BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » UU Ombudsman Matikan Peran Masyarakat Lokal

UU Ombudsman Matikan Peran Masyarakat Lokal

Written By gusdurian on Minggu, 06 Maret 2011 | 10.09

PAKAR pemerintahan daerah Miftah Toha menyebut sejumlah pasal yang tercantum dalam UU No 37/2008 tentang Ombudsman bertentangan dengan prinsip desentralisasi.
Ia menyebut UU itu mematikan peran masyarakat lokal dalam mengawasi kinerja pelayanan publik pemerintah daerah (pemda).

Hal itu disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang judicial review UU Ombudsman di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.

"Pasal ini tidak sesuai dengan prinsip desentralisasi yang demokratis dan mengukuhkan kembali ke sistem sentralistis," kata Miftah.

Ia merujuk pada Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) UU Ombudsman yang hanya mengakui keberadaan lembaga ombudsman yang didirikan Komisi Ombudsman Nasional (KON). Padahal, masyarakat sudah banyak membentuk lembaga ombudsman jauh hari sebelum UU itu diterbitkan. Dia juga menegaskan bahwa dalam alam demokratis keterlibatan masyarakat dalam mengontrol pelayanan masyarakat sangat dibutuhkan, dan ini yang diterapkan dalam ombudsman daerah dalam mengontrol pelayanan publik yang dijalankan oleh pemda.

"Ombudsman daerah telah berdiri untuk mengatasi keinginan rakyat dalam mengontrol pemda," katanya.

Hal yang sama juga dika takan ahli hukum tata negara Saldi Isra. "Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik harusnya didukung," kata Saldi.

Upaya pemerintah daerah dalam membentuk ombuds man, seharusnya tidak menjadi urusan pusat. Ketentuan pasal itu merupakan larangan berlebihan dalam menggunakan kata ombudsman yang sudah berdiri sebelum UU Ombudsman dibuat.

Saldi juga menjelaskan, bukan pelarangan keberadaan ombudsman daerah yang harusnya diatur oleh pemerintah, tetapi soal hubungan yang baik antara ombudsman yang menjadi inisiatif masyarakat dan ombudsman milik pemerintah itu.

Wali Kota Makassar Ilham Sirajuddin, salah satu penggugat UU itu mengungkapkan, Komisi Ombudsman pusat sudah mengirim surat ke berbagai daerah yang memerintahkan penghentian lembaga ombudsman milik masyarakat lokal.

Ia juga menyebut Pasal 46 UU Ombudsman yang tidak membolehkan penggunaan istilah ombudsman daerah dapat menghambat upaya membangun pemerintahan yang baik dalam layanan publik di daerah. (Ant/CC/P-2)

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/03/04/ArticleHtmls/04_03_2011_002_032.shtml?Mode=0
Share this article :

0 komentar: