BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Nyali Kabareskrim Diuji Tuntaskan Kasus Zatapi

Nyali Kabareskrim Diuji Tuntaskan Kasus Zatapi

Written By gusdurian on Jumat, 29 Januari 2010 | 10.44

Nyali Kabareskrim Diuji Tuntaskan Kasus Zatapi



Jakarta, RMOL. Sudah Dilakukan Gelar Perkara Minggu Lalu

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) diharapkan
bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan
mintak zatapi oleh Pertamina.

Kepala Badan Reserse Kri­minal (Bareskrim) Mabes Polri, Ito Sumardi
diharapkan konsisten menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai kasus lama
ini terpendam. Untuk itu para tersangka yang sudah ditetapkan harus
segera diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Mabes Polri sebelumnya me­mang sudah menetapkan empat tersangka dari
Pertamina, satu tersangka lainnya adalah Direktur PT GM berinisial SN.

Kasus ini bermula ketika polisi menemukan dokumen crude as­say fiktif
dari hasil peng­ge­ledahan di kantor pusat Pertamina pada 16 Oktober
2008.

Crude assay adalah semacam hasil uji laboratorium independen tentang
kualitas minyak. Pro­sedur itu merupakan prasyarat yang mesti dilakoni
Pertamina untuk mengimpor minyak men­tah jenis baru.

Hasil uji tersebut seharusnya sudah diserahkan sebelum pe­nga­daan
zatapi. Namun, polisi men­duga GMI selaku rekanan Perta­mina, baru
menyerahkan doku­men itu setelah penga­daan zatapi. GMI sendiri men­
jadi pemenang lelang impor mi­nyak Zatapi pada 12 De­sember 2007.

GMI yang berkedudukan di Singapura itu menawarkan harga zatapi senilai
92,19 dolar AS per barel. Setelah Pertamina setuju, GMI mengirim
600.000 barel zatapi ke Pertamina unit Pe­ngolahan IV, Cilacap.

Demi mendapatkan minyak zatapi, yang katanya berkualitas namun murah,
Pertamina mem­bayar 54,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp 524
miliar.

Diduga ada indikasi bahwa minyak zatapi yang diimpor Per­tamina lebih
mahal sekitar 11 do­lar AS per barel dibanding minyak level yang sama.
Ba­nyak yang memperkirakan mi­nyak mentah zatapi adalah campuran
minyak mentah Su­dan dan Malaysia.

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane meminta Mabes Polri
secepatnya menun­taskan kasus korupsi pada proyek pengadaan minyak
mentah zatapi Pertamina. Sebab, sejak tahun 2008 kasusnya ditangani
tetapi hingga kini belum jelas pe­nyelesaiannya.

“Kalau memang tidak sang­gup, KPK harus secepatnya mengambil alih
kasus ini. Selama ini KPK cukup sukses mem­berantas korupsi,” katanya.

Namun, dirinya tetap tidak yakin dengan proses penyidikan yang
dilakukan Mabes polri menuntaskan kasus ini. Dia memprediksi kalau
hasil akhirnya nanti tidak jelas.

“Apalagi sebelumnya bekas Kapolri Sutanto pernah menjadi komisaris
utama di Pertamina. Ini makin menyulitkan kepolisian untuk menangani
kasus ini,” ungkapnya.

“Saya lihat terkesan ada inter­vensi dari pihak tertentu untuk
memperlambat kasus ini. Ma­kanya kasus ini bisa dijadikan uji nyali
buat kabareskrim yang baru,”tambahnya.

Tidak hanya kasus Zatapi saja, kata Neta, IPW sudah mendata kurang
lebih ada 17 kasus korupsi lain yang sampai saat ini belum jelas
penanganannya.

Untuk itu, Neta berharap ke depan kepolisian tidak lagi me­nangani
kasus korupsi. Lembaga itu hanya menangani tindak pidana umum saja.
Biarkan KPK yang menangani kasus-kasus korupsi.

Sementara itu anggota Indo­nesia Corruption Watch (ICW), Emerson
Yuntho tidak yakin dengan langkah kepolisian dalam menuntaskan kasus
zatapi.

“Kami melihat banyak ke­pentingan dalam kasus ini se­hingga kami
pesimis bisa dise­lesaikan hingga tuntas. Apalagi bekas Kapolri pernah
menjadi komisaris utama di Per­ta­mina,” ujarnya.

Untuk itu, dia menginginkan kasus bisa ditangani KPK. Ini penting agar
tidak terkatung-katung dan secepatnya mene­tapkan tersangka baru.

“Ada Beberapa Pihak Yang Harus Diperiksa”
Ito Sumardi, Kabareskrim Mabes Polri

Terkait kasus dugaan ko­rupsi pada proyek pe­ngadaan minyak mentah
zatapi oleh Pertamina, Ke­pala Badan Re­serse dan Kri­minal Markas
Besar Ke­polisian Republik Indonesia (Ka­ba­res­krim Mabes Polri), Ito
Sumardi mengaku sudah melakukan gelar perkara untuk itu.

“Gelar perkaranya sekitar seminggu yang lalu, ha­silnya ada beberapa
pihak da­lam kasus ini yang harus diperiksa dan ke­banyakan berada di
luar negeri. Ini juga sesuai dengan petunjuk jaksa,” kata Ito Sumardi
yang dionfirmasi Rakyat Merdeka.

Ito mencontohkan bebe­rapa pemeriksaan yang be­r­ada di luar negeri
yaitu me­meriksa proses pencam­puran minyak tersebut di laut lepas.
Setelah itu dila­ku­kan analisa sehingga ini cu­kup me­nyulitkan
kepolisian.

Tidak hanya itu, kata Ito, ada beberapa pihak yang harus di­periksa
tapi berada di luar negeri. Ini tentu menyulitkan sehingga pi­haknya
meminta bantuan De­partemen Luar ne­geri dan in­terpol untuk mem­
bantu mem­fasilitasi pihak-pihak yang akan diperiksa.

“Kalau semua yang dipe­riksa berada di dalam negeri, itu gam­pang kami
pasti bisa menangani semuanya. Tapi kalau di luar negeri ada beberapa
prosedur yang harus dijalani,” terangnya.

Walau demikian, Ito me­ngaku serius menangani kasus ini. Menurutnya,
ini bagian dari tugas kepolisian untuk mem­berantas korupsi.

Lebih lanjut Ito menga­takan, asal mula kasus ini karena ada isu
dugaan pe­nyim­pangan da­lam proses perjanjian proyek zatapi Pertamina
dan hal itu disam­paikan ke DPR. Setelah itu ba­gian Badan Intelijen
dan Ke­amanan (Baintelkam) Mabes Polri melakukan penyelidikan lebih
lanjut.

Terkait beberapa ter­sang­ka yang sudah ditetapkan Mabes Polri, Ito
menga­takan bahwa berkasnya sudah P-19 atau ham­pir lengkap. Jadi
tinggal me­lengkapi be­be­rapa petunjuk jaksa terkait pemeriksaan be­
berapa pihak yang berada di luar negeri.

“Kami Siap Beri Keterangan”
Basuki Trikora Putra, Vice President Communication Corporate PT
Pertamina

Vice President Com­mu­ni­ca­tion Corporate PT Pertamina, Basuki
Trikora Putra me­nga­takan, kasus zatapi Pertamina sudah ditangani
Bareskrim Mabes Polri. Meski begitu pihaknya akan mengikuti atu­ran
yang berlaku terkait proses penyelesaiannya.

“Kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Kalau me­mang kepolisian
membu­tuh­kan keterangan dari Pertamina, kami siap memberikan kete­
rangan sesuai dengan fakta yang ada,” kata Basuki Trikora Putra
kepada Rakyat Merdeka.

Basuki menjelaskan, pi­haknya patuh dengan aturan yang berlaku dan
tidak mau mencampuri kasus ini karena sudah ditangani pihak ke­
polisian.

“Kalau mau tanya tersangka dari Pertamina, tanya saja ke mabes Polri
karena mereka yang menangani kasus ini,” ucapnya.

“Belum Ada Berkasnya”
Marwan Effendy, JAM Pidsus

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy
mengatakan, berkas beberapa tersangka kasus zatapi Pertamina yang saat
ini ditangani Mabes Polri belum masuk ke kejaksaan.

“Belum ada berkasnya, ka­lau tidak salah ada perbedaan persepsi dengan
Badan Pe­ngawas Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP),” kata Mar­wan
Effendy kepada Rakyat Merdeka.

Menurutnya, pada saat di­mulai penyidikan zatapi, BPKP menyatakan
tidak ada kerugian negara sehingga membuat blunder penyidik. Sedangkan
penyidik menduga ada keru­gian negara.

Seharusnya, setelah ada per­min­taan dari penyidik dan audit
dilakukan, lanjut Marwan, barulah BPKP memberikan pendapat. Kalau
begitu ter­kesan membingungkan.

Dari pengalaman tersebut, sambung Marwan, ada kesan antar institusi
yang terkait dengan pemberantasan korupsi kadang tidak sejalan. Marwan
berharap ada baiknya kepo­lisian atau kejaksaan mem­bentuk unit
auditor sendiri un­tuk mengatasi kendala itu. Hal ini sudah ada
contohnya se­waktu masih ada Tim Pem­berantasan Tindak Pidana Ko­rupsi
(Timtas Tipikor).

“Kalau Buktinya Kuat Harus Ke Pengadilan”
Ahmad Rubaie, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Rubaie meminta Ma­bes Polri
menindaklanjuti lebih jauh kasus zatapi Per­tamina yang sampai saat
ini belum jelas hasilnya.

“Kalau memang bukti-buk­tinya kuat, harus secepatnya dinaikkan ke
pengadilan. Ini penting agar semua pihak yang selama ini
bertanggungjawab bisa mendapat kepastian hu­kum,” kata Ahmad Rubaie ke­
pada Rakyat Merdeka.

Menurutnya, selama ini ki­ner­ja kepolisian dalam pem­be­rantasan
korupsi sudah cu­kup bagus. Tinggal lebih di­ting­katkan lagi agar
semua kasus ko­rupsi bisa secepatnya diberantas.

Untuk membersihkan ins­titusi Pertamina dari perbuatan korupsi,
sambung Politisi PAN ini, harus dibersihkan dari hulunya. Kalau tidak,
akan sulit membersihkan hilirnya.

“Serahkan Ke Mabes Polri”
Dito Ganinduto, Anggota Komisi VII DPR

Anggota Komisi VII DPR, Dito Ganinduto melihat selama ini PT Pertamina
sudah me­lakukan upaya perbaikan untuk mengurangi bahkan meng­
hilangkan perbuatan korupsi di internalnya.

Menurutnya, beberapa ten­der dilakukan transparan dan langsung ke
produsennya, jadi tidak melalui perantara lagi untuk meminilisir
terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kita serahkan saja semua proses kasus Zatapi Pertamina kepada Mabes
Polri, ini sudah ma­suk wilayah hukum,” ujarnya.

Menurutnya, yang lebih pen­ting adalah upaya perbaikan dari internal
Pertamina agar kasus-kasus korupsi tidak kem­bali terulang.
[RM]

http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/01/29/87199/Nyali-Kabareskrim-Diuji-Tuntaskan-Kasus-Zatapi
Share this article :

0 komentar: