BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Pelarangan atau Pembatasan Bahan Aditif Rokok Diterapkan 2012

Pelarangan atau Pembatasan Bahan Aditif Rokok Diterapkan 2012

Written By gusdurian on Selasa, 30 November 2010 | 11.08

Punta Del Este, Uruguay, Gelaran WHO Framework Convention for Tobacco
Control (WHO FCTC) di Uruguay telah usai. Dari semua kesepakatan yang
dihasilkan yang paling menarik adalah regulasi pembatasan bahan aditif
(tambahan) pada rokok yang akan diterapkan pada 2012. Caranya bisa
dikurangi atau dilarang.

WHO FCTC memang ingin target pembatasan bahan aditif rokok ini
dipercepat. Namun tarik ulur dengan asosiasi tembakau internasional
disepakati kebijakan pelarangan atau pengurangan bahan aditif rokok
akan dimulai 2012.

Rekomendasi ini dihasilkan WHO FCTC dalam pertemuan marathon di
Uruguay dari tanggal 15-20 November 2010 yang diikuti oleh sekitar 171
negara.

Para delegasi ini menyetujui proposal untuk membatasi atau melarang
penggunaan aditif tembakau yang bisa meningkatkan rasa enak dari
rokok, serta membuat konsumen untuk merokok dalam jumlah yang lebih
besar lagi.
Seperti diketahui rokok mengandung banyak zat aditif yang membuat
rasanya menjadi enak dan ketagihan.

Keputusan lain adalah mengagendakan pembahas tentang pajak yang lebih
keras untuk produk tembakau, tanaman alternatif bagi para petani
tembakau dan peraturan tanpa asap untuk rokok elektronik yang membuat
nikotinnya menguap pada pertemuan berikut.

"Kami sudah mampu mengambil konferensi ini ke tingkat lain," ujar
Thamsanqa Dennis Mseleku, selaku pemimpin pertemuan WHO ini, seperti
dikutip dari Reuters, Selasa (23/11/2010).

Dari 4.000 lebih bahan kimia yang terdapat dalam rokok, hanya sekitar
60 saja yang benar-benar teridentifikasi peneliti yang diketahui
sebagai zat berbahaya dan karsinogenik. Dari jumlah 4.000 bahan itu
ada sebanyak 599 bahan aditif yang terdapat di dalam rokok.

Zat aditif ini diantaranya seperti magnesium karbonat, menthol,
valine, pyridine, acetophenone, benzaldehyde, benzyl alcohol, kafein,
karbondioksida dan bahan lainnya.

Meskipun bahan-bahan ini diketahui sebagai bahan aditif, tapi produsen
tidak melakukan uji coba bagaimana hasilnya jika dibakar. Karena
umumnya jika dibakar, bahan ini akan berubah menjadi lebih berbahaya.
Lebih dari 4.000 senyawa kimia dihasilkan oleh rokok, seperti karbon
monoksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida dan amonia.

WHO FCTC juga merekomendasikan tindakan kampanye pendidikan dan juga
kesadaran masyarakat akan bahaya merokok. Karena berdasarkan data dari
WHO, diketahui sejak tahun 1999 sudah lebih dari 51 juta orang
diseluruh dunia meninggal karena penyakit yang terkait dengan
tembakau.

Risiko kematian akibat kanker paru-paru pada laki-laki yang merokok
lebih besar 23 kali. Sedangkan untuk wanita yang merokok sebesar 13
kali lipat dibandingkan dengan yang tidak merokok. Dan sepertiga dari
perokok tersebut meninggal, dengan rata-rata waktu meninggal 15 tahun
lebih cepat dibandingkan yang tidak merokok.

Data lain menunjukkan rokok telah membunuh 250 juta anak-anak dan
remaja setiap harinya, yang rata-rata sudah mulai merokok sebelum
berusia 10 tahun. Dan setiap tahun jumlahnya selalu meningkat. Selain
itu, perokok pasif juga memiliki risiko yang hampir sama dengan
perokok aktif.

Meski demikian, rekomendasi untuk membatasi kadar aditif dalam rokok
mendapat kritikan dari Asosiasi petani tembakau internasional
(International Tobacco Growers Association). Asosiasi ini menyatakan
bahwa hal tersebut dapat menyakiti para petani yang berhasil
membudidayakan varietas tembakau tertentu.

http://us.health.detik.com/read/2010/11/23/105454/1500033/763/pelarangan-atau-pembatasan-bahan-aditif-rokok-diterapkan-2012?l991101755
Share this article :

0 komentar: