BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Memahami Aborsi sebagai Isu Sosial

Memahami Aborsi sebagai Isu Sosial

Written By gusdurian on Rabu, 30 September 2009 | 12.23

Memahami Aborsi sebagai Isu Sosial



*Gadis Arivia*

Kelompok perempuan yang bergiat di bidang kesehatan perempuan dan Benny
Phang sama-sama sedang jengkel dengan Undang- Undang Kesehatan yang
memuat pasal aborsi.

Kejengkelan mereka diungkap di media. Kejengkelan kelompok perempuan
terletak pada aturan aborsi yang belum melihat persoalan kesehatan
reproduksi secara menyeluruh, yakni penekanan pada keamanan aborsi
diabaikan. Mereka berargumen, pengecualian aborsi yang tertuang pada
pasal 84-85 tidak cukup. Aborsi harus dibolehkan secara aman sebab
kasus-kasus yang ditemukan bukan hanya kasus pemerkosaan dan kondisi
darurat medis, tetapi ada kasus-kasus nyata lain seperti inses, remaja
hamil di luar nikah, dan aneka tekanan ekonomi yang membuat seorang
perempuan dengan berat hati memutuskan untuk aborsi. Kelompok perempuan
bertumpu pada argumentasi sosial, mengemukakan fakta-fakta sosial.

*Janin, seorang individu?*

Berbeda dari pandangan kelompok perempuan, Benny Phang menekankan
argumentasi moral dan menolak aborsi. Ia berpendapat, eksistensi manusia
dimulai dari tahap embrionik, tak jelas apakah embrio yang dibekukan
untuk kepentingan penelitian dan medis juga masuk dalam pengertian
”manusia”. Ia pun tak sependapat dengan opini medis yang menyatakan
aborsi dapat dilakukan dengan aman di bawah 16 minggu. Dari argumen
moral itu Benny meloncat ke argumen Deklarasi HAM yang bersifat sosial,
soal hak atas hidup. Ada kejanggalan atas pola pikir Benny.

Bagi saya, Benny Phang ingin menyamakan konsep ”janin” dengan konsep
”individu”. Pertanyaannya, ”apakah janin seorang individu?” Bila janin
adalah seorang individu, lalu apakah ia berwarga negara? Bila ia seorang
warga negara, apakah ia disebut di dalam Konstitusi? Di dalam Konstitusi
disebutkan ”setiap orang” atau ”setiap warga negara” berhak atas
hak-haknya, apakah maksud Konstitusi juga termasuk janin? Lalu,
bagaimana dengan hak-hak seorang ibu yang jelas-jelas sudah berwujud
manusia dan seorang warga negara? Tidakkah seorang ibu memiliki hak
untuk memilih?

Konsekuensi dari pemikiran bahwa janin sebagai seorang individu mengarah
pada argumentasi lain bahwa melakukan intervensi untuk pembuahan
merupakan tindakan menghentikan proses kehidupan. Jadi, menurut alur
pemikiran ini, penggunaan alat kontrasepsi pun dapat dipermasalahkan.

Jelas, argumentasi konservatif seperti ini sama sekali tidak menghargai
hak-hak reproduksi perempuan dan tidak membantu kesehatan perempuan.
Bagaimanapun perempuan yang dipaksa memiliki anak banyak bukan saja
membahayakan kesehatan ibu, tetapi memberatkan ekonomi dan menghambat
kesejahteraan keluarga serta pencapaian kualitas hidup yang optimal.

*Jaminan hak*

Aborsi bukan sebuah hobi. Pengalaman perempuan menunjukkan, pilihan
perempuan untuk melakukan aborsi merupakan pilihan berat dan bersifat
amat pribadi. Tidak ada perempuan yang bergembira ria melakukan aborsi,
justru sering mempertaruhkan nyawa.

Penelitian menunjukkan aborsi tidak aman merupakan salah satu penyebab
kematian ibu dan negara-negara yang menyediakan akses aborsi aman justru
bisa menekan angka kematian ibu.

Kita tahu, Indonesia masih menghadapi angka kematian ibu yang tinggi.
Begitu banyak perempuan Indonesia miskin terpaksa pergi ke dukun atau
orang-orang yang tidak memiliki keahlian medis, melakukannya di
gang-gang sempit, di ruang-ruang gelap tanpa jaminan kebersihan, atau ke
dokter-dokter tak bertanggung jawab yang menguras uang mereka.

Berbagai penelitian juga menunjukkan, keputusan melakukan aborsi sering
karena desakan kekasih, suami tidak sanggup membiayai, atau suami kawin
lagi. Ironisnya, di dalam Undang-Undang Kesehatan justru yang dikenai
hukuman adalah pelaku aborsi. Mereka terjerat hukuman berat dan denda
hingga miliaran rupiah. Perempuan lagi-lagi menjadi korban. Di manakah
tanggung jawab laki-laki? Para dokter dan hakim? Bukankah negara
seharusnya menyediakan akses pelayanan kesehatan perempuan yang memadai?
Termasuk hak perempuan untuk melakukan aborsi dengan aman.

/Gadis Arivia Pendiri Jurnal Perempuan dan Pengajar Tetap di Departemen
Filsafat, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia
/

/http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/29/04481672/memahami.aborsi.sebagai.isu.sosial
/
Share this article :

0 komentar: