BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Mampukah Prime Lending Rate Menekan Bunga Kredit?

Mampukah Prime Lending Rate Menekan Bunga Kredit?

Written By gusdurian on Kamis, 17 Maret 2011 | 10.14

Dengan gagah berani Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran nomor 13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal Transparansi Informasi Bunga Dasar Kredit (SBDK) (prime lending rate).

Kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi penghasilan bunga bersih (net interest margin/NIM).Mampukah prime lending ratemenekan bunga kredit? Apa itu SBDK ? SBDK adalah bunga terendah yang digunakan sebagai dasar bagi bank dalam menentukan bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah bank.

SBDK merupakan hasil perhitungan dari tiga komponen yakni harga pokok dana untuk kredit (HPDK), biaya overheadyang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit,dan margin keuntungan (profit margin) yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan. Ingat,SBDK belum termasuk premi risiko individual nasabah bank.Premi risiko mempresentasikan penilaian bank terhadap prospek pelunasan kredit oleh calon debitor yang antara lain mempertimbangkan kondisi keuangan debitor, jangka waktu kredit,dan prospek usaha yang dibiayai.

Sarinya, SBDK belum tentu sama dengan bunga kredit yang dikenakan bank kepada debitor. Bank nasional dengan total aset minimal Rp10 triliun per 28 Februari 2011 (sekitar 44 bank) wajib mengumumkan SBDK efektif 31 Maret 2011 melalui laman,koran,dan seluruh kantor cabang bank.Yang wajib diumumkan adalah SBDK untuk kredit korporasi,kredit retail,dan kredit konsumsi.

BI menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk: (a) meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan termasuk manfaat biaya dan risikonya untuk memberikan kejelasan kepada nasabah dan (b) meningkatkan good corporate governance (GCG) dan mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar (market discipline) yang lebih baik.

Kenaikan bunga kredit itu merupakan ancaman serius. Mengapa? Karena beban alias biaya bank nasional kini kian berat antara lain untuk memenuhi kewajiban mulai awal Maret 2011.Simak alasan berikut ini. Pertama,bank nasional dituntut untuk memiliki loan to deposit ratio(LDR) minimal 78% per 1 Maret 2011.Itu artinya, ekspansi kredit besar-besaran yang pasti membutuhkan dana raksasa.

Padahal,belum semua bank mampu memenuhinya. Tengok saja,hanya kelompok bank umum swasta nasional (BUSN) nondevisa dengan LDR 79,11%,bank pembangunan daerah (BPD) 78,26%,bank campuran 100,61%,dan bank asing 90,86% yang sudah memenuhi syarat itu. Artinya,Kelompok bank persero dengan LDR 71,54% dan BUSN devisa 73,16% belum mencapai level minimal.

Akibatnya,mereka yang belum mampu mencapainya akan terkena penalti (disinsentif) berupa tambahan giro wajib minimum (GWM) 0,1% dari DPK rupiah untuk setiap 1% kekurangan LDR. Kedua,beban kian berat ketika bank nasional harus memenuhi kenaikan GWM valuta asing (valas) dari 1% menjadi 5% per 1 Maret 2011 dilanjutkan dari GWM valas 5% menjadi 8% per 1 Juni 2011.Wah! Hal ini sebagai tindak lanjut dari kenaikan GWM primer dari 5% menjadi 8% per 1 November 2010.

Ketiga,intinya kebutuhan modal kian memuncak.Modal yang tercermin pada rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) kini mencapai 17,18% per Desember 2010.CAR ini bakal menipis manakala bank terus mengejar LDR minimal 78%.Kondisi itu membuat bank nasional terus mengerek modal melalui pasar modal dengan menawarkan saham umum perdana (initial public offering/IPO),menerbitkan saham baru (rights issue),atau menerbitkan obligasi. BNI dan Bank Mandiri telah berhasil meraih Rp10,4 triliun dan Rp11,68 triliun melalui rights issue.

Bank Mandiri juga memperoleh sekitar Rp1 triliun dari hasil penawaran saham perdana Garuda pada 11 Februari 2011. Demikian pula BRI dan BII yang akan menerbitkan obligasi subordinasi (subdebt) senilai sekitar Rp2–3 triliun dan Rp1 triliun.Tak ketinggalan,BTN akan meluncurkan obligasi senilai sekitar Rp2 triliun dan atau menawarkan saham umum kedua (secondary public offering/SPO) 12% setelah sukses dengan IPO 28% sehingga total mencapai 40%.

Keempat,ancaman inflasi sebagai akibat melonjaknya harga minyak dunia makin mengkristal.Risikonya,anggaran pemerintah untuk subsidi bahan bakar minyak yang mencapai Rp95,9 triliun dengan asumsi harga minyak USD80/ barel akan melejit.Setiap kenaikan harga minyak USD1 akan menambah beban subsidi Rp500 miliar.Untuk itu,pemerintah wajib menyediakan tambahan subsidi sekitar Rp20 triliun,mengingat harga minyak sudah naik sekitar USD40.

Kondisi ini dapat menyulut api inflasi dalam negeri. Dicemaskan,inflasi bisa mendorong BIRate6,75%, mendaki level yang lebih tinggi.Bila BIRatenaik hingga level 7,50%,lengkap sudah beban bank nasional.Situasi ini bisa mendorong bank nasional untuk mengerek bunga kredit karena biaya dana kian membengkak. Nah,di sinilah kesaktian SBDK diuji.Sesuai dengan kewenangannya, BI dapat mengetahui jeroan perhitungan tiga komponen SBDK.Kok bisa?

Karena bank nasional wajib melaporkan perhitungan SBDK kepada BI bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan publikasi triwulanan. Alhasil,bank nasional tidak bisa mencantumkan margin keuntungan yang terlalu tinggi.Kelak,BI diharapkan menyusun tabel SBDK seluruh bank nasional seperti di Malaysia yang disebut base lending rate.

Kejelian BI ini dapat mengurangi NIM yang kini mencapai 5,73% per Desember 2010 untuk makin mini.Kian mini NIM akan membuat kian mini bunga kredit.Dengan ungkapan lebih lugas,SBDK mampu menekan kenaikan bunga kredit untuk tidak terbang terlalu tinggi.(*)

PAUL SUTARYONO
Pengamat Perbankan

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/387476/
Share this article :

0 komentar: