BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Kelemahan Metodologi Pansus Century

Kelemahan Metodologi Pansus Century

Written By gusdurian on Jumat, 29 Januari 2010 | 10.37

Kelemahan Metodologi Pansus Century

Keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kasus Bank Century bisa
dilihat dari segi hukum, ekonomi, atau politik.Namun,dapat pula
disoroti dari sudut metodologi penelitian.

Angket, penyelidikan, atau penelitian sebetulnya mempunyai kesamaan
karenanya merupakan kegiatan pengumpulan informasi atau data,
pengolahan, analisis, dan pengambilan kesimpulan yang dilakukan secara
sistematis. Pertanyaannya, apakah tujuan penelitian, waktu
pelaksanaan, pengumpulan data,analisis dan pengambilan kesimpulan
sudah dilakukan secara sinkron dan teratur? Pada bagian penggalian
informasi dengan wawancara atau memeriksa seseorang terkait pula
masalah etika penelitian.

Kalau tujuan angket Pansus Century untuk memeriksa apakah kebijakan
penyelamatan perbankan tanggal 21 November 2008 melanggar aturan hukum–
jika ini positif–sehingga pada gilirannya presiden dapat
dimakzulkan,tentu usaha tersebut salah alamat. Kebijakan pemerintah
yang menetapkan kasus Bank Century berdampak sistemik tanggal 21
November 2008 terjadi pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Seandainya dapat disimpulkan kebijakan itu melanggar undang-
undang,tentu presiden dan wakil presiden dapat diproses untuk
dimakzulkan. Apakah pemerintah yang dipimpin SBYBoediono bertanggung
jawab terhadap kebijakan yang dikeluarkan semasa Pemerintahan SBY-
Jusuf Kalla? Merupakan kekeliruan untuk meminta pertanggung jawaban
pemerintah yang sekarang terhadap kebijakan pemerintah yang lalu.

Kekeliruan kedua, mengapa kebijakan 21 November 2008 baru dipersoalkan
sekarang setelah pemerintahan berganti. Mengapa kebijakan itu tidak
ditolak setelah dikeluarkan? Bukankah kebijakan itu sudah
dikomunikasikan Menteri Keuangan dalam rapat kerja dengan DPR (komisi
XI) 26 Februari 2009. Sebagian anggota pansus merupakan anggota Komisi
XI DPR periode yang lalu. Kekeliruan ketiga,yang dilakukan Pansus
Century adalah tidak melakukan kritik sumber terhadap hasil audit BPK.

Tentu laporan BPK dapat dijadikan titik tolak untuk memulai
penyelidikan. Namun, pada laporan tersebut mungkin saja ada bagian
yang keliru atau tidak proporsional. Demikian pula kredibilitas dan
integritas kepribadian seseorang patut dipertimbangkan dalam menilai
kesaksiannya. Testimoni Susno Duadji perlu dicek silang dengan
instansi kepolisian. Kekeliruan keempat adalah beranggapan bahwa suatu
kebijakan yang dilandasi aturan yang berlaku dapat dikriminalisasi.

Ingat kasus Bibit-Chandra ketika oknum kepolisian berupaya
mengkriminalisasi kebijakan yang dilakukan kedua pimpinan KPK
tersebut. Kekeliruan kelima, menganggap kekurangan administratif
identik dengan kesalahan kebijakan. Sebelum laporan tertulis
disampaikan boleh saja laporan singkat dikirim Menteri Keuangan kepada
presiden melalui SMS. Sangat naif untuk mempersoalkan apakah laporan
itu dikirimkan “pagi-pagi” atau “pagi-pagi banget”.

Kekeliruan keenam, tidak jeli melihat kaitan waktu yang tersedia dan
target penelitian. Hampir sebulan dihabiskan untuk berdebat soal
“sistemik” dan “tidak sistemik” serta “Perppu ditolak atau diterima
atau tidak-ditolak-tidakditerima”. Kekeliruan ketujuh,tidak
mendahulukan apa yang penting dan dapat disetujui semua anggota.Kenapa
tidak aliran dana yang disoroti? Padahal masalah terkait kemungkinan
pidana korupsi.

Kekeliruan kedelapan, pansus terdiri dua kelompok yang berbeda bahkan
bertentangan. Tidak mungkin dihasilkan kesimpulan tunggal, kecuali
dipungut suara.Yang bisa muncul adalah kesimpulan berganda, kesimpulan
pihak koalisi (sekian orang) dan oposisi (sekian orang). Kekeliruan
kesembilan adalah menjadikan kegiatan ini sebagai tontonan. Kalau
menurut undangundang dinyatakan secara tertutup seyogianya hal itu
dipatuhi.

Memang dalam Undang-Undang Susduk disebutkan bahwa rapat DPR bisa
tertutup atau terbuka, ini ketentuan umum. Namun, hendaknya dipahami
bahwa undangundang yang lebih khusus (tentang Angket) lebih dijadikan
patokan ketimbang undang-undang yang bersifat umum. Di samping itu,
siaran langsung mengundang orang bersikap “over acting” seperti pada
“debat kusir” antaranggota pansus. Kekeliruan kesepuluh, persidangan
pansus ini menjelekkan nama Bank Indonesia (BI).

Berulang-ulang disebut BI “sarang penyamun”.Lemah dalam pengawasan
bahkan “pengawasan amatiran”. Pejabat BI dinilai “ceroboh”,
“koordinasi tidak nyambung”,“ tidak ada leadership”. Kekeliruan
kesebelas, melakukan penghinaan terhadap wakil presiden. Boleh saja
Boediono dihadirkan tetapi tidak untuk dimaki.Teriakan “maling” yang
dilontarkan dalam kegiatan itu patut diproses kepolisian agar tidak
terulang. Kekeliruan keduabelas adalah boros waktu.

Ada saksi yang diperiksa dari jam 10.30 pagi sampai 10.30 malam.
Kekeliruan ketigabelas,penyamaan waktu 9 fraksi (beranggotakan 8 orang
dengan satu orang) jelas tidak adil. Ini dilanjutkan dengan
“pendalaman”yang sebagian besar “tidak dalam”. Kekeliruan
keempatbelas,konsekuensi dari pembagian fraksi itu adalah pertanyaan
yang berulangulang. Akibatnya, saksi sering kali menyampaikan,
“Seperti saya jelaskan sebelumnya.”

Kekeliruan kelimabelas adalah “pengeroyokan” 30 orang terhadap satu
(atau dua) orang. Sebaiknya maksimal pemeriksa hanya 5–10 orang
sehingga hasilnya efektif. Kekeliruan keenambelas, menyimpulkan
seseorang saksi yang berkata “lupa” pasti berbohong, jelas tendensius.
Kekeliruan ketujuhbelas, himbauan agar wakil presiden dan Menteri
Keuangan yang diperiksa non-aktif adalah pernyataan yang berlebihan.
Karena, yang bersangkutan masih bisa bekerja menunaikan tugas negara.

Kekeliruan kedelapanbelas adalah pernyataan akan me-manggil
presiden.Walaupun disampaikan secara perorangan tetapi pernyataan ini
bisa menimbulkan gema yang mengarah kepada pemakzulan terhadap
presiden.Wacana semacam ini tidak positif bagi kondisi perekonomian
terutama investasi di Indonesia. Kekeliruan kesembilanbelas, seorang
anggota pansus mengeluarkan pernyataan berbau SARA, “Mengapa Bank IFI
milik pribumi itu tidak ditolong sedangkan Bank Century yang non-
pribumi diselamatkan?” Kekeliruan keduapuluh, sikap anggota pansus
yang tidak disiplin.

Ketika Sri Mulyani diperiksa, dua anggota Pansus Bambang Soesatyo
(Fraksi Golkar) dan Fachry Hamzah (Fraksi PKS) meninggalkan Gedung DPR
dan tampil di studio TV One.Ini tidak etis. Kekeliruan ini dapat
diperbaiki bila pansus, 1) fokus pada aliran dana, 2) membela hak
nasabah Antaboga yang kabarnya ditipu Bank Century.

Kawal upaya penggantian dana mereka agar berjalan cepat dan tepat.3)
Perbaiki peraturan perundangan mengenai BI,LPS, dan lain-lain agar
tidak ada celah bagi pelaku kejahatan perbankan. 4) Buat UU Hak Angket
yang baru karena yang dipakai sekarang sudah “jadul”(tahun 1954).(*)

Asvi Warman Adam
Ahli Peneliti Utama
pada Pusat Penelitian
Politik LIPI

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/301029/
Share this article :

0 komentar: