BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Sebelas Tahun Perjalanan UU Pers

Sebelas Tahun Perjalanan UU Pers

Written By gusdurian on Senin, 27 September 2010 | 14.09

OLEH ATMAKUSUMAH

Hari ini, 11 tahun yang lalu, Undang-Undang Pers yang berlaku sekarang ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, pas 10 hari setelah disetujui dalam Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan hukum ini dianggap signifikan oleh pengamat pers dan Associate Professor George Washington University di Washington DC, Amerika Serikat, Janet E Steele, karena ”untuk pertama kali membalikkan kedudukan pers Indonesia dari posisinya yang berbeda pada masa sebelumnya. Undang-undang itu memberikan sanksi pidana denda atau penjara bagi yang berupaya membatasi kebebasan pers, bukan sebaliknya mengancam pers”.

Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini menjamin kemerdekaan pers, menghapus sistem lisensi berupa perizinan yang membatasi kebebasan pers, dan menghapus kekuasaan pemerintah untuk melarang penerbitan pers. Untuk tindakan penyensoran, pemberedelan, dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik media pers, baik cetak maupun elektronik, dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

UU ini memberikan kebebasan kepada pers untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Wartawan diberi hak tolak atau hak ingkar, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan narasumber anonim atau konfidensial yang perlu dilindungi, baik dalam pemberitaannya maupun ketika menghadapi pemeriksaan oleh penegak hukum.

Selain itu, UU ini menghapus pembatasan tentang siapa yang dapat bekerja sebagai wartawan dan mereka bebas memilih organisasi wartawan untuk menjadi anggotanya. UU ini juga memungkinkan pers mengatur dirinya sendiri dengan mendirikan Dewan Pers yang independen.

Satu dasawarsa agaknya belum cukup lama bagi masyarakat, termasuk pejabat negara dan penegak hukum, untuk sepenuhnya memahami makna kemerdekaan pers yang dilindungi oleh ketentuan hukum itu. Kelahiran UU ini pada hakikatnya merupakan upaya untuk mengakhiri tekanan terhadap pekerjaan pers, baik tekanan hukum maupun tindakan kekerasan, agar pers tidak terbelenggu dalam tugasnya sebagai salah satu pelaksana kebebasan berekspresi masyarakat.

Sebaliknya, dari harapan para perancang dan pemutus UU Pers, sampai sekarang masih ada jaksa dan hakim, bahkan hakim agung, yang tidak menghargai UU ini dengan hanya menggunakan KUHP yang dapat memenjarakan pengelola media pers.

Ini bertentangan dengan pandangan (mantan) Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, yang dijelaskan dalam Rapat Kerja MA di Kuta, Bali, 19 September 2005. Ia telah memberikan petunjuk kepada para hakim agar dalam putusan hukuman pidana bagi pers diterapkan denda sebagai ganti rugi, bukan hukuman badan, apalagi sampai menutup perusahaan pers. Tujuannya, kata Bagir Manan, sebagai pendidikan bagi pers, bukan untuk menghukum pers, apalagi mematikan kebebasan pers.

Tindakan kekerasan oleh masyarakat terhadap pers dan wartawan, sebagai protes terhadap karya jurnalistik yang tak mereka sukai, masih terjadi walaupun sudah jauh berkurang dibandingkan dengan tahun-tahun awal Reformasi. Sikap pihak kepolisian selama beberapa tahun terakhir telah lebih melindungi lembaga pers dibandingkan dengan masa awal Reformasi, dengan menahan demonstran yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pers.

Komitmen lemah

Bermacam-macam kenyataan seperti dialami oleh pers kita selama satu dasawarsa terakhir merupakan gambaran tentang masih tertekannya kebebasan pers di negeri ini. Berbagai hambatan yang dialami pers dalam menjalankan tugasnya menyebabkan kebebasan pers kita mengalami kemerosotan dibandingkan dengan keadaan pada masa awal Reformasi.

Berdasarkan penelitian lembaga pengamat pers internasional yang berbasis di Paris, Reporters Sans Frontieres (Reporter Tanpa Perbatasan), selama delapan tahun terakhir kebebasan pers di Indonesia tidak pernah sebaik tahun 2002. Tahun itu kebebasan pers kita berada pada peringkat ke-57 dari 139 negara yang diteliti. Sesudah itu terus merosot ke peringkat ke-100 sampai peringkat yang lebih rendah lagi dari itu.

Berbagai kenyataan, yang mendukung atau sebaliknya tidak mendukung perkembangan kebebasan pers, menentukan peringkat ini. Apakah di negara itu terdapat perlindungan yang memadai, baik dari hukum maupun dari penegak hukum dan pemerintah, terhadap praktik pers yang bebas serta para pengelolanya. Apakah terdapat gangguan terhadap keselamatan pengelola media pers dan apakah gangguan itu dapat ditanggulangi dan diselesaikan oleh penegak hukum. Apakah terdapat tekanan serta tindakan kekerasan oleh publik dan pejabat pemerintah terhadap media pers dan pengelolanya.

Kemerosotan peringkat kebebasan pers di negeri ini mencerminkan masih lemahnya komitmen kita dalam upaya menegakkan kebebasan pers. Salah satu kemungkinan penyebabnya adalah masih lemahnya pemahaman kita tentang makna dan manfaat kebebasan pers dalam masyarakat demokratis.

ATMAKUSUMAH Pengamat Media; Pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo; Mantan Ketua Dewan Pers

http://cetak.kompas.com/read/2010/09/23/03290973/sebelas.tahun.perjalanan.uu.pers
Share this article :

0 komentar: