BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Busyro Bukan Panglima Pemberantasan Korupsi

Busyro Bukan Panglima Pemberantasan Korupsi

Written By gusdurian on Selasa, 30 November 2010 | 10.52

WAWANCARA
Tumpak Hatorangan Panggabean: Busyro Bukan Panglima Pemberantasan
Korupsi


RMOL. Jabatan Ketua KPK hendaknya tidak dipersepsikan menjadi panglima
dalam pemberantasan korupsi. Sebab, penanggung jawabnya adalah semua
pimpinan lembaga superbody tersebut.

“Jadi, Pak Busyro Muqoddas bukan panglima dalam pembe­ran­tasan
korupsi. Penanggung­jawab tertinggi di KPK bukan ketua, tapi semua
pimpinan KPK. Jadi, waktu saya jadi ketua lebih banyak seremonial
saja,” kata bekas pejabat sementara (Pjs) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan
Panggabean, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa tidak berlaku istilah panglima di KPK?
Begini ya, di KPK itu tidak ada kepala.Sebab, sifat pimpinannya adalah
kolektif.

Berarti peran Busyro nanti ku­rang signifikan dong, apa­lagi dia orang
baru?
Saya rasa Pak Busyro bisa, tidak terlalu sulit untuk menye­suaikan
diri, sehingga bisa sinergi dengan pimpinan KPK lainnya demi
pemberantasan korupsi.

Mengingat kepemim­pinan­nya kolektif, bagaimana Bu­syro harusnya
bersikap?
Pak Busyro kan pernah me­mim­pin Komisi Yudisial, saya kira pengalaman
beliau cukup, lagipula Pak Busyro itu orangnya santun, halus, tetapi
tegas. Saya percaya ke depan kepemimpinan KPK bisa berjalanlah.

Tapi Busyro kan cuma 1 ta­hun memimpin KPK?
Pak Busyro bisa menyesuaikan diri dengan target waktu yang satu tahun
ditetapkan itu. Di KPK kan sudah ada rencana strategis, sudah ada
perencanaan sampai akhir 2011, tinggal menyesuaikan saja teknis
pelaksanaannya. Ten­tu­nya Pak Busyro bisa membuat inovasi-inovasi
kepada pimpinan KPK lainnya. Tapi semua ke­putusan itu harus disetujui
lima orang pimpinan KPK, jadi bukan ketua saja.

Bapak sebelumnya adalah Ke­tua KPK, ada kiat-kiat khu­sus kepada
Busyro dari Anda?
Tentu sepanjang KPK meminta pendapat saya, saya akan selalu
memberikan. Saya masih punya hubungan psikologis yang bagus dengan
teman-teman di KPK.

Pimpinan KPK sering terlilit masalah, seperti Antasari, Bibit, dan
Chandra, apakah Busyro mengalami hal yang sama?
Dalam pemberantasan korupsi umumnya begitu, akan men­dapat perlawanan
dari berbagai pihak. Banyak orang yang masih meng­hendaki status quo
seperti kea­daan yang lalu. Banyak orang tidak suka berubah, khu­
susnya koruptor, sehingga bisa saja ada perlawanan dari para ko­
ruptor untu melemahkan KPK. Kasus Bibit-Chandra me­rupakan satu bukti
adanya upaya pelemahan itu.

Bagaimana menyiasatinya?
Saya kira lima pimpinan KPK itu harus solid dan bekerja secara
profesional. Kalau kita bekerja berdasarkan hukum yang ada, apapun
yang diprotes orang, bisa dipertanggungjawabkan.

Soal kasus Gayus yang kini jadi polemik, apakah sebaik­nya diserahkan
ke KPK?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 8 dan 9, KPK memang punya
kewe­nangan untuk ambil alih. Tetapi dalam pelaksanaannya harus
koordinasi dengan kepolisian.

Jadi sebelum ambil alih, KPK harus meminta penyidik kepoli­sian
melakukan gelar kasus dulu. Nanti dilihat di mana keku­rangannya. Jadi
tidak serta merta diambil alih begitu saja. Makanya perlu koordinasi
yang baik. Tapi kalau memang mau diambil alih, menurut saya sudah
bisa. Sebab, Undang-undang sudah mencan­tumkan dan memenuhi syarat
untuk diambil alih. [RM]

http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=10755
Share this article :

0 komentar: