BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Latest Post

Publik Cenderung Terima Keistimewaan

Written By gusdurian on Selasa, 07 Desember 2010 | 11.15

JAJAK PENDAPAT KOMPAS

Palupi P Astuti dan Toto Suryaningtyas

Polemik sistem monarki dalam sistem pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tampak memecah sikap masyarakat. Meski terpisah cukup diametral, secara umum opini publik cenderung menerima kesepakatan sifat kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi DIY.

Hal tersebut menjadi benang merah persepsi publik dalam jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 1-3 Desember 2010, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lebih dari tiga perempat responden yang tinggal di DIY (88,6 persen) memilih penetapan Sultan sebagai gubernur ketimbang melalui jalur pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti yang dilakukan di provinsi lain. Sementara pilihan responden nasional (sebagian besar di luar DIY) hampir berimbang, antara yang menginginkan penetapan Sultan (49,4 persen) dan pemilihan (45,5 persen).

Menilik dari latar belakang pendidikan responden, bagi responden nasional tidak terlalu tampak perbedaan jawaban yang diberikan meski ada kecenderungan responden sarjana dan pascasarjana lebih banyak yang bersikap setuju penetapan (sekitar 56-66 persen). Secara umum, dilihat dari tingkat intensitas yang diberikan, tampak pula bahwa responden nasional yang menaruh perhatian terhadap pemberitaan media soal RUU Keistimewaan DIY cenderung memilih model penetapan Sultan ketimbang model pilkada. Sementara bagi responden DIY, profil responden yang paling tinggi menyuarakan model penetapan (sekitar 80 persen) tersebar dari kalangan berusia sekitar 30 tahun ke atas, tidak bekerja hingga sarjana, karyawan swasta, serta pensiunan dan tidak bekerja.

Cukup tajamnya perbedaan persepsi publik tampak jika melihat alasan mereka mengemukakan opininya. Alasan paling banyak bagi responden yang menyetujui model penetapan Sultan sebagai gubernur DIY adalah terkait nilai kesejarahan, kesepakatan historis, dan tradisi yang selama ini sudah berjalan. Di peringkat berikutnya adalah opini responden terkait pribadi positif Sultan di mata mereka. Sementara itu, responden yang memilih model pilkada mengemukakan bahwa alasan utamanya adalah soal sistem demokrasi. Meski menyatakan soal sistem, tidak banyak responden yang menyinggung soal transparansi, akuntabilitas pemerintahan, atau kesejahteraan.

Hingga tahun 2010, RUU Keistimewaan Yogyakarta belum juga dirampungkan. Sudah hampir delapan tahun, sejak 2002, ketika muncul usul untuk membuat undang-undang ini pertama kali. Setelah sempat berada di tangan DPR pada tahun 2008 yang lalu dikembalikan lagi ke pemerintah, RUU ini belum juga menemui titik temu untuk segera disahkan. Satu persoalan yang menjadi ganjalan utama pembahasan RUU adalah soal jabatan gubernur DIY. Bagi sebagian besar publik DIY, jabatan gubernur yang otomatis dijabat Sultan merupakan sebuah simbol status yang sudah diterima sebagai ”kebenaran”. Sementara di sisi pemerintah, pasca-diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, semakin nyata perlunya sinkronisasi mekanisme demokrasi di seluruh provinsi.

Sulit dimungkiri, dari wacana yang berkembang tampak bahwa demokrasi yang dipahami sebagian publik DIY memiliki paradigma yang bernuansa primordial. Dari jawaban yang diberikan responden DIY, tampak bahwa bagian terbesar publik masih menerima kepemimpinan Sultan hingga akhir hayatnya, suatu hal yang paling menjadi sorotan dalam diskursus soal keistimewaan DIY. Saat ditanya penilaian tentang masih layak atau tidak sistem penetapan kepala daerah di Yogyakarta disebut sebagai demokrasi, sebanyak 73 persen responden menyatakan masih layak. Sebaliknya, responden nasional cukup bimbang menilai sistem tersebut layak disebut demokrasi, dengan proporsi hampir berimbang 47,5 persen (layak) dan 43,4 (tidak layak).

Terhadap adanya usulan agar Sultan tidak perlu menjadi gubernur, tetapi diposisikan sebagai parardhya, sebagaimana diusulkan dalam draf RUU Keistimewaan DIY yang diajukan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (JIP UGM), responden DIY pun lebih banyak yang menolak. Lebih dari 50 persen responden menyatakan ketidaksetujuannya apabila Sultan dan Paku Alam hanya menduduki jabatan sebagai parardhya. Parardhya adalah satu kesatuan lembaga yang berfungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Meski memiliki hak dan wewenang khusus, posisi parardhya memang tidak strategis seperti gubernur. Apalagi, sebagai parardhya, hak politis Sultan dan Paku Alam cenderung ”diarahkan”, antara lain memberikan persetujuan pemilihan kepala daerah (dengan hak veto) dan pengawasan umum pemerintahan.

Keselarasan

Dalam pidato menyikapi perkembangan sikap publik terkait RUU Keistimewaan DIY, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut perlunya menempatkan peran penting Sultan dan Paku Alam dalam konteks kepemimpinan DIY. Meski demikian, RUU Keistimewaan yang diajukan pemerintah ke DPR secara subtantif tidak beranjak dari posisi hukum semula, yakni menempatkan Sultan-Paku Alam sebagai parardhya dan gubernur dipilih langsung. Amanat konstitusi dan perundangan turunannya menjadi dalil hukum tata negara yang menurut pemerintah harus dijalankan secara konsisten.

Di sisi lain, posisi sikap publik, khususnya warga DIY, tampaknya tidak akan banyak beranjak dari sikap meminta model penetapan gubernur. Posisi yang diametral antara sebagian besar publik DIY dan pemerintah tentu merupakan potensi bencana politik bagi kestabilan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlebih, di luar berbagai aspek keistimewaan yang sudah disepakati pemerintah dan DPR sebelumnya, soal penetapan gubernur bergerak menjadi wacana soal identitas primordial daerah bagi orang Yogyakarta—kalau tidak bisa bisa disebut ”harga diri”. Berkaca dari keberatan sebagian kawula Yogyakarta saat Sultan berniat maju ke pertarungan pemilihan presiden pada pemilu sebelumnya, rakyat Yogyakarta kebanyakan lebih suka menempatkan Sultan sebagai ”Raja” Keraton Yogyakarta, gubernur, atau apa pun istilah politik modern untuk itu. Jabatan presiden atau wakil presiden, meski tingkatnya nasional, tidak ”menyilaukan” mata politik warga Yogyakarta. Meski demikian, manuver politik Sultan dalam kancah politik nasional dipandang responden bisa juga yang menjadi pemicu polemik keistimewaan Yogyakarta saat ini.

Dalam konteks demikian, apalagi didukung fakta berjalannya sistem demokrasi di DIY, sulit untuk mengharapkan mundurnya stand position publik DIY. Bagaimanapun, bagi publik DIY, esensi demokrasi seperti penghormatan pluralisme, HAM, akuntabilitas berjalan selaras dengan tujuan kesejahteraan berjalan selaras dan tak pernah bermasalah selama ini. Maka, menjadi sebuah keterkejutan politik ketika sebuah keistimewaan yang delapan tahun lalu hendak dicarikan payung hukum pelindungnya, kini justru berbuah ”bencana kecil” bagi paradigma warga DIY memandang rajanya.(Litbang Kompas)

http://cetak.kompas.com/read/2010/12/06/02435659/publik.cenderung.terima..keistimewaan

Publik Cenderung Terima Keistimewaan

JAJAK PENDAPAT KOMPAS

Palupi P Astuti dan Toto Suryaningtyas

Polemik sistem monarki dalam sistem pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tampak memecah sikap masyarakat. Meski terpisah cukup diametral, secara umum opini publik cenderung menerima kesepakatan sifat kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi DIY.

Hal tersebut menjadi benang merah persepsi publik dalam jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 1-3 Desember 2010, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lebih dari tiga perempat responden yang tinggal di DIY (88,6 persen) memilih penetapan Sultan sebagai gubernur ketimbang melalui jalur pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti yang dilakukan di provinsi lain. Sementara pilihan responden nasional (sebagian besar di luar DIY) hampir berimbang, antara yang menginginkan penetapan Sultan (49,4 persen) dan pemilihan (45,5 persen).

Menilik dari latar belakang pendidikan responden, bagi responden nasional tidak terlalu tampak perbedaan jawaban yang diberikan meski ada kecenderungan responden sarjana dan pascasarjana lebih banyak yang bersikap setuju penetapan (sekitar 56-66 persen). Secara umum, dilihat dari tingkat intensitas yang diberikan, tampak pula bahwa responden nasional yang menaruh perhatian terhadap pemberitaan media soal RUU Keistimewaan DIY cenderung memilih model penetapan Sultan ketimbang model pilkada. Sementara bagi responden DIY, profil responden yang paling tinggi menyuarakan model penetapan (sekitar 80 persen) tersebar dari kalangan berusia sekitar 30 tahun ke atas, tidak bekerja hingga sarjana, karyawan swasta, serta pensiunan dan tidak bekerja.

Cukup tajamnya perbedaan persepsi publik tampak jika melihat alasan mereka mengemukakan opininya. Alasan paling banyak bagi responden yang menyetujui model penetapan Sultan sebagai gubernur DIY adalah terkait nilai kesejarahan, kesepakatan historis, dan tradisi yang selama ini sudah berjalan. Di peringkat berikutnya adalah opini responden terkait pribadi positif Sultan di mata mereka. Sementara itu, responden yang memilih model pilkada mengemukakan bahwa alasan utamanya adalah soal sistem demokrasi. Meski menyatakan soal sistem, tidak banyak responden yang menyinggung soal transparansi, akuntabilitas pemerintahan, atau kesejahteraan.

Hingga tahun 2010, RUU Keistimewaan Yogyakarta belum juga dirampungkan. Sudah hampir delapan tahun, sejak 2002, ketika muncul usul untuk membuat undang-undang ini pertama kali. Setelah sempat berada di tangan DPR pada tahun 2008 yang lalu dikembalikan lagi ke pemerintah, RUU ini belum juga menemui titik temu untuk segera disahkan. Satu persoalan yang menjadi ganjalan utama pembahasan RUU adalah soal jabatan gubernur DIY. Bagi sebagian besar publik DIY, jabatan gubernur yang otomatis dijabat Sultan merupakan sebuah simbol status yang sudah diterima sebagai ”kebenaran”. Sementara di sisi pemerintah, pasca-diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, semakin nyata perlunya sinkronisasi mekanisme demokrasi di seluruh provinsi.

Sulit dimungkiri, dari wacana yang berkembang tampak bahwa demokrasi yang dipahami sebagian publik DIY memiliki paradigma yang bernuansa primordial. Dari jawaban yang diberikan responden DIY, tampak bahwa bagian terbesar publik masih menerima kepemimpinan Sultan hingga akhir hayatnya, suatu hal yang paling menjadi sorotan dalam diskursus soal keistimewaan DIY. Saat ditanya penilaian tentang masih layak atau tidak sistem penetapan kepala daerah di Yogyakarta disebut sebagai demokrasi, sebanyak 73 persen responden menyatakan masih layak. Sebaliknya, responden nasional cukup bimbang menilai sistem tersebut layak disebut demokrasi, dengan proporsi hampir berimbang 47,5 persen (layak) dan 43,4 (tidak layak).

Terhadap adanya usulan agar Sultan tidak perlu menjadi gubernur, tetapi diposisikan sebagai parardhya, sebagaimana diusulkan dalam draf RUU Keistimewaan DIY yang diajukan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (JIP UGM), responden DIY pun lebih banyak yang menolak. Lebih dari 50 persen responden menyatakan ketidaksetujuannya apabila Sultan dan Paku Alam hanya menduduki jabatan sebagai parardhya. Parardhya adalah satu kesatuan lembaga yang berfungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

Meski memiliki hak dan wewenang khusus, posisi parardhya memang tidak strategis seperti gubernur. Apalagi, sebagai parardhya, hak politis Sultan dan Paku Alam cenderung ”diarahkan”, antara lain memberikan persetujuan pemilihan kepala daerah (dengan hak veto) dan pengawasan umum pemerintahan.

Keselarasan

Dalam pidato menyikapi perkembangan sikap publik terkait RUU Keistimewaan DIY, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut perlunya menempatkan peran penting Sultan dan Paku Alam dalam konteks kepemimpinan DIY. Meski demikian, RUU Keistimewaan yang diajukan pemerintah ke DPR secara subtantif tidak beranjak dari posisi hukum semula, yakni menempatkan Sultan-Paku Alam sebagai parardhya dan gubernur dipilih langsung. Amanat konstitusi dan perundangan turunannya menjadi dalil hukum tata negara yang menurut pemerintah harus dijalankan secara konsisten.

Di sisi lain, posisi sikap publik, khususnya warga DIY, tampaknya tidak akan banyak beranjak dari sikap meminta model penetapan gubernur. Posisi yang diametral antara sebagian besar publik DIY dan pemerintah tentu merupakan potensi bencana politik bagi kestabilan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlebih, di luar berbagai aspek keistimewaan yang sudah disepakati pemerintah dan DPR sebelumnya, soal penetapan gubernur bergerak menjadi wacana soal identitas primordial daerah bagi orang Yogyakarta—kalau tidak bisa bisa disebut ”harga diri”. Berkaca dari keberatan sebagian kawula Yogyakarta saat Sultan berniat maju ke pertarungan pemilihan presiden pada pemilu sebelumnya, rakyat Yogyakarta kebanyakan lebih suka menempatkan Sultan sebagai ”Raja” Keraton Yogyakarta, gubernur, atau apa pun istilah politik modern untuk itu. Jabatan presiden atau wakil presiden, meski tingkatnya nasional, tidak ”menyilaukan” mata politik warga Yogyakarta. Meski demikian, manuver politik Sultan dalam kancah politik nasional dipandang responden bisa juga yang menjadi pemicu polemik keistimewaan Yogyakarta saat ini.

Dalam konteks demikian, apalagi didukung fakta berjalannya sistem demokrasi di DIY, sulit untuk mengharapkan mundurnya stand position publik DIY. Bagaimanapun, bagi publik DIY, esensi demokrasi seperti penghormatan pluralisme, HAM, akuntabilitas berjalan selaras dengan tujuan kesejahteraan berjalan selaras dan tak pernah bermasalah selama ini. Maka, menjadi sebuah keterkejutan politik ketika sebuah keistimewaan yang delapan tahun lalu hendak dicarikan payung hukum pelindungnya, kini justru berbuah ”bencana kecil” bagi paradigma warga DIY memandang rajanya.(Litbang Kompas)

http://cetak.kompas.com/read/2010/12/06/02435659/publik.cenderung.terima..keistimewaan

Rasa Krisis Elite Politik (?)

Garin Nugroho

Elite politik telah kehilangan rasa krisis terhadap masalah pokok masyarakat sehari-hari. Mereka berkomunikasi untuk melindungi citra dan kepentingan kekuasaan sendiri.

”Maka yang muncul adalah beragam kontradiksi dan klarifikasi yang melahirkan kekacauan panduan komunikasi berbangsa serta surutnya kepercayaan warga kepada elite politik. Lebih jauh lagi, debat politik semakin seru, namun peran politik pada publik semakin surut.”

Komentar di atas, muncul dari seorang guru SMA, dalam seminar di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. Meski diucapkan tiga bulan lalu, maknanya begitu mengena dalam kasus-kasus komunikasi politik yang terjadi belakangan ini.

Sebutlah pencanangan pemberantasan korupsi oleh Presiden SBY. Ketika muncul kasus Gayus yang kemudian mengungkapkan kasus-kasus pengemplangan pajak di pengadilan, tidak ada aparat yang menindaklanjutinya. Maka, meski Presiden SBY telah melakoni jabatan selama dua periode, pemberantasan korupsi bisa dikatakan jalan di tempat.

Ketika terjadi bencana letusan Gunung Merapi, SBY pun langsung menggelar rapat koordinasi penanggulangan bencana di Yogyakarta. Namun, hanya berselang waktu yang sangat pendek terjadi unjuk rasa para lurah menuntut hak politik sekaligus dana penanggulangan bencana. Di mana hasil rapat koordinasinya?

Alhasil, masyarakat semakin kebingungan melihat begitu kontradiktifnya janji-janji Presiden dengan kenyataan di lapangan. Gesekan politik terjadi hingga wilayah birokrasi desa, sesuatu yang langka terjadi dalam politik di Indonesia sebelumnya.

Contoh terakhir tentu saja adalah pernyataan Presiden dan klarifikasinya tentang keistimewaan Yogyakarta. Apa pun penjelasannya, yang pasti rakyat Yogyakarta dan sekitarnya masih berduka terkena bencana. Alih-alih mewujudkan janji-janji yang sudah ditebar kepada para korban, pemerintah justru membuat pernyataan tak perlu yang mencederai perasaan rakyat.

Ternyata kekuatan dan kepandaian berpolitik yang sudah mendapat mandat rakyat tidak ditumbuhkembangkan menjadi rasa krisis terhadap persoalan pokok bangsa. Justru yang muncul kepandaian melindungi citra serta kepentingan kekuasaan dan elite itu sendiri.

Kualitas rasa krisis

Rasa krisis adalah oasis kemanusiaan seorang negarawan atas dasar kemampuan membaca krisis yang terjadi di masyarakat. Para filsuf mengatakan, rasa krisis adalah kegelisahan kenabian kepemimpinan, yang di dalamnya mengandung budaya malu dan budaya tanggung jawab, yang dituntun oleh aulia dengan mengorbankan diri lewat kerja. Dengan demikian, rasa krisis adalah pegas kerja politik untuk pelayanan publik, bukan politik untuk kekuasaan itu sendiri.

Oleh karena itu, ukuran rasa krisis bagi kemampuan komunikasi dan kerja politik elite politik senantiasa diukur dengan tiga perspektif yang menghidupi sebuah bangsa, yaitu aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Kenyataan menunjukkan, ukuran rasa krisis elite politik di Indonesia sering kali hanya berkutat dalam perspektif yuridis monolitik dan sepihak.

Contoh yang paling sering muncul adalah anggota DPR bersikeras melakukan studi banding meski sudah dikritik sana-sini, anggota DPR yang masih saja merasa kurang dan meminta kenaikan gaji dengan dalih undang-undang memperbolehkan. Sangat sedikit anggota DPR yang mau berintrospeksi dan berempati terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Hal lain yang juga memprihatinkan adalah ketidakhadiran pemerintah justru ketika sebagian rakyatnya dianiaya. Sudah berulang kali terjadi pembiaran terhadap penghakiman massa oleh kelompok agama atau organisasi kemasyarakatan terhadap kelompok minoritas.

Pembiaran semacam ini sesungguhnya adalah barometer kemampuan elite politik dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan rakyatnya, apalagi menghidupi kebinekaan sebagai filosofi.

Masyarakat mafhum, elite politik gamang serta tidak cukup punya kewaskitaan mengelola beragam jenis modal yang mendukung kekuasaannya. Bisa diduga, jalan pintasnya adalah melindungi kekuasaan yang sudah menjadi tujuan sebagian elite politik pascareformasi. Sebaliknya, rasa krisis terhadap daya hidup aspek filosofi, yuridis, dan sosiologis kebinekaan sebagai modal berbangsa, menghilang.

Pada akhirnya rasa krisis elite politik hanya tumbuh untuk mempertahankan kekuasaan dan citranya. Dampaknya bisa diduga, komunikasi politik yang muncul kehilangan panduan ataupun empati terhadap kesusahan warga. Yang terjadi justru komunikasi ala opera sabun. Maka rating berita pun tumbuh tinggi karena penuh debat ala drama opera sabun, mampu menarik perhatian, namun tidak menumbuhkan akal sehat.

Tidak ada yang malu meski para elite politik ini mengeluarkan pernyataan-pernyataan tanpa dasar dan jadi guyonan rakyat. Simaklah bagaimana seorang wakil rakyat, anggota Partai Demokrat, yang demi menghindari citra buruk kinerja pemerintahan, nekat berbicara bahwa kasus kekerasan terhadap tenaga kerja lebih dikaitkan pada kualitas pengirim tenaga kerja dan kualitas komunikasi tenaga kerja.

Belum lagi anggota Partai Demokrat lain, yang sibuk mengkritik dan minta masyarakat Yogyakarta untuk tidak berlebihan bereaksi terhadap pernyataan Presiden soal keistimewaan Yogyakarta. Padahal, yang bersangkutan juga orang Yogya dan punya gelar kebangsawanan yang menunjukkan keistimewaan khas Yogyakarta.

Politik anekdot

Menurut pakar antropologi politik, tinggi rendahnya rasa krisis elite politik bisa dikaji lewat menjamurnya beragam anekdot, olok-olok, seloroh, dan pelesetan, baik kata maupun gambar, terhadap sebuah kasus politik beserta tokoh-tokohnya.

Semakin rendah rasa krisis elite politik terhadap persoalan pokok masyarakat, semakin menjamur dunia anekdot politik di masyarakat. Bisa disimpulkan, betapa rendahnya rasa krisis itu karena anekdot, olok-olok, guyonan, dan pelesetan terus bermunculan belakangan ini.

Para pengguna perangkat komunikasi modern tentu sudah pernah menerima kiriman gambar Gayus lengkap dengan berbagai bentuk wig atau gambar SBY yang dimirip-miripkan Gayus. Terakhir terkait dengan kasus Yogyakarta, muncul paspor Ngayogyokarto Hadiningrat bergambar simbol keraton.

Tumbuh suburnya anekdot politik dalam kehidupan sehari- hari ini menunjukkan bahwa betapa rakyat telah jenuh terhadap rendahnya rasa krisis elite politik. Ketika sebagian elite politik pascareformasi tanpa rasa krisis hidup dalam kekuasaan dan bergelimang fasilitas, rakyat yang terus didera kemalangan hanya bisa bertahan dan menghibur diri dengan mengolok-olok pare elite politik itu.

Kelihatannya ”hukuman” ini memang tidak bisa dirasakan oleh mereka yang diolok-olok. Namun, apabila para penguasa tersebut tidak juga peduli dan tidak mengasah rasa krisisnya, suatu saat nanti mandat yang sudah diserahkan itu akan diambil kembali oleh rakyat.

Sejarah panjang bangsa ini sudah membuktikannya.

Garin Nugroho Pengamat Komunikasi Budaya

http://cetak.kompas.com/read/2010/12/06/04101868/rasa.krisis.elite.politik.