BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Demokrasi AS sebagai Prototipe

Demokrasi AS sebagai Prototipe

Written By gusdurian on Senin, 27 September 2010 | 12.34

Hampir semua negara di seluruh benua saat ini menyatakan bahwa sistem pemerintahan yang mereka anut adalah sistem yang demokratis. Apa yang disebut sebagai “yang demokratis”?


Ada beberapa model atau prototipe demokrasi yang ditiru oleh banyak negara yang baru merdeka (Afrika, Asia, Amerika Latin,dan Eropa Timur), di antaranya demokrasi model Inggris,Prancis atau Amerika Serikat (AS). Sejauh ini,model yang paling banyak ditiru adalah demokrasi model AS. Sebagai negara demokrasi,AS merdeka belakangan dibandingkan Inggris dan Prancis.Demokrasi AS dipromulgasikan (promulgated) pada abad ke-18.Kemerdekaan AS bermula dengan dikumandangkannya Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of Independence) dari Inggris yang ditulis oleh Thomas Jefferson?yang baru berumur 34 tahun pada saat itu.

Deklarasi itu disetujui pemerintah persekutuan 13 negara koloni yang disebut Continental Congress pada 4 Juli 1776. Dengan pernyataan ini, Continental Congress memutuskan untuk merdeka dari Inggris. Dalam dokumen yang bersejarah itu tercantum konsep generik demokrasi dan hak asasi manusia. Jefferson, seorang politikus dan terpelajar dari Virginia,sangat terpukau dengan filsafat politik John Locke yang mengatakan bahwa pemerintah itu adalah satu kontrak antara yang memimpin (rulers) dan yang dipimpin (the governed).Yang dipimpin akan taat kepada si pemimpin selama hak asasi (basic rights) yang mencakup hak hidup, hak kemerdekaan,dan hak berharta (life, liberty, and property rights) dilindungi oleh sang pemimpin.

Oleh Jefferson,hak berharta diganti menjadi the pursuit of happiness atau upaya mengejar kesejahteraan rakyat. Thomas Jefferson menyesuaikan konsep ini terkait kondisi di AS pada waktu itu yang dipenuhi imigran,pekerja-pekerja yang terpaksa meninggalkan negara mereka dari kekejaman pemerintah feodal dan diktator kerajaan yang sangat prominen. Inilah titik pokok sejarah demokrasi AS yang kemudian diperbaikidalamKonstitusi Amerika (Philadelphia Constitutional Convention) yang diselenggarakan pada Mei 1787.Perlu dicatat,sebelumnya persekutuan 13 negara koloni asli (original states) ini tergabung sebagai perserikatannegara( TheUnitedStatesof America) dan diatur dalam konstitusi yang dikenal sebagai The Articles of Confederation 1777.

Konsep pemerintahan ini sangat tidak memadai, terutama dalam soal hak asasi rakyat. Hak pemerintahan di dalam konstitusi ini masih dipegang oleh tiap negara koloni. Melihat kekacauan di negara federasi baru ini akibat lemahnya Artikel Konfederasi 1777, maka pemimpin dari berbagai negara mengusulkan pertemuan untuk memperbaiki kelemahan tersebut menjadi Konstitusi Amerika yang disebut di atas. Hadir dalam rapat konstitusi tersebut adalah ahli politik, cendekiawan, pengusaha,patriot, dan nasionalis yang umurnya sangat muda, rata-rata 40 tahun kecuali Benjamin Franklin yang berumur 81 tahun.Rapat ini dipimpin oleh seorang jenderal revolusi yang sangat dihormati, GeorgeWashington.

Dalam rapat tersebut,nyata sekali adanya keinginan untuk memperbaiki kelemahan Artikel Konfederasi 1777 itu demi kebaikan bersama di hari depan sebuah republik yang muda. Setiap peserta dan delegasi banyak sekali berdebat dan berkompromi pada segala hal. Namun, untuk artikel ini,penulis akan membatasi dan memilih isu-isu yang berhubungan dengan konsep demokrasi dan kedaulatan rakyat (people’s right). Pertama ialah soal konsep persekutuan negara.Para delegasi sangat gigih untuk merumuskan konsep federalisme yang kuat di mana kepentingan negara besar seperti New York,Virginia,dan Massachussets diimbangi dengan kepentingan negara yang kecil pengaruhnya seperti New Jersey dan Rhode Island.

Untuk memecahkan isu ini, ditawarkan dua usul. Pertama dikenal sebagai Virginia Plan yang intinya mem-favor kepentingan politik negara-negara besar karena menurut rencana ini Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas dua kamar (bilateral house) di mana satu kamar anggotanya dipilih langsung oleh rakyat dan yang kedua dipilih legislatif di negara bagian. Usul ini dibantah oleh negaranegara kecil yang mengusulkan New Jersey Plan.Menurut rencana ini, hanya ada satu legislatif nasional di mana tiap negara bagian mempunyai suara yang sama (one vote) di badan tersebut.Bagaimana isu representasi politik ini dipecahkan?

Setelah berlangsung diskusi yang cukup keras, akhirnya delegasi setuju untuk berkompromi demi kebaikan sistem kenegaraan federalisme dan konsep perwakilan rakyat.Kompromi ini terkenal sebagai The Great Compromise. Oleh karena itu, berdirilah negara federal yang terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di lembaga legislatif nasional yang dikenal sebagai Kongres terdapat dua kamar (bilateral). Satu kamar “Senate” (Senat) yang terdiri atas anggota yang dipilih oleh legislatif negara bagian (state legislature) dan di kamar yang kedua “House of Representatives” yang anggotaanggotanya dipilih langsung oleh rakyat.Pemilihan Senat sekarang sudah di tangan rakyat.

Kedua ialah isu perbudakan.Isu ini sangat sulit dipecahkan karena banyak anggota delegasi di rapat Konstitusi Philadelphia merupakan orang kaya yang masih menggunakan tenaga budak di berbagai usahanya.Tentu negara bagian di daerah selatan AS yang jumlah budaknya lebih banyak menginginkan agar tiap budak yang tidak mempunyai hak memilih dihitung sebagai penduduk untuk pemilihan anggota House of Representatives di Kongres. Usul itu mendapat tantangan yang sangat besar dari negara bagian utara AS seperti New York karena mereka menganggap perbudakan adalah fakta hidup pada waktu itu.

Maka, para delegasi kembali berkompromi yang dikenal sebagai Three-fifth Compromise atau Kompromi Tiga Perlima yang artinya untuk tiap lima budak dihitung sebagai tiga suara dalam pemilihan representatif. Jelas kompromi ini tidak demokratis seperti halnya dengan prinsip all man are created equal di dalam Declaration of Independence. Memang pada saat itu demokrasi AS baru dalam bentuk pernyataan tertulis dan belum dipraktikkan. Akhirnya, perbaikan hak asasi rakyat ini terus berjalan dan diterapkan sebagai Amendemen Konstitusi Amerika 1787 yang disebut The Bill of Rights. Apa yang dapat kita simpulkan setelah membaca bagaimana perjalanan sejarah negara demokrasi yang disebut-sebut terbesar di dunia itu?

Satu hal yang penting ialah keberhasilan para founding fathersdan para patriot dalam mendirikan negara demokrasi dengan berlandaskan gagasan besar berupa kebebasan. Kebebasan ini menjadi falsafah hidup baru yang dipatuhi bersama dan diimplementasikan di dalam kehidupan politik AS.Tanpa adanya gagasan-gagasan besar itu, tidak mungkin Barrack Obama bisa terpilih jadi presiden. Kedua, adanya keinginan bersama dari pemimpin untuk bersatu sehingga eksperimen demokrasi ini berhasil. Ketiga, the founding fathers memberikan bekal hidup yang berprinsip demokrasi bagi generasi muda untuk menyempurnakan konsep-konsep hak asasi rakyat yang tercantum di konstitusi.

AS adalah negara yang sangat diidam-idamkan setiap pendatang untuk mendapatkan kesempatan hidup (opportunity) yang bebas dan diatur dalam hukum (nation of law). Keempat, tiap generasi dengan bantuan pemerintah berhak untuk memperbaiki konsep demokrasi sesuai dengan ide-ide di bill of rights dan undang-undang yang berlaku. Kelima, konsep demokrasi mempunyai dua komponen penting untuk dipakai di pemerintahan, yaitu majority rule with minority rights protected. Keenam,konsep demokrasi AS bersifat evolving,belum selesai,dan selalu perlu disempurnakan dari generasi ke generasi.

Oleh karena itu, agak sukar untuk negara-negara lain meniru sistem ini secara verbatim. Terakhir,dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi dan hak asasi manusia di AS harus ditinjau dalam konteks sejarah, kultur,dan sosial politik AS. Prototipe demokrasi AS memang dapat ditiru, tetapi tidak secara keseluruhan.(*)

Prof Edo Quiko
Penasihat Rektor UI, Profesor Emeritus College of the Ozarks, Amerika Serikat

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/353239/
Share this article :

0 komentar: