BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » PESAN UNTUK KAPOLRI

PESAN UNTUK KAPOLRI

Written By gusdurian on Sabtu, 09 Oktober 2010 | 11.39

Dimas Prasidi, PENELITI BIDANG HUKUM, TINGGAL DI JAKARTA

Harapan masyarakat kepada morat-maritnya penegakan hukum oleh kepolisian nasional negara ini telah mencapai titik jenuh.

Tak dinyana, publik dihantam oleh peristiwa tragis hancurnya penegakan hukum di negeri ini dalam interval dua tahun belakangan ini. Gelombang peristiwaperistiwa kebobrokan penegakan hukum mulai muncul bergantian. Tindakan-tindakan malpraktek dalam proses penyidikan dalam perkara mafia pajak, kriminalisasi terhadap rakyat jelata seperti dalam kasus Aan, kasus pencurian buah kakao, pencurian buah semangka, dan kriminalisasi Prita Mulyasari, yang pernah mencuat pada interval pertama tahun 2010, mengiringi kehancuran kepercayaan publik atas institusi penegak hukum. Ditambah dengan perkara-perkara individual yang dialami secara langsung oleh masyarakat sehari-hari, seperti pemerasan, penyiksaan, penjebakan, dan tindakan-tindakan malpraktek aparat kepolisian lainnya, runtuhlah sudah harapan publik akan integritas penegakan hukum di Indonesia.

Musim penggantian pucuk pemimpin beberapa lembaga penegak hukum yang tengah berlangsung sengit saat ini diharapkan berujung pada perbaikan proses penegakan hukum di Indonesia. Dua lembaga yang akan berganti kepemimpinan adalah Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Dua lembaga ini menjalankan peran utama di hulu proses penegakan hukum di Indonesia. Bahkan kedua lembaga ini memiliki diskresi yang besar dan dapat menentukan apakah suatu proses penegakan hukum atas suatu pelanggaran hukum dapat dilanjutkan atau tidak. Maka tidaklah salah apabila corong kritik dan tuntutan perubahan diarahkan kepada kedua lembaga ini. Maka tidak salah kiranya jika saya menitipkan sedikit pesan kepada para pemimpin baru kedua lembaga ini.

mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam posisi yang demikian strategis, maka sudah sepantasnya proses ini dijaga agar tidak menyimpang dan menimbulkan malpraktek. Malpraktek penegakan hukum pidana dapat berakibat fatal, yakni perampasan hak konstitusional terdakwa secara tidak sah. Hal ini berkaitan dengan adanya proses perampasan kemerdekaan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan suatu tindak pidana.

Dalam rangka menjaga proses yang sah dalam proses peradilan pidana (due process of law), maka pada ranah ini perlu ada perimbangan pelaksana wewenang penyelidikan dan penyidikan. Artinya, diskresi yang terlampau besar pada satu pelaksana wewenang adalah haram hukumnya. Lebih jauh lagi, proses yang menentukan untuk menerapkan perlakuan yang tepat bagi warga negara yang melanggar hukum haruslah ditentukan lebih dari satu pilar kekuasaan negara dalam rangka perimbangan kekuasaan (checks and balances).

Sejarah Indonesia telah mencatat perjalanan kelam sistem peradilan pidana aki

bat adanya diskresi yang terlampau besar pada kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam hukum acara yang berlaku sekarang, penyidikan dipegang penuh oleh lembaga penyidik, yang terdiri atas kepolisian untuk perkara-perkara pidana umum, kejaksaan untuk sebagian perkara khusus, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sebagian perkara korupsi, serta penyidik pegawai negeri sipil untuk perkara-perkara sektoral, seperti perkara kehutanan, perikanan, dan pajak.

Ketidakpuasan masyarakat atas kinerja penegak hukum di kepolisian dalam melaksanakan penyidikan terbukti setidaknya dapat tecermin dari kuantitas laporan yang masuk ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas menemukan bahwa dari 1.000 laporan yang masuk, 72 persennya adalah berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh Divisi Reserse Kriminal Kepolisian. Data ini menguatkan adanya indikasi malpraktek dalam upaya penegakan hukum dalam proses penyidikan dan penyelidikan.

Hasil rekap statistik Laporan Pengaduan dari Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pun menggambarkan bahwa institusi Kepolisian masih menempati posisi "favorit"masyarakat sebagai institusi yang dicantumkan dalam aduan mereka. Per 24 Agustus 2010, sebanyak 439 laporan mengenai ketidakpuasan masyarakat kepada institusi Kepolisian masuk ke Satgas.

Praktek-praktek menyimpang, seperti pemerasan, penyiksaan, jual-beli perkara, dan kriminalisasi, tumbuh subur dalam proses penyidikan di Kepolisian. Laporan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada 2008 menegaskan bahwa 83,65 persen tahanan di Kepolisian mengalami penyiksaan. Angka ini mengagetkan karena hal tersebut terjadi di wilayah pusat pemerintahan (Jabodetabek).

Permasalahan di atas muncul dan telah mengakar dalam sistem peradilan pidana kita. Kita tidak bisa lagi skeptis dengan mengatakan bahwa problematika di atas muncul akibat kesalahan pribadi para “oknum”penegak hukum saja. Akar dari permasalahan di atas adalah besarnya kewenangan dari institusi kepolisian untuk “menggarap”tersangka atau terdakwa suatu tindak pidana, yakni 61 hari tanpa adanya institusi yang berwenang mengawasi proses tersebut. Tradisi pendampingan hukum dan keberadaan penasihat hukum pun telah dihilangkan dalam proses peradilan pidana nasional. Perubahan sistem dan regulasi harus dilakukan dengan menempatkan suatu sistem pengawasan terpadu terhadap setiap proses dalam sistem peradilan pidana. Tidak bisa tidak, perubahan ini akan menyentuh tradisi proses beperkara yang selama ini telah berjalan dengan aturan hukum acara yang ada.

Pada masa awal pemberlakuannya, hukum acara pidana digadang-gadang sebagai masterpiece. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diundangkan melalui UU No. 8 Tahun 1981 memperoleh gelar sebagai peraturan yang ramah terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Namun, dalam perjalanannya mendasari jalannya proses peradilan pidana di Indonesia, KUHAP tidak bisa lagi menjaga proses peradilan pidana berjalan secara prinsipiil.

Ide-ide baru, seperti ide membentuk lembaga hakim pengawas (komisaris) untuk mengawal proses peradilan pidana dari hulu sampai hilir, perlu dijajaki. Lembaga ini dinilai sebagai salah satu jalan keluar konkret terhadap pengawasan preventif dalam proses peradilan pidana, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penahanan, pemasyarakatan, dan lain-lain. Undangundang, sebagaimana konstitusi, haruslah dinamis dan bisa mengikuti perkembangan zaman. Karena itu, perubahan adalah suatu hal yang lumrah, bahkan wajib. ●

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/10/09/ArticleHtmls/09_10_2010_009_011.shtml?Mode=1
Share this article :

0 komentar: