Nyali Kabareskrim Diuji Tuntaskan Kasus Zatapi
Jakarta, RMOL. Sudah Dilakukan Gelar Perkara Minggu Lalu
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) diharapkan
bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan
mintak zatapi oleh Pertamina.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Ito Sumardi
diharapkan konsisten menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai kasus lama
ini terpendam. Untuk itu para tersangka yang sudah ditetapkan harus
segera diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Mabes Polri sebelumnya memang sudah menetapkan empat tersangka dari
Pertamina, satu tersangka lainnya adalah Direktur PT GM berinisial SN.
Kasus ini bermula ketika polisi menemukan dokumen crude assay fiktif
dari hasil penggeledahan di kantor pusat Pertamina pada 16 Oktober
2008.
Crude assay adalah semacam hasil uji laboratorium independen tentang
kualitas minyak. Prosedur itu merupakan prasyarat yang mesti dilakoni
Pertamina untuk mengimpor minyak mentah jenis baru.
Hasil uji tersebut seharusnya sudah diserahkan sebelum pengadaan
zatapi. Namun, polisi menduga GMI selaku rekanan Pertamina, baru
menyerahkan dokumen itu setelah pengadaan zatapi. GMI sendiri men
jadi pemenang lelang impor minyak Zatapi pada 12 Desember 2007.
GMI yang berkedudukan di Singapura itu menawarkan harga zatapi senilai
92,19 dolar AS per barel. Setelah Pertamina setuju, GMI mengirim
600.000 barel zatapi ke Pertamina unit Pengolahan IV, Cilacap.
Demi mendapatkan minyak zatapi, yang katanya berkualitas namun murah,
Pertamina membayar 54,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp 524
miliar.
Diduga ada indikasi bahwa minyak zatapi yang diimpor Pertamina lebih
mahal sekitar 11 dolar AS per barel dibanding minyak level yang sama.
Banyak yang memperkirakan minyak mentah zatapi adalah campuran
minyak mentah Sudan dan Malaysia.
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane meminta Mabes Polri
secepatnya menuntaskan kasus korupsi pada proyek pengadaan minyak
mentah zatapi Pertamina. Sebab, sejak tahun 2008 kasusnya ditangani
tetapi hingga kini belum jelas penyelesaiannya.
“Kalau memang tidak sanggup, KPK harus secepatnya mengambil alih
kasus ini. Selama ini KPK cukup sukses memberantas korupsi,” katanya.
Namun, dirinya tetap tidak yakin dengan proses penyidikan yang
dilakukan Mabes polri menuntaskan kasus ini. Dia memprediksi kalau
hasil akhirnya nanti tidak jelas.
“Apalagi sebelumnya bekas Kapolri Sutanto pernah menjadi komisaris
utama di Pertamina. Ini makin menyulitkan kepolisian untuk menangani
kasus ini,” ungkapnya.
“Saya lihat terkesan ada intervensi dari pihak tertentu untuk
memperlambat kasus ini. Makanya kasus ini bisa dijadikan uji nyali
buat kabareskrim yang baru,”tambahnya.
Tidak hanya kasus Zatapi saja, kata Neta, IPW sudah mendata kurang
lebih ada 17 kasus korupsi lain yang sampai saat ini belum jelas
penanganannya.
Untuk itu, Neta berharap ke depan kepolisian tidak lagi menangani
kasus korupsi. Lembaga itu hanya menangani tindak pidana umum saja.
Biarkan KPK yang menangani kasus-kasus korupsi.
Sementara itu anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson
Yuntho tidak yakin dengan langkah kepolisian dalam menuntaskan kasus
zatapi.
“Kami melihat banyak kepentingan dalam kasus ini sehingga kami
pesimis bisa diselesaikan hingga tuntas. Apalagi bekas Kapolri pernah
menjadi komisaris utama di Pertamina,” ujarnya.
Untuk itu, dia menginginkan kasus bisa ditangani KPK. Ini penting agar
tidak terkatung-katung dan secepatnya menetapkan tersangka baru.
“Ada Beberapa Pihak Yang Harus Diperiksa”
Ito Sumardi, Kabareskrim Mabes Polri
Terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan minyak mentah
zatapi oleh Pertamina, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas
Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri), Ito
Sumardi mengaku sudah melakukan gelar perkara untuk itu.
“Gelar perkaranya sekitar seminggu yang lalu, hasilnya ada beberapa
pihak dalam kasus ini yang harus diperiksa dan kebanyakan berada di
luar negeri. Ini juga sesuai dengan petunjuk jaksa,” kata Ito Sumardi
yang dionfirmasi Rakyat Merdeka.
Ito mencontohkan beberapa pemeriksaan yang berada di luar negeri
yaitu memeriksa proses pencampuran minyak tersebut di laut lepas.
Setelah itu dilakukan analisa sehingga ini cukup menyulitkan
kepolisian.
Tidak hanya itu, kata Ito, ada beberapa pihak yang harus diperiksa
tapi berada di luar negeri. Ini tentu menyulitkan sehingga pihaknya
meminta bantuan Departemen Luar negeri dan interpol untuk mem
bantu memfasilitasi pihak-pihak yang akan diperiksa.
“Kalau semua yang diperiksa berada di dalam negeri, itu gampang kami
pasti bisa menangani semuanya. Tapi kalau di luar negeri ada beberapa
prosedur yang harus dijalani,” terangnya.
Walau demikian, Ito mengaku serius menangani kasus ini. Menurutnya,
ini bagian dari tugas kepolisian untuk memberantas korupsi.
Lebih lanjut Ito mengatakan, asal mula kasus ini karena ada isu
dugaan penyimpangan dalam proses perjanjian proyek zatapi Pertamina
dan hal itu disampaikan ke DPR. Setelah itu bagian Badan Intelijen
dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri melakukan penyelidikan lebih
lanjut.
Terkait beberapa tersangka yang sudah ditetapkan Mabes Polri, Ito
mengatakan bahwa berkasnya sudah P-19 atau hampir lengkap. Jadi
tinggal melengkapi beberapa petunjuk jaksa terkait pemeriksaan be
berapa pihak yang berada di luar negeri.
“Kami Siap Beri Keterangan”
Basuki Trikora Putra, Vice President Communication Corporate PT
Pertamina
Vice President Communication Corporate PT Pertamina, Basuki
Trikora Putra mengatakan, kasus zatapi Pertamina sudah ditangani
Bareskrim Mabes Polri. Meski begitu pihaknya akan mengikuti aturan
yang berlaku terkait proses penyelesaiannya.
“Kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Kalau memang kepolisian
membutuhkan keterangan dari Pertamina, kami siap memberikan kete
rangan sesuai dengan fakta yang ada,” kata Basuki Trikora Putra
kepada Rakyat Merdeka.
Basuki menjelaskan, pihaknya patuh dengan aturan yang berlaku dan
tidak mau mencampuri kasus ini karena sudah ditangani pihak ke
polisian.
“Kalau mau tanya tersangka dari Pertamina, tanya saja ke mabes Polri
karena mereka yang menangani kasus ini,” ucapnya.
“Belum Ada Berkasnya”
Marwan Effendy, JAM Pidsus
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy
mengatakan, berkas beberapa tersangka kasus zatapi Pertamina yang saat
ini ditangani Mabes Polri belum masuk ke kejaksaan.
“Belum ada berkasnya, kalau tidak salah ada perbedaan persepsi dengan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Marwan
Effendy kepada Rakyat Merdeka.
Menurutnya, pada saat dimulai penyidikan zatapi, BPKP menyatakan
tidak ada kerugian negara sehingga membuat blunder penyidik. Sedangkan
penyidik menduga ada kerugian negara.
Seharusnya, setelah ada permintaan dari penyidik dan audit
dilakukan, lanjut Marwan, barulah BPKP memberikan pendapat. Kalau
begitu terkesan membingungkan.
Dari pengalaman tersebut, sambung Marwan, ada kesan antar institusi
yang terkait dengan pemberantasan korupsi kadang tidak sejalan. Marwan
berharap ada baiknya kepolisian atau kejaksaan membentuk unit
auditor sendiri untuk mengatasi kendala itu. Hal ini sudah ada
contohnya sewaktu masih ada Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Timtas Tipikor).
“Kalau Buktinya Kuat Harus Ke Pengadilan”
Ahmad Rubaie, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Rubaie meminta Mabes Polri
menindaklanjuti lebih jauh kasus zatapi Pertamina yang sampai saat
ini belum jelas hasilnya.
“Kalau memang bukti-buktinya kuat, harus secepatnya dinaikkan ke
pengadilan. Ini penting agar semua pihak yang selama ini
bertanggungjawab bisa mendapat kepastian hukum,” kata Ahmad Rubaie ke
pada Rakyat Merdeka.
Menurutnya, selama ini kinerja kepolisian dalam pemberantasan
korupsi sudah cukup bagus. Tinggal lebih ditingkatkan lagi agar
semua kasus korupsi bisa secepatnya diberantas.
Untuk membersihkan institusi Pertamina dari perbuatan korupsi,
sambung Politisi PAN ini, harus dibersihkan dari hulunya. Kalau tidak,
akan sulit membersihkan hilirnya.
“Serahkan Ke Mabes Polri”
Dito Ganinduto, Anggota Komisi VII DPR
Anggota Komisi VII DPR, Dito Ganinduto melihat selama ini PT Pertamina
sudah melakukan upaya perbaikan untuk mengurangi bahkan meng
hilangkan perbuatan korupsi di internalnya.
Menurutnya, beberapa tender dilakukan transparan dan langsung ke
produsennya, jadi tidak melalui perantara lagi untuk meminilisir
terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kita serahkan saja semua proses kasus Zatapi Pertamina kepada Mabes
Polri, ini sudah masuk wilayah hukum,” ujarnya.
Menurutnya, yang lebih penting adalah upaya perbaikan dari internal
Pertamina agar kasus-kasus korupsi tidak kembali terulang.
[RM]
http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/01/29/87199/Nyali-Kabareskrim-Diuji-Tuntaskan-Kasus-Zatapi
Nyali Kabareskrim Diuji Tuntaskan Kasus Zatapi
Written By gusdurian on Jumat, 29 Januari 2010 | 10.44
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar