BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Denny: Pernyataan Presiden Soal Bom Untuk Tanggapi SMS

Denny: Pernyataan Presiden Soal Bom Untuk Tanggapi SMS

Written By gusdurian on Senin, 20 Juli 2009 | 12.35

Denny: Pernyataan Presiden Soal Bom Untuk Tanggapi SMS



*TEMPO /Interaktif/*, *Jakarta* - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum
Denny Indrayana mengatakan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
terkait bom di JW Mariott dan Ritz Carlton Jumat kemarin, merupakan
jawaban atas pertanyaan masyarakat yang masuk ke telepon seluler
presiden melalui pesan singkat atau SMS. Sebelum konferensi pers,
Yudhoyono mendapat pesan singkat yang menanyakan apakah tragedi itu
terkait dengan pemilihan presiden.

"Pak SBY menjawabnya dan menyampaikan informasi dari intelejen, terkait
atau tidak tergantung hasil investigasi nanti," ujarnya dalam acara
Polemik yang diadakan Radio Trijaya di Warung Daun, Jakarta Selatan,
Sabtu (18/7).

Menurutnya, presiden tidak mengeluarkan pernyataan yang memastikan
apakah insiden itu terkait Pemilu atau tidak. Lagi pula, kata dia,
pernyataan Susilo relatif wajar karena bom terjadi menjelang pengumuman
pemilihan presiden. "Namun Pak SBY tidak mengatakan pasti terkait dan
pernyataan ini adalah jawaban presiden atas sinyalemen yang muncul di
masyarakat."

Denny pun menegaskan, titik tekan yang disampaikan Susilo kemarin adalah
perlunya investigasi hukum yang cepat, akurat, dan profesional yang
dijalankan kepolisian dan intelejen. "Kalau presiden menyampaikan
berbagai kemungkinan, itu belum sampai pada tingkat kepastian pelaku dan
motif, namun hanya informasi awal yang diberikan ke publik," kata dia.

Saat ditanya apakah wajar bila presiden mengungkapkan data intelejen ke
publik, Denny mengatakan pengungkapan data itu adalah kewenangan
presiden. "Presiden mengumumkannya karena merasa publik perlu
mengetahuinya, sehingga masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan karena
pelaku itu ada di sekitar kita."

Mengenai pernyataan SBY yang tidak akan membiarakan pelaku pembunuhan
dan pelanggar hak azasi manusia yang masih lepas dari jangkauan hukum,
dinilai Denny sebagai pernyataan umum dan tidak menuju pada suatu
kelompok atau seseorang. "Pelanggaran HAM itu bisa dimaknai mungkin
terkait dengan situasi politik, tapi itu kan pernyataan umum. Siapa pun
yang melanggar HAM atau melakukan pembunuhan, dan apakah itu para
teroris, pelaku pembunuhan biasa atau berkaitan dengan politik, dia
harus bertanggung jawab di depan hukum," jelasnya.

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/07/18/brk,20090718-187905,id.html
Share this article :

0 komentar: