TAJUK RENCANA
Bukan sekali ini RSCM, Jakarta, kerepotan menangani pasien miskin. Tahun 2008 ada 26 pasien telantar, pekan lalu dua pasien sakit tumor dan ginjal.
Persoalan memang segera diatasi. Memperoleh kamar rawat inap atau dipindahkan ke ruang perawatan. Cukupkah cara kerja reaktif itu? Belum! Masih ada pekerjaan rumah yang perlu dibenahi, dari cara kerja yang menomorduakan pasien miskin, kecenderungan RSCM jadi rujukan serba ada, hingga perlunya pembenahan sistem rujukan dari daerah ke pusat.
Kita memiliki perangkat kebijakan bagi pasien tergolong miskin. Ada hak memperoleh Jaminan Kesehatan Masyarakat, kartu Keluarga Miskin, dan surat keterangan tidak mampu. Dengan kartu jaminan itu, mereka dilayani? Tidak! Terlepas dari penyalahgunaan, berduit tetapi mau gratisan, tidak serta-merta pemegang kartu si miskin memperoleh pelayanan layak.
Kita garis bawahi kenyataan tidak serta-merta dilayani. Tidak saja dalam banyak kasus ”uang itu kuasa”, hal pemda menyikapi pasien miskin pun berbeda. Ada pemda yang pilih-pilih mengirim pasiennya ke RS rujukan nasional, RSCM, ada yang langsung kirim ke Jakarta apa pun sakitnya. RSCM kerepotan. Dari rata-rata 2.000 pasien yang mendaftar setiap hari, 75 persennya kelompok pasien miskin. Tunggakan biaya yang masih ditagihkan RSCM ke sejumlah pemda sekitar Rp 24 miliar, menunjukkan kurang adanya rasa kepedulian terhadap si miskin (si marhaen). Ketidakpedulian itu perlu dibenahi. Kepedulian menjadi titik berangkat, pintu masuk, sekaligus titik krusial memberi perhatian kepada si pasien miskin.
Konkretnya? RS daerah jangan langsung kirim pasien miskin ke RSCM. Kalau lebih dari separuh pasien miskin yang datang ke RSCM adalah pasien tingkat keparahan I, yang bisa ditangani di RS daerah, itu membuktikan RS daerah—lebih jauh lagi pemda setempat—tidak peduli kepada pasien miskin.
Manajemen sistem rujukan, misalnya bantuan nonmedis semacam pemondokan di luar RS, pun perlu jadi perhatian pemda. RSCM memang tidak seluruhnya bebas dari keharusan perbaikan. Alokasi perawatan untuk pasien miskin perlu ditambah. Dalam konteks bagi si miskin ini pun RS swasta tidak serta-merta bebas dari beban kepedulian.
Serentak dengan itu, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 40/2004, turunan dari amanat UUD 1945, perlu diberi perhatian lebih. Perhatian kepada si miskin, di antaranya hak sehat, jangan memperoleh penekanan selagi untuk pencitraan politis, tetapi merupakan terjemahan konkret negara kesejahteraan.
Ketika negeri ini riuh dengan wacana ketidakhadiran pemerintah, jangan sampai terlupakan hak hidup dan hak sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Tunjukkan cara kerja proaktif dan tinggalkan cara kerja reaktif, terutama dalam mengembangkan hak sehat semua warga negara, salah satu jaminan sosial di samping jaminan keselamatan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
http://cetak.kompas.com/read/2011/03/04/04491056/tajuk.rencana
Hak Sehat Si Miskin
Written By gusdurian on Minggu, 06 Maret 2011 | 09.50
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar