BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Bayar Denda Prita, "Netter" Kumpulkan Koin

Bayar Denda Prita, "Netter" Kumpulkan Koin

Written By gusdurian on Jumat, 04 Desember 2009 | 11.45

Bayar Denda Prita, "Netter" Kumpulkan Koin

Kompas Images/Steffi Indrajana
Ilustrasi uang koin



JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis untuk Prita Mulyasari yang mengharuskan ia
membayar denda Rp 204 juta kepada RS OMNI Internasional Alam Sutera
karena tuduhan pencemaran nama baik melalui e-mail memicu solidaritas
komunitas di dunia maya. Para netter pun membentuk gerakan yang diberi
nama "Koin Peduli Prita".

Mereka mengajak masyarakat, khususnya pengguna internet, menyumbangkan
koin atau uang recehan yang kemudian akan dikumpulkan dan disumbangkan
untuk membayar denda tersebut. Koin-koin tersebut dapat dikumpulkan di
beberapa lokasi. Saat ini pengumpulan dikoordinasikan di Markas Sehat
yang beralamat di Komplek PWR Nomor 60 Jatipadang, Ragunan, Jakarta
Selatan. Untuk informasi, Anda bisa menghubungi 021-71284653 atau
0818769284 (Samsul).

Gerakan tersebut muncul di internet mulai Jumat (4/12) sore tak lama
setelah Prita dan pengacaranya mengajukan kasasi terhadap putusan
Pengadilan Tinggi Banten. Inisiatif gerakan ini bermula dari diskusi
di Milis Sehat yang selama ini memang banyak membicarakan soal edukasi
terkait kesehatan keluarga dan masyarakat.

sumber : http://www.sehatgroup.web.id/?p=1323

http://tekno.kompas.com/read/xml/2009/12/04/18294130/bayar.denda.prita.netter.kumpulkan.koin
Share this article :

0 komentar: