BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Kami Menindak Tegas PTN Bila Lakukan Kongkalikong

Kami Menindak Tegas PTN Bila Lakukan Kongkalikong

Written By gusdurian on Senin, 18 Juli 2011 | 12.29

WAWANCARA
Mohammad Nuh:


RMOL. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak melanggar ketentuan dalam menerima mahasiswa lewat jalur mandiri.

“Kalau aturan dilanggar, mi­salnya melakukan kong­kali­kong saat menerima mahasiswa lewat jalur mandiri, kami pasti tindak te­gas. Terus terang kami terus me­mantau penerimaan maha­sis­wa lewat jalur mandiri,’’ tegas Mo­hammad Nuh kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.

Menurut bekas Menkominfo itu, salah satu tujuan jalur mandiri me­lakukan subsidi silang, tapi kemampuan akademik tetap diprioritaskan.

“Mekanisme pelaksanaan jalur mandiri diatur dalam Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 66 Ta­hun 2011. Misalnya, PTN harus me­nerima mahasiswa dari Se­leksi Nasional Masuk Perguruan Ting­gi Negeri (SNMPTN) minimal 60 persen dan jalur mandiri mak­simal 40 persen,†paparnya.

Selain itu, lanjutnya, PP ter­se­but juga mewajibkan PTN untuk menerima 20 persen ma­hasiswa yang tidak mampu. Bagi mereka yang memiliki kemampuan aka­demik tapi lemah secara finansial, tetap dapat mengenyam pen­di­dikan tinggi.

“Jalur mandiri kan dasarnya un­tuk subsidi silang. Bagi yang sudah cukup, ya harus memberi konstribusi lebih. Itu wajar,†ujar be­kas Rektor ITS ini.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa yang mendasari pembuka­an jalur mandiri?
Ada beberapa pertimbangan. Per­tama, ada jurusan tertentu yang seleksinya tidak dapat di­se­ragamkan secara nasional atau ju­rusan yang sangat spesifik. Con­tohnya, jurusannya yang terkait de­ngan disain produk dan arsi­tek­tur yang sangat khas. Itu kan nggak bisa pakai seleksi nasional. Se­­bab, yang dominan bukan tes kognitif.

Kedua, pembukaan jalur man­diri terkait dengan sumber pen­da­naan. Masa yang tidak mampu sa­ma bayarnya dengan yang me­ngen­darai Mercedes. Nggak fair dong. Harusnya, yang kurang mam­­­pu nggak usah bayar atau ba­­­yarnya sedikit. Sementara yang kaya raya mengeluarkan biaya yang lebih besar.

Bagaimana kalau tidak memiliki ke­mam­puan financial tapi ikut seleksi mandiri?
Ujian mandiri tidak selamanya di­kaitkan dengan kemampuan fi­nan­sial. Misalnya, mahasiswa yang memiliki prestasi olahraga. Me­reka harus diprioritaskan, ka­rena bisa kalah jika diseleksi melalui SMPTN. Kemudian, sis­wa yang memiliki spesifikasi ke­mampuan juga bisa masuk me­la­lui jalur mandiri, karena ju­ru­san­nya agak khas.

Yang perlu dicatat, jalur man­diri atau jalur apa pun, harus me­nge­depankan kemampuan aka­de­mik. Nggak boleh yang mem­ba­yar Rp 100 juta didahulukan, ta­pi akademiknya nggak karu-ka­ruan. Prinsip dasarnya tetap aka­demik, setelah itu kemampuan finansial.

Kalau salah satu tujuan jalur man­diri adalah penggalangan dana untuk subsidi silang, ke­na­pa saat pendaftaran tidak dican­tum­kan penghasilan orangtua calon mahasiswa?
Ada kok, ada isiannya. Saat nan­­ti diterima di PTN itu, lalu di­la­­kukan pembayaran, orangtua dan mahasiswa menerima kuitan­si pembayaran.

Semua pemasukan itu dika­te­go­rikan sebagai Penerimaan Ne­gara Bukan Pajak (PNBP). Dana yang dihimpun dari masyarakat itu, kemudian dimasukkan ke re­ke­ning yang sudah didaftarkan ke Kementerian Keuangan. PNBP itu ma­­suk dalam skema Ang­garan pen­­­­da­patan dan Be­lanja Negara (APBN).

Bagaimana Kemendiknas me­mas­tikan anggaran itu masuk ke dalam kas negara?
Kemendiknas telah menu­gas­kan inspektorat untuk melakukan pe­ngawasan kepada PTN yang membuka jalur mandiri. Dalam pe­ngawasan tersebut, mereka ditugaskan untuk mengamati dan meneliti dua aspek utama, yakni aspek akademik dan administrasi.

Selain inspektorat, pe­nga­wasan terhadap PTN juga dila­ku­kan oleh BPKP dan BPK. Kalau PTN buka tabungan sendiri dan itu belum didaftarkan, itu me­ru­pa­kan bagian dari temuan. Me­re­ka dapat dikenakan sanksi.

Untuk mengetahui kesang­gup­an seseorang secara finansial, apa­kah bisa dilakukan dengan se­kadar mengisi formulir?
Selain mengisi formulir, PTN juga diberi kewenangan untuk me­lakukan wawancara, sehingga mereka bisa melakukan verifikasi terhadap berbagai hal. Misalnya, ada orang yang mendapat gaji Rp 10 juta, tapi bilangnya hanya Rp 5 juta. Itu kan perlu diverifikasi agar bantuannya tidak salah sa­saran.

Mengenai evaluasi UKP4, apa­kah kementerian Anda men­dapat nilai merah?
Evaluasi UKP4 ada yang me­rah, biru, dan hijau. Namun, yang terpenting, kita mengenali merah itu kenapa. Salah satu contoh ni­lai yang merah adalah pemberian bea siswa bagi siswa berprestasi. Ke­­napa merah, karena seleksi olim­­piade baru atau sedang di­lak­sa­nakan. Makanya, pemberian bea siswa belum bisa dilakukan. Ka­­lau sudah selesai, semuanya akan kami salurkan. Jadi, angka me­­rahnya bisa berubah. [rm]

http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=33376
Share this article :

0 komentar: