BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Intel Juga Manusia

Intel Juga Manusia

Written By gusdurian on Selasa, 29 Maret 2011 | 12.55

Tahukah Anda, di usia republik yang hampir 66 tahun, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Intelijen. Baru pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri otoritas institusi intelijen negara, Badan Intelijen Negara (BIN), diatur melalui peraturan presiden.

Hingga kini semua Badan Intelijen Negara tidak memiliki payung undangundang untuk melaksanakan tugas-tugas mereka. Hiruk-pikuk mengenai perlunya undang-undang yang mengatur intelijen baru muncul pada era reformasi dan datang dari dua pihak. Pihak pertama adalah BIN yang membutuhkan payung undang-undang agar segala yang mereka lakukan dibenarkan oleh undang-undang.

Pihak kedua adalah kalangan masyarakat sipil baik secara individu maupun kelompok lembaga swadaya masyarakat, dimotori oleh Pacifis Universitas Indonesia, yang bergabung ke dalam asosiasi bernama Simpul Aliansi Nasional untuk Demokratisasi Intelijen (SANDI). Pihak kedua ini merasa bahwa UU Intelijen adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa ditunda-tunda lagi, karena dari semua institusi yang terkait dengan keamanan negara, hanya lembaga intelijen yang belum memiliki undang-undang.

Dua pihak yang sama-sama memandang perlu ada Undang-Undang Intelijen itu kemudian berdialog dari hotel ke hotel di Jakarta antara 2005-2006 membicarakan apa saja substansi isi undangundang intelijen. Kalangan masyarakat sipil memandang UU itu amat mendesak sejak terbunuhnya aktivis HAM Munir pada Oktober 2004 di atas pesawat Garuda yang membawanya ke Amsterdam untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

Diduga keras, ada tangantangan intelijen dalam pembunuhan rekan kami Munir. Karena itu, gerakan untuk mereformasi institusi intelijen adalah suatu yang amat mendesak. Slogan yang dikumandangkan kalangan masyarakat sipil tersebut adalah: “Intel juga manusia, karena itu bisa direformasi,” dan, “Merokok/sepak bola saja ada aturannya, masak intel nggak!”

Alot

Diskusi mengenai substansi Undang-Undang Intelijen berjalan alot,namun tetap dalam suasana kekeluargaan.Mereka yang hadir adalah kalangan intelijen Polri,TNI,Kejaksaan, BIN, BAIS, akademisi, aktivis LSM dari KontraS, Imparsial, Propatria,dan sebagainya. Kalangan intelijen lebih banyak bicara mengenai otoritas mereka dan keperluan akan adanya payung hukum. Kalangan masyarakat sipil lebih menekankan apa yang harus dilakukan dan dilarang bagi intelijen dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Jika kalangan intelijen ingin memiliki hak untuk menggeledah rumah atau menyadap telepon orang yang dicurigai akan melakukan kejahatan,kalangan masyarakat sipil mengingatkanagarhakituharusmendapatkan izin terlebih dahulu dari Kejaksaan Agung agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas. Jika kalangan intelijen menginginkan ada hak untuk menangkap 7x24 jam untuk mengali informasi yang penuh dari tersangka atau orang yang dicurigai,kalangan masyarakat sipil mengingatkan adalah tugas intelijen untuk menggali informasi rahasia tanpa menangkap orang.

Ini untuk menunjukkan profesionalitas intelijen. Jika intelijen punya hak untuk menangkap, ini bisa jadi merupakan legalisasi penculikan orang yang belum tentu bersalah atau menjadi anggota kelompok yang merencanakan kejahatan terhadap negara. Intel juga tidak memiliki hak untuk bertindak melebihi tugasnya untuk menggali informasi rahasia agar negara terhindar dari pendadakan strategis.

Jika tidak, aparat intelijen bisa melakukan tiga hal sekaligus: menggali informasi, menangkap, dan menyergap, yang dua terakhir itu seharusnya menjadi wewenang pihak keamanan lain,polisi atau TNI. Alasan kalangan masyarakat sipil membuat ramburambu semacam itu karena kita tidak ingin memiliki institusi intelijen yang sama dengan intelijen Orde Baru yang bukan saja menggali informasi, melainkan juga menangkap, menculik, atau bahkan menghilangkan orang yang tidak disukai negara, walau belum tentu ia seorang kriminal atau penjahat negara.

Mengapa pula harus ada pasal mengenai aparat intelijen yang harus profesional dan berhak mendapatkan pendidikan lanjutanagarlebihprofesional? Ini disebabkan kalangan masyarakat sipil tidak ingin Indonesia memiliki intelijen sekaliber “Intel Melayu”di era Orde Baru ke mana pun mereka pergi selalu memperkenalkan diri,“Saya dari Pejaten,”(BAIS) atau “Saya dari Pasar Minggu/ Pejaten,”(BIN) atau “Saya dari Senayan,” (Kantor BAKIN lama) atau “Saya dari Intel Kodam.”

Kita juga merasa aneh saja dengan kelakuan intel Melayu yang selalu menonjolkan “beceng” (pistol) mereka, padahal mereka sedang melakukan kegiatan “under cover intelligence.” Kita juga ingin agar ada pengawasan berjenjang pada institusi intelijen, dari pengawasan internal, pengawasan eksekutif oleh negara, pengawasan oleh lembaga legislatif dalam bentuk komite khusus intelijen di dalam Komisi I DPR/RI yang para anggotanya disumpah agar tidak membocorkan rahasia negara pascarapat kerja dengan lembagalembaga intelijen negara.

Bukan untuk melucuti wewenang BIN, kalangan masyarakat sipil juga ingin agar ada pemisahan antara Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) yang akan dipegang BIN,persis sama dengan Office of National Assessment (ONA) yang berada di bawah Perdana Menteri Australia sebagai koordinator informasi intelijen.Ada institusi intelijen dalam negeri terpisah dari intelijen luar negeri seperti ASIO (Australian Security Intelligence Organization) untuk dalam negeri dan ASIS (Australia Secret Intelligence Service) untuk luar negeri.

Selain itu, ada juga organisasi intelijen pertahanan (Defense Intelligence Organization). Ini ditambah dengan intelijen yustisia dan badanbadan pemerintah di pusat dan daerah, termasuk lembaga penelitian sosial dan eksakta yang dapat membantu kinerja badan-badan intelijen kita.

Jauh Panggang dari Api

Membaca RUU Intelijen Negara versi 13 Desember 2010,saya cuma bisa mengurut dada, betapa lemahnya RUU ini. Banyak hal yang secara logika tidak koheren seperti antara Pasal 5 mengenai tujuan intelijen negara dan Pasal 6 mengenai fungsi intelijen negara. Tujuan deteksi dini bisa berganti dengan penggalangan dan pengamanan yang bukan lagi urusan intelijen, melainkan urusan aparat pertahanan dan keamanan kita yang memang memiliki otoritas untuk menangkap atau melemahkan lawan.

Pasal 8 dan 9 mengenai Penyelenggara Intelijen Negara juga amat sumir dan sederhana, tanpa diatur oleh undangundang yang rigid di dalam RUU ini.Semua institusi intelijen dapat mengatur dirinya sendiri, sesuatu yang harus diatur secara komprehensif di dalam UU Intelijen. Lembaga intelijen negara (dengan huruf kecil) juga akan menjadi superbodi seperti BAKIN pada masa Orba, yaitu sebagai koordinator badanbadan intelijen negara sekaligus sebagai intelijen dalam negeri dan luar negeri.Ini berarti BIN tidak mau mereformasi dirinya dan ingin kembali ke masa BAKIN Orde Baru.

Pengawasan terhadap intelijen juga hanya dilakukan lembaga legislatif melalui panitia kerjanya, sesuatu yang amat terbatas sekali otoritas dan keahliannya. Intelijen juga memiliki hak untuk menyadap (Pasal 31 soal intersepsi) tanpa ada surat izin dari Kejaksaan Agung. Pemerintah melalui Daftar Isian Masalah (DIM)-nya pada Pasal 15 ayat (1) sampai (3) bahkan menginginkan diberikannya hak untuk menangkap bagi intelijen, sesuatu yang menjadi hak polisi.

Jika kita telusuri secara terinci, masih banyak kelemahan di dalam RUU Intelijen ini. Tapi anehnya, seperti diutarakan seorang anggota Komisi I dari Partai Demokrat dalam talkshow di Metro TV, Jumat, 25 Maret lalu, pembahasan RUU ini sudah hampir rampung. Kita jadi bertanya, beginikah kapasitas DPR kita saat memiliki hak inisiatif untuk membuat RUU yang hasilnya jauh lebih buruk jika RUU itu dibuat oleh pemerintah. RUU intelijen ini sudah lemah akan dilemahkan pula oleh pemerintah melalui DIM-nya yang aduhai banyaknya. 

IKRAR NUSA BHAKTI
Profesor Riset Bidang
Intermestic Affairs LIPI

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/389827/
Share this article :

0 komentar: