaran.
Mengenai evaluasi UKP4, apaÂkah kementerian Anda menÂdapat nilai merah?
Evaluasi UKP4 ada yang meÂrah, biru, dan hijau. Namun, yang terpenting, kita mengenali merah itu kenapa. Salah satu contoh niÂlai yang merah adalah pemberian bea siswa bagi siswa berprestasi. KeÂÂnapa merah, karena seleksi olimÂÂpiade baru atau sedang diÂlakÂsaÂnakan. Makanya, pemberian bea siswa belum bisa dilakukan. KaÂÂlau sudah selesai, semuanya akan kami salurkan. Jadi, angka meÂÂrahnya bisa berubah. [rm]
http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=33376
Kami Menindak Tegas PTN Bila Lakukan Kongkalikong
Written By gusdurian on Senin, 18 Juli 2011 | 12.29
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar