BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Faktor Politik dalam Penindakan Korupsi

Faktor Politik dalam Penindakan Korupsi

Written By gusdurian on Senin, 13 Juni 2011 | 10.49

Faktor Politik dalam Penindakan Korupsi Mohammad Fajrul Falaakh Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta

Pemberantasan korupsi yang tak berkeadilan, pilih tebang semaunya, dan bahkan dijadikan objek koalisi politik, akan mengonversi penegakan hukum jadi alat balas dendam oleh kekuatan politik yang dominan. Hal itu juga menjerumuskan aparat penegak hukum sebagai instrumen kekuasaan sehingga menghancurkan independensi yang dibangun atas nama hukum dan keadilan.''
KELIRU besar menganggap penindakan korupsi hanyalah soal teknis hukum yang tidak mengandung unsur politik, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekalipun. Hiruk pikuk penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) yang sedang dan sudah ditangani KPK memberikan contoh menarik.

KPK sudah mendakwa 20-an anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang terlibat kasus pemberian cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, 2004. Kebanyakan mereka politikus Partai Golkar dan PDIP dan dijatuhi pidana oleh Pengadilan Khusus Tipikor. KPK menghabiskan waktu sekitar tiga tahun sejak politikus PDIP Agus Condro mengungkapnya secara terbuka.

Penanganan kasus cek pelawat oleh KPK dan Pengadilan Tipikor juga mengundang tanda tanya karena pemberi suap tidak diketahui dan saksi kunci pemberian suap, Nunun Nurbaeti, masih melenggang di kawasan Asia Tenggara.

Kenyataan itu mengundang pertanyaan tentang faktor jiwa korsa (l'esprit de corps) dalam hubungan antara bekas Wakapolri Adang Daradjatun, suami Nunun Nurbaeti, dan para penyelidik yang bertugas di KPK yang punya masa depan berkarier di kepolisian masih panjang.

Miranda Goeltom, yang terpilih di tengah kontroversi pemberian cek pelawat itu, hanya dijadikan saksi. Ia diperkirakan mengetahui kunci persoalan di balik penalangan Bank Century 2009, yang waktu itu diputuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI Boediono.
Meski penegakan hukum membutuhkan fakta, persepsi politik mewarnai proses penegakan hukum.

KPK berhasil menangkap basah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora) Wafid Muharram dalam dugaan pemberian suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin, orang dekat dan `bawaan' Ketua Umum PD, disebut-sebut tersangkut dalam perkara itu. Sebagai tokoh baru PD, Nazaruddin berperan penting dalam memasukkan dana belasan miliar rupiah ke kas PD.

Menurut KPK, beberapa nama terkait kasus Sesmenpora sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri, tetapi M Nazaruddin berhasil terbang lebih dulu ke Singapura. Fraksi Demokrat di DPR begitu cepat mengizinkan Nazaruddin terbang ke Singapura untuk berobat.
Itu menarik karena kemudian diketahui, Nazaruddin diduga juga terjerat oleh perkara tindak pidana korupsi di sejumlah kementerian lain (industri dan perdagangan, kelautan, tenaga kerja, dan pendidikan nasional).

Di sisi lain, penyelidik dan penyidik di KPK seperti terjangkit oleh kelemahan yang sama dengan rekan mereka di kepolisian dan kejaksaan sehingga Nazaruddin, seperti tersangka atau terdakwa, berhasil kabur sebelum upaya pencegahan diumumkan ke publik. Yang menarik, setelah kontroversi mengemuka mengenai keraguan KPK dalam menangani kemung kinan keterlibatan Nazaruddin, KPK mendahulukan me manggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pi dana korupsi di sebuah direktorat jenderal Kemendiknas 2007.

Bagaimana nasib Wakil Ketua Umum DPP PD Jhonny Allen Marbun, yang di duga terlibat tindak pidana korupsi da lam proyek stimulus fiskal di Kemente rian Perhubung an 2009?
Sebelumnya, data dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan sudah di tangan KPK jilid I (20032004). Namun, KPK pimpinan Taufikurrahman Ruki baru membeberkan ke publik setelah Anwar Nasution (Ketua Badan Pemeriksa Keuangan waktu itu) menyoalnya di depan pers. Meski demikian, penindakan `terpaksa' dilimpahkan sebagai beban Ketua KPK 2007-2011 Antasari Azhar.
Tak lama kemudian Antasari diseret ke pengadilan atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan dan telah dijatuhi pidana penjara 18 tahun.

Banyak juga kepala daerah dan politikus lokal yang berlindung di balik kekuasaan, atau bermain mata dengan penegak hukum, justru setelah terlibat dalam permainan anggaran. Kejaksaan Agung sempat mengeluhkan lambannya `izin' pemeriksaan kepala daerah dari kepresidenan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32/2004 (mengenai pemda).

Padahal, izin tersebut jadi tidak relevan setelah kepala daerah dipilih, tanpa restu menteri dalam negeri atau presiden seperti di zaman Orde Baru. Sekalipun kepala daerah dan wakilnya terjerat tindak pidana korupsi, sekretaris daerah juga dapat melaksanakan tugas sementara.

Banyak perkara tindak pidana korupsi yang mengundang perhatian publik, terutama karena menyangkut politikus dan pejabat negara, mungkin tak semua terbongkar. Perkara yang kini ditangani KPK akan banyak yang bergulir setelah periode jabatan 2007-2011 berakhir, misalnya terkait dengan keputusan Panitia Khusus Hak Angket DPR 2010 tentang dana penyelamatan Bank Century. Catatan penindakan tindak pidana korupsi oleh KPK juga sedikit yang menyangkut polisi atau jaksa dan tidak tidak satu pun perwira militer (TNI). Kese muanya hanya da lam hitungan jari tangan.

Faktor kekuasaan Penindakan tindak pidana korupsi tak semulus yang diharapkan apabila menghadapi kekuasaan. Penegak hukum biasanya mengelak dari tudingan faktor kekuasaan. Mereka cenderung ber sandar kepada kom pleksitas tindak pi dana korupsi seba gai tantangan yang selalu dihadapi da lam membongkar kejahatan kerah putih (white collar crime), apalagi menyangkut keuangan negara atau penganggaran publik (public budgeting). Alasan teknis yang rutin digunakan ialah kelengkapan alat bukti dan kematangan perkara.

Namun, politik pengawasan internal KPK tak terungkap keluar lembaga, misalnya mengapa banyak kasus lama belum juga ditindaklanjuti secara teknis. Mengapa hanya sedikit polisi atau jaksa yang dijerat KPK, padahal salah satu mandatnya justru menindak korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Di sini, pimpinan lembaga penegakan hukum bertanggung jawab memberikan arahan kebijakan. Politik para komisoner KPK, misalnya, bisa saja keserimpung oleh kebijakan teknis yang dijalankan para penyelidik dari Polri di KPK. Yang dibutuhkan ialah kebijakan pemberantasan kejahatan (crime policy) yang lebih jelas dalam penindakan korupsi. Itu harus dibarengi pengawasan internal ketat dan koordinasisupervisi antarlembaga penegakan hukum (KPK, Polri, dan kejaksaan) sehingga ada rincian pembagian tugas yang jelas di antara berbagai pihak yang terlibat.

Aparat teknis di KPK bertugas mewaspadai 30 jenis tindak pidana korupsi menurut UU Tipikor 1999/2001, yang meliputi tujuh kategori (kerugian keuangan negara, sogok-menyogok, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi). Aparat teknis itulah yang melaksanakan kekuasaan besar KPK, misalnya menyadap dan merekam komunikasi, serta menyiapkan data untuk memerintahkan pencekalan, pemberhentian transaksi bisnis, atau pembekuan rekening bank tersangka korupsi.

KPK juga berwenang mengoordinasi dan menyelia penindakan tindak pidana korupsi oleh kepolisian atau kejaksaan, baik sekadar mengawasi, meneliti dan menelaah pe nanganannya, maupun mengambil alihnya apabila diperlukan.
KPK dapat mengambil alih perkara apabila penanganan oleh penegak hukum lainnya mengandung unsur korupsi, berlarutlarut, bahkan diintervensi pihak eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Namun, politik koordinasi-supervisi oleh KPK hanya dirumuskan dalam nota kesepahaman dengan Kepala Polri dan Jaksa Agung, bukan dengan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU pemberantasan korupsi sebagaimana mestinya.
Sedikit banyak hal itu telah melambankan penanganan kasus mafia pajak yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak dan jaksa penuntut umum.
Objek koalisi politik Dalam pusaran arus politik itulah pemberantasan korupsi khususnya dan penegakan hukum pada umumnya berada. Dalam konteks politik otoritarian, seperti di masa Orba, penegak hukum `sekadar' instrumen untuk mengukuhkan kekuasaan dan menyingkirkan lawan politik. Sederhana.
Di zaman demokrasi multipartai dewasa ini, yang konfigurasinya tidak simetrik dan tidak linear dari pusat hingga daerah, akan rumit apabila penegak hukum juga ikut bermain koalisi.
Pemberantasan korupsi yang tak berkeadilan, pilih tebang semaunya, dan bahkan dijadikan objek koalisi politik, akan mengonversi penegakan hukum jadi alat balas dendam oleh kekuatan politik yang dominan. Hal itu juga menjerumuskan aparat penegak hukum sebagai instrumen kekuasaan sehingga menghancurkan independensi yang dibangun atas nama hukum dan keadilan.

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/06/13/ArticleHtmls/Faktor-Politik-dalam-Penindakan-Korupsi-13062011017003.shtml?Mode=1
Share this article :

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Itulah indonesia!!!
Hanya camputr tangan Sang Tuhanlah yang bisa mengatasi moral bangsa kita.....
Ya Allah,Ampuni bangsa ini...
(http://parlin2002.blogspot.com/)
numpang beken link saya mas...tengkyu.....