PENEGAKAN hukum yang berkeadilan terus menjadi prioritas yang harus diperjuangkan. Disadari, masalah hukum memang masih perlu pembenahan mendasar. Terakhir,hari Rabu lalu (31/8) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengadakan rapat kabinet terbatas khusus membahas masalah penegakan hukum. Beliau menggariskan lagi perlunya konsolidasi penegakan hukum yang berujung pada hadirnya keadilan, terkikisnya praktik mafia hukum, dan terus bergulirnya upaya pembenahan sistem peradilan. Banyak hal yang disampaikan dan dicari solusinya dalam rapat tersebut, tetapi saya akan berbagi beberapa saja di antaranya.Konsolidasi penegakan hukum tetap dilakukan dengan melalui dua pendekatan utama: pembenahan sistem dan perbaikan personel penegakan hukum. Terkait dengan pembenahan sistem,Presiden menyadari benar perlunya reformasi yang dipercepat pada tubuh kepolisian dan kejaksaan. Salah satunya dengan merevitalisasi peran dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak). Saat ini peran Kompolnas dan Komjak memang masih serbatanggung. Sebagai pengawas eksternal,kewenangannya sangat terbatas dan relatif tidak bergigi. Ke depan, dengan penguatan kewenangan, anggaran, dan personil,Kompolnas dan Komjak didesain untuk menjadi lembaga yang berperan dalam akselerasi institusi kepolisian dan kejaksaan yang lebih profesional dan berintegritas. Yang juga menarik perhatian khalayak adalah pernyataan Presiden terkait rencana penyegaran kepemimpinan di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI),kepolisian, dan kejaksaan. Sebenarnya,proses yang akan terjadi adalah proses penggantian normal dan alami. Panglima TNI memang akan memasuki masa pensiun di usia 58 tahun pada awal September, sebagaimana Kapolri juga akan memasuki masa pensiun di usia yang sama pada awal Oktober. Lantaran proses pengangkatan dan pemberhentian keduanya relatif sama–– memerlukan persetujuan DPR––, maka tidak ada salahnya prosesnya dilakukan secara relatif bersamaan. Apalagi, meskipun Kapolri baru akan memasuki masa pensiun pada awal Oktober, dalam proses memberikan persetujuan, DPR mempunyai waktu 20 hari kerja sehingga dengan berhitung masa persetujuan, ditambah kemungkinan libur Lebaran Idul Fitri,maka proses pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri menjadi pas jika dilakukan relatif secara bersamaan. Lain halnya dengan proses pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung yang merupakan hak prerogatif presiden. Undang- Undang Kejaksaan mengatur, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung dilakukan oleh presiden tanpa mensyaratkan perlunya persetujuan DPR.Maka,keputusan Presiden SBY untuk melakukan pergantian posisi Jaksa Agung tentu dalam kerangka melakukan regenerasi dan konsolidasi penegakan hukum. Tentu saja momentum penggantian Panglima TNI,Kapolri,dan Jaksa Agung sangat penting dalam kerangka konsolidasi penegakan hukum.Mengganti pimpinan institusi kepolisian dan kejaksaan tentu akan mempunyai makna strategis dalam upaya menegaskan kembali mewujudkan upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Maka, proses rekrutmen Kapolri dan Jaksa Agung memang harus dikawal agar tidak justru menimbulkan riak kompetisi yang tidak perlu.Untuk mekanisme pemilihan Panglima TNI, sistem kelihatannya telah bekerja secara lebih efektif dan baik sehingga tujuan menciptakan tentara yang profesional–– dan tidak terganggu dengan suksesi panglima sudah dapat diwujudkan. Bekerja efektifnya sistem regenerasi demikian juga perlu dilakukan dalam hal suksesi Kapolri dan Jaksa Agung. Yang jelas, sebagaimana Presiden SBY tegaskan dalam penutupan rapat kabinet terbatas tersebut, proses penggantian Panglima TNI,Kapolri,dan Jaksa Agung tidak boleh menimbulkan gejolak konflik, apalagi gerakan politik, karena ketiganya bukan posisi politis. Ketiganya adalah posisi yang harus dijabat secara profesional,independen, dan imparsial. Untuk calon Kapolri,tentu saja peran Kompolnas menjadi sangat penting untuk memberikan masukan kepada Presiden. Saya mendengar Kontras telah juga memberikan kriteria Kapolri yang ideal ke depan. Beberapa di antaranya sangat berkait erat dengan rekam jejak di dalam semangat antipelanggaran HAM dan integritas antikorupsi. Hal yang sama sebenarnya dapat pula diterapkan pada kriteria Jaksa Agung. Meskipun ada perbedaan mendasar, untuk Kapolri jenjang kepangkatan karier menjadi sangat penting dan mutlak,sedangkan untuk Jaksa Agung tidak harus berasal dari jaksa karier.Bahkan UU Kejaksaan juga membuka ruang diisinya posisi-posisi jaksa agung muda oleh profesional di luar aparat kejaksaan. Memang, tentu saja,pengisian kursi strategis di kejaksaan itu tidak boleh menimbulkan dikotomi antara karier dan nonkarier. Namun, tidak ada salahnya melakukan penilaian bahwa untuk kondisi pembenahan kejaksaan sekarang, adalah menarik untuk menimbang memasukkan darah segar dari luar institusi kejaksaan––guna melakukan pembenahan lebih menyeluruh dan mendasar. Pola kerja Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK menarik untuk diadopsi, yaitu dengan mencari informasi sebanyak mungkin, termasuk dari KPK terkait harta kekayaan, dari PPATK terkait kepemilikan rekening, dari Ditjen Pajak terkait pembayaran pajak,dan bahkan dari Badan Intelijen Negara. Setiap rekrutmen posisi strategis, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung, sangat penting melakukan pola yang sama, yaitu mendapatkan informasi dari lembaga-lembaga strategis tersebut–– di samping mendengarkan aspirasi publik. Akhirnya,dalam rangka konsolidasi penegakan hukum, tentu saja memilih Kapolri dan Jaksa Agung yang tepat adalah pekerjaan yang sangat penting. Presiden saya yakin akan memilih orang yang kapabel, berintegritas, dan profesional untuk melakukan percepatan ikhtiar penegakan hukum yang berkeadilan. Pada saat yang sama, momentum penyegaran di pimpinan kepolisian dan kejaksaan itu juga akan dikuatkan dengan masuknya darah segar baru yang kuat di dalam tubuh pimpinan KPK. Hasil kerja Pansel yang memilih Bambang Widjojanto dan M Busyro Muqoddas telah dikirim Presiden SBY ke DPR. Siapa pun yang dipilih DPR, saya yakin akan memberi kontribusi positif bagi penguatan KPK dan penguatan agenda pemberantasan korupsi. Dengan regenerasi yang tepat pada kepemimpinan kepolisian, kejaksaan,dan KPK,saya optimistis upaya pemberantasan korupsi dan pemberantasan mafia hukum akan mendapatkan lompatan perbaikan yang menggairahkan.Apalagi ditambah dengan penyegaran personel di Komisi Yudisial, Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Kejaksaan. Jika semuanya mendapatkan orangorang profesional yang berdedikasi tinggi dan berintegritas mumpuni, harapan konsolidasi penegakan hukum untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan tanpa mafia dan antikorupsi insya Allah akan mejadi kado Lebaran yang membahagiakan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Doa and do the best.Keep fighting for the better Indonesia.(*) DENNY INDRAYANA Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN |
http://www.seputar-indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar