BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Kanada Nyatakan Facebook Langgar Hukum

Kanada Nyatakan Facebook Langgar Hukum

Written By gusdurian on Sabtu, 18 Juli 2009 | 14.43

Kanada Nyatakan Facebook Langgar Hukum




San Francisco (ANTARA News) - Pihak berwenang Kanada pada hari kamis
menyatakan situs jaringan sosial Facebook melanggar undang-undang
rahasia pribadi karena masih menyimpan informasi personal dari akun yang
sudah ditutup .

Seperti diberitakan AFP, laporan komisi rahasia pribadi Kanada
menggambarkan "kekhawatiran menyeluruh" karena informasi pribadi yang
disediakan Facebook kepada 250 juta penggunanya "kadang membingungkan
atau tidak lengkap."

Facebook mengemukakan mereka bersama komisi tersebut berusaha menemukan
jalan keluar atas masalah itu dengan menjamin rahasia pribadi tanpa
menganggu kenyamanan penggunanya.

"Secara keseluruhan, kami akan mencari solusi praktis yang bisa
diterapkan dan menghormati pada fakta bahwa orang bergabung untuk
berbagi dan bukan untuk bersembunyi, " kata chief privacy officer
Facebook, Chris Kelly kepada AFP.

"Kami terus berdialog dan kami memiliki keyakinan akan sampai pada
kesimpulan yang bisa diterima. Saya rasa kekhawatiran ini akan
sepenuhnya dapat diselesaikan."

Komisioner Privasi Kanada, Jennifer Stoddart, mengatakan bahwa Facebook
perlu menyelaraskan diri dengan undang-undang rahasia pribadi di Kanada.

Penyelidikan atas adanya pelanggaran undang-undang Kanada dilakukan
setelah ada laporan dari /Canadian Internet Policy and Public Interest
Clinic/ terhadap Facebook, perusahaan yang bermarkas di Palo Alto,
California, AS.

"Sudah jelas bahwa privasi adalah hal paling penting bagi Facebook,
namun kami menemukan kesenjangan serius dalam cara kerja situs
tersebut," kata Stoddart.

Facebook punya kebijakan tetap menyimpan informasi pribadi dari akun
yang sudah dinonaktifkan dan hal itu merupakan pelanggaran terhadap
undang-undang /Personal Information Protection and Electronic Documents
Act/, kata laporan itu.

Undang-undang menyebutkan setiap organisasi bisa menyimpan informasi
pribadi namun selama diperlukan untuk tujuan yang sesuai, kata Stoddart.

Laporan komisi tersebut minta Facebook untuk membuat kebijakan privasi
dan pilihan-pilihan yang lebih transparan sehingga menjamin 12 juta
warga Kanada pengguna Facebook bisa lebih baik dalam mengelola informasi
pribadinya.

Menurut komisi tersebut, Facebook tidak benar-benar membatasi akses bagi
pengembang perangkat lunak yang memasang informasi pribadi di halaman
profil.

Kunci popularitas Facebook adalah adanya pengembang pihak ketiga yang
bebas untuk membuat aplikasi bersenang-senang, fungsional, atau program
mini yang dapat diinstal pada halaman profil.

Laporan komisi tersebut memperkirakan 950.000 pengembang di 180 negara
telah membuat aplikasi untuk Facebook, terutama dalam bentuk permainan
dan kuis.

Facebook telah setuju untuk mengadopsi sebanyak-banyaknya dari
rekomendasi dalam laporan itu.

"Kami mendesak Facebook untuk melaksanakan semua rekomendasi kami serta
memastikan bahwa mereka sudah sejalan dengan undang-undang privasi, dan
menampilkan diri mereka sebagai contoh mengenai privasi," kata Asisten
Komisaris Elizabeth Denham.

Komisi tersebut memberi Facebook 30 hari untuk bisa mematuhi semua
rekomendasi dan menyatakan bahwa komisi itu bisa menghadap ke pengadilan
federal agar rekomendasi mereka dilaksanakan.

Facebook menyatakan akan segera memperkenalkan fitur tambahan untuk
privasi agar bisa mengatasi kecemasan dari komisi tersebut.(*)

COPYRIGHT © 2009

http://www.antaranews.com/view?i=1247864939&c=TEK&s=WEB
Share this article :

0 komentar: