BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Gayus dan Komitmen Kapolri Baru

Gayus dan Komitmen Kapolri Baru

Written By gusdurian on Selasa, 30 November 2010 | 10.54

Nama Gayus Halomoan Tambunan sudah akrab di telinga masyarakat
Indonesia sejak sekitar delapan bulan lalu.Saat itu publik dikagetkan
dengan kasus rekening mencurigakan sebesar Rp25 miliar yang kemudian
dalam penyidikan dan persidangan terkuak ada kongkalikong mulai dari
proses penyidikan, penuntutan,hingga putusannya.

Sejak saat ini nama Gayus terus menjadi bahan pembicaraan publik
karena satu demi satu terungkap bobroknya birokrasi di perpajakan
serta penanganan atas kasus hukum atasnya. Bagaimana tidak, sejak
dijemput dari Singapura, Gayus sudah beberapa kali mengungkapkan bahwa
beberapa perusahaan yang menyetor gepokan uang kepadanya meminta agar
ada keringanan dalam pembayaran pajak.

Namun, publik hingga saat ini belum melihat titik terang apa dan
bagaimana hasil dari akhir kasus Gayus yang diyakini publik banyak
melibatkan orang besar dan pengusaha besar di negeri ini. Internal
Polri juga bisa dilihat belum ada kemajuan berarti dalam penyidikannya
karena sejauh ini baru menjerat anggotanya yang berpangkat Kompol
meskipun dalam perkembangan di persidangan terungkap keterlibatan
beberapa jenderalnya.

Sementara di tengah ketidakpercayaan publik atas penyelesaian kasus
Gayus, tiba-tiba Gayus kembali membuat kekagetan yang dahsyat saat
tertangkap kamera sedang menyaksikan ajang pertandingan tenis di Bali
beberapa waktu lalu.Atas “berkeliarannya” Gayus sampai ke Bali, lalu
timbul pertanyaan, kenapa orang yang berada dalam tahanan bisa keluar
seenaknya ke Bali? Dan, bahkan berdasarkan penyelidikan Polri, Gayus
terbukti pernah keluar tahanan sebanyak 68 kali selama sekitar delapan
bulan ditahan.

Muncul juga pertanyaan siapa yang ada di balik kemudahan Gayus
sehingga ia bisa seenaknya mempermainkan aparat penegak hukum,
khususnya penjaga rutan Mako Brimob? Ada juga yang menanyakan dalam
kepentingan apa dan bertemu siapa Gayus ke Bali? Pertanyaan-pertanyaan
itu hingga saat ini belum terjawab, kecuali publik hanya menyaksikan
ada sembilan penjaga rutan Mako Brimob yang kemudian dijadikan
tersangka dan diproses secara hukum.

Namun,atas prakarsa siapa dan siapa di balik itu semua,hingga kini
masih menjadi pertanyaan besar. Akibat itu semua, sengaja atau tidak
disengaja,kasus Gayus telah melahirkan semacam sandera politik pihak
tertentu yang selalu dihubungkan dengan Gayus. Jika tidak segera di-
clear-kan,hal ini akan membuat kerugian secara politik bagi kelompok
politik yang selalu dikaitkan itu.

Menagih Komitmen Timur

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo yang baru memegang tongkat komando
tertinggi di kepolisian dalam fit and proper test di DPR salah satu
janjinya adalah melakukan pembenahan terhadap internal lembaganya.
Kemudian, merampungkan kasus rekening gendut yang diduga dimiliki
beberapa perwiranya, serta menuntaskan kasus Gayus yang juga diduga
melibatkan beberapa petinggi di kepolisian serta jaringan pengusaha
besar di negara ini.

Semua janji itu harus terus ditagih agar kinerja Polri hari demi hari
terus mengalami kemajuan, dan harapan kita untuk mempunyai Polri yang
profesional dalam penegakan hukum bisa terwujud. Kasus Gayus,mungkin
publik akan sepakat jika disebut bagai gurita mafia yang mencengkeram
bangsa ini. Betapa tidak, kasus ini bagai hasil perselingkuhan mafia
hukum (melibatkan jajaran advokat, penyidik, dan hakim) dengan mafia
pajak (karena diduga melibatkan beberapa birokrat di Ditjen Pajak).

Untuk bisa meyakinkan publik bahwa kasus ini akan terselesaikan secara
tuntas,Polri harus memberikan target dan batas waktu kapan kasus
tersebut bisa tuntas.Apalagi, dalam masalah ini sudah ada Perkap
12/2009 di mana ada waktu penyelesaian 120 hari dalam Pengawasan dan
Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.Ketentuan
internal Polri mengatur prosedur dan standar waktu dalam penanganan
perkara pidana dengan beberapa tingkat kesulitan.

U n t u k p e n y i d i k a n mudah maksimal 30 hari,penyidikan sedang
60 hari, penyidikan sulit 90 hari, dan penyidikan sangat sulit
maksimal 120 hari. Standar itu harus diterapkan agar kepercayaan
publik atas kinerjanya menangani kasus Gayus ini bisa dipulihkan.
Kapolri harus juga bisa menjamin bahwa proses terhadap penyidik yang
telah menjadi tersangka diteruskan hingga beberapa jenderal yang
disebut terlibat punya kepastian hukum apakah benar terlibat atau
hanya ditarik-tarik oleh bawahannya.

Lalu terhadap tersangka dari kalangan jaksa, Kapolri juga harus
membuat kasus ini menjadi terang,apakah sebatas jaksa-jaksa yang telah
ditetapkan sebagai tersangka ataukah masih ada jaksa lain yang secara
struktur lebih tinggi dan menentukan dalam mengambil kebijakan. Juga,
harus menjamin kalangan advokat, serta penghubung antara Gayus dan
beberapa perusahaan dalam menjalankan transaksinya harus dibongkar.

Semua ini agar di satu sisi tidak selalu menyandera perusahaan dalam
kasus hukum dan sisi lain juga memberikan kepastian hukum dalam
berusaha. Itu semua harus jelas agar beberapa perusahaan besar seperti
PT Exelcomindo, Bumi Resources, DowellAnadrill Schlumberger,
Indocement,dan beberapa perusahaan lain yang disebut-sebut terkait
mendapatkan kepastian hukumnya.

Sinergi Penegak Hukum

Jika Polri sudah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga
tuntas, publik perlu memberikan dukungan dan terus melakukan
pengawasan.Penegak hukum lainnya, khususnya Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), juga tidak harus lepas tangan.KPK bisa melakukan
supervisi sebagaimana fungsi dibentuknya lembaga tersebut. Publik
tidak perlu memperdebatkan agar kasus tersebut ditangani atau diambil
alih oleh KPK dan mengasumsikan bahwa Polri tidak akan mampu
menyelesaikannya.

Sebagai negara hukum, kita semua harus melihat Polri sebagai lembaga
permanen yang diharapkan bisa menjadi penegak hukum yang
profesional.Selalu meneriakkan agar kasus yang ditangani Polri untuk
diambil alih oleh KPK justru secara tidak langsung melemahkan Polri
sebagai lembaga penegak hukum.

Kapan Polri akan bekerja profesional jika dalam penanganan kasus besar
selalu tidak dipercaya? Karenanya, kita semua cukup melakukan
pengawasan, dan jika bisa memberikan masukan agar kasus tersebut bisa
tuntas. KPK dan kejaksaan, sebagai sesama lembaga penegak hukum, harus
bersinergi dengan Polri. Harus diyakini, jika KPK melakukan supervisi
terhadap Polri dalam penanganan kasus Gayus ini, hasilnya juga akan
lebih terang.

Dengan melakukan supervisi—bukan mengambil alih—KPK selaku sesama
penegak hukum juga tetap menghargai proses di Polri dan hal seperti
itu tidak akan mengganggu psikologis Polri dan juga meminimalisasi
hubungan tidak sehat antarlembaga penegak hukum meskipun dalam UU KPK
hal itu dimungkinkan. Jika semua lembaga hukum sudah bersinergi,
political will dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi penentu
terakhir, apakah menghendaki kasus ini akan tuntas hingga akar-akarnya
atau tidak.

Meskipun secara sistem tidak ada campur tangan antara eksekutif dengan
yudikatif, tetapi dalam praktiknya, ujung dari penyelesaian kasus
besar selalu berada di kehendak Presiden. Karenanya, Presiden harus
mendorong agar proses ini bisa terselesaikan termasuk jika memang ada
petinggi-petinggi atau orang penting di negara ini.

Sikap Presiden yang mempercayakan kasus ini diselesaikan di kepolisian
harus bisa direspons Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. Komitmennya
dalam menangani kasus besar ini sangat ditunggu publik. Selamat
bekerja Pak Timur,publik menunggu kasus Gayus terangbenderang! (*)

Pramono Anung
Wakil Ketua DPR,
Politisi PDI Perjuangan

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/367161/
Share this article :

0 komentar: