BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Langkah Maju Malaysia dalam urusan Islam dan perempuan

Langkah Maju Malaysia dalam urusan Islam dan perempuan

Written By gusdurian on Minggu, 22 Agustus 2010 | 09.43

Marina Mahathir

Kuala Lumpur - Awal Juli lalu, Perdana Menteri Najib Razak mengumumkan bahwa dua perempuan telah ditunjuk menjadi hakim di Mahkamah Syariah Malaysia. Mahkamah Syariah, yang merupakan satu dari dua sistem peradilan di Malaysia, mengurus kasus-kasus yang dikenai hukum syariah.

Organisasi-organisasi perempuan, termasuk organisasi saya, Sisters in Islam (SIS), menyambut baik hal ini sebagai langkah yang memang sudah lama ditunggu-tunggu mengingat banyaknya masalah yang perempuan hadapi di Mahkamah Syariah, khususnya perkara-perkara yang terkait dengan masalah keluarga. SIS, yang sudah lama memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi para Muslimah, telah menyerukan penunjukan hakim perempuan sejak 1999.

Pengadilan sipil Malaysia berada di bawah wewenang pemerintah federal. Tapi konstitusi federal Malaysia memberi peradilan 13 negara-bagian wewenang dalam dua bidang: pertanahan dan hukum yang mengatur para penganut Islam, yang meliputi urusan keluarga seperti pernikahan, perceraian, pengasuhan dan waris. Mahkamah Syariah tidak memiliki kekuasaan hukum atas non-Muslim, sedangkan urusan-urusan yang terkait dengan praktik Islam tidak masuk wilayah pengadilan sipil.

Pemerintah telah beberapa kali membahas pembaruan sistem peradilan, dan meski pengangkatan di Mahkamah Syariah baru dilakukan bulan lalu, keputusan untuk menunjuk hakim perempuan sebetulnya sudah dibuat pada 2006. Meski dua hakim ini bekerja di Mahkamah Syariah tingkat federal, ini adalah langkah penting karena penunjukan mereka memberi contoh bagi Mahkamah Syariah di tingkat negara bagian.

Sayangnya, eforia yang mulanya dirasakan kelompok perempuan dengan penunjukan ini sedikit berkurang sekitar dua minggu setelahnya, ketika sebuah komisi yang terdiri atas 20 hakim Mahkamah Syariah - semuanya laki-laki - menggelar pertemuan untuk mendiskusikan kasus-kasus apa saja yang boleh dipimpin oleh hakim perempuan.

Hakim Pengadilan Banding Islam, Datuk Md Yusup Che Teh, menyatakan bahwa hal ini memang perlu diatur karena ada kasus-kasus tertentu yang tidak bisa dipimpin hakim perempuan, seperti kasus perceraian dan kasus wali hakim (dalam pernikahan).

Padahal, justru dalam kasus perceraianlah banyak perempuan Malaysia mengalami ketidakadilan, baik dalam masalah hak asuh atau pembagian harta. Selain itu, kasus-kasus yang melibatkan wali nikah berpengaruh hanya pada perempuan yang, misalnya, tidak diizinkan menikah tanpa persetujuan wali. Umumnya wali adalah ayah mereka sendiri, tapi dalam kasus di mana ayah tidak ada, atau tidak ada keluarga laki-laki yang lain, pengadilan perlu menunjuk wali (hakim) bagi mempelai perempuan, yang bisa menyebabkan penundaan pernikahan.

Kelompok-kelompok pejuang hak-hak perempuan mendukung keberadaan hakim perempuan yang bisa mengurus kasus-kasus di mana perempuan merasa diperlakukan tidak adil. Harapannya adalah bahwa hakim perempuan akan memimpin lebih adil ketika membagi aset dalam kasus perceraian atau hak asuh, dan akan memastikan penunjukan wali nikah secara lebih cepat dalam kasus-kasus di mana ayah dari pengantin perempuan tidak ada.

"Penunjukan dilakukan untuk meningkatkan keadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan keluarga dan hak-hak perempuan, dan untuk memenuhi kebutuhan sekarang ini," tutur Razak. Dan meskipun langkah ini membuat gusar beberapa hakim konservatif di Mahkamah Syariah, kekhawatiran kelompok-kelompok perempuan ternyata tak terbukti: pada akhir Juli, panel khusus memutuskan bahwa hakim perempuan memiliki kewenangan menangani kasus-kasus yang sama seperti hakim laki-laki.

Perlu dicatat bahwa al-Qur'an memerintahkan para hakim untuk menggunakan kearifan mereka demi keadilan. Al-Qur'an menyebutkan, "... bila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil" (QS An-Nisa:58). Ayat ini menekankan pada keadilan tanpa menyatakan apakah hakimnya harus laki-laki atau perempuan. Karena itu tidak ada halangan bagi perempuan untuk menjadi hakim dalam sistem Mahkamah Syariah, sama halnya seperti di pengadilan sipil. Tugas kita sekarang adalah memastikan bahwa para hakim, laki-laki atau perempuan, menjunjung keadilan.

###

* Marina Mahathir adalah seorang kolumnis, bloger, pejuang hak-hak perempuan dan pengurus Sisters in Islam. Putri dari Perdana Menteri keempat Malaysia ini juga menjadi Pakar PBB (www.globalexpertfinder.org). Artikel ini ditulis untuk Kantor Berita Common Ground (CGNews).

Sumber: Kantor Berita Common Ground (CGNews), 20 Agustus 2010, www.commongroundnews.org
Telah memperoleh izin publikasi.
Share this article :

0 komentar: