BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » MA Cabut SK 9 Hakim Tipikor Friday, 17 April 2009 JAKARTA(SI) –– Pengangkatan sembilan hakim Pengadilan Tipikor akhirnya batal.Mahkamah Agung (MA) men

MA Cabut SK 9 Hakim Tipikor Friday, 17 April 2009 JAKARTA(SI) –– Pengangkatan sembilan hakim Pengadilan Tipikor akhirnya batal.Mahkamah Agung (MA) men

Written By gusdurian on Minggu, 19 April 2009 | 13.13

MA Cabut SK 9 Hakim Tipikor

JAKARTA(SI) –– Pengangkatan sembilan hakim Pengadilan Tipikor akhirnya batal.Mahkamah Agung (MA) menarik surat keputusan (SK) pengangkatan hakim itu setelah didesak berbagai kalangan.

Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan, penarikan SK sembilan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru itu karena belum melaksanakan tahapan dan syarat pengangkatan secara keseluruhan. Tahapan yang terlewatkan tersebut yakni pengumuman perekrutan calon hakim Pengadilan Tipikor secara terbuka di media massa. Berdasarkan Pasal 56 Undang- Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam menetapkan dan mengusulkan calon hakim Pengadilan Tipikor, Ketua MA wajib melakukan pengumuman kepada masyarakat.

Pasal 56 ayat 4 UU KPK menjelaskan, pemilihan calon hakim yang akan ditetapkan dan yang akan diusulkan kepada Presiden RI untuk menjadi hakim Pengadilan Tipikor dilakukan secara transparan dan partisipatif. Pengumuman dapat dilakukan baik melalui media cetak maupun elektronik guna mendapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon hakim PengadilanTipikor tersebut.

Harifin mengaku sebenarnya sudah mengerti aturan pengangkatan hakim Pengadilan Tipikor. Sayangnya,ungkapan Harifin baru dikemukakan setelah muncul berbagai penolakan maupun masukan dari berbagai pihak yang menimbulkan kontroversi terkait pengangkatan sembilan hakim Pengadilan Tipikor tersebut.

Setelah penarikan SK,MA pun berencana melakukan seleksi ulang hakim Pengadilan Tipikor dan mengumumkannya kepada publik. “Kita baru baca undangundangnya,” ujar Harifin di Gedung MA Jakarta kemarin. Seperti yang diberitakan Seputar Indonesia sebelumnya,berdasarkan SK Ketua MA Nomor 041/KMA/ SK/ III/2009 pada 18 Maret 2009, sembilan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menduduki jabatan sebagai hakim Pengadilan Tipikor.

Mereka akan mengadili perkara yang dilimpahkan jaksa penuntut umum KPK. Sembilan hakim itu adalah Panusunan Harahap, Nani Indrawati, Reno Listowo, Jupriadi,Subahran, Cok Suamba,Sarifudin Umar,Herdi Agustin, dan FX Jiwo Santoso. Mereka diangkat setelah menjalani seleksiyangdiadakanMA.KetuaPN Jakarta Pusat Andriani Nurdin sebelumnya mengajukan 14 nama hakim untuk diseleksi.

Mereka diangkat untuk menggantikan beberapa hakim yang dimutasi ke sejumlah pengadilan seperti Moefri (PN Sampit),Edward Pattinasarani (PN Sukabumi), Sutiyono (PN Sumedang), Masrurdin (PN Bukit Tinggi),Teguh Haryanto (PN Tulung Agung), dan Martini Mardja (PN Kayu Agung).

Harifin pun telah memerintahkan agar semua SK yang telah dikeluarkan ditarik kembali.Penarikan tidak menyalahi karena memang ketentuan yang memperbolehkan penarikan SK jika terdapat kekeliruan dan membutuhkan perubahan. Sebelumnya, Juru Bicara MA Hatta Ali menegaskan bahwa pengangkatan para hakim itu sudah melalui seluruh prosedur yang benar.

Mereka telah memenuhi persyaratan seperti masa tugas minimal 10 tahun jadi hakim dan kepangkatan minimal III D. Sebelumnya, mereka juga mendapat pelatihan untuk mendapat sertifikasi sebagai hakim Pengadilan Tipikor. Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak awal telah menolak pengangkatan ini karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Selain itu, ICW juga mempertanyakan seleksi yang dilakukan MA terkait integritas dan komitmen para hakim dalam pemberantasan korupsi. ICW mempertanyakan integritas dan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi karena enam dari sembilan hakim yang diangkat pernah membebaskan terdakwa dalam perkara korupsi. “Ini masih bisa berubah kalau banyak masukan-masukan yang sifatnya signifikan. Masalah tentu akan kita perhatikan,” jelas Harifin.

Namun, dia menegaskan, vonis bebas dalam perkara korupsi belum tentu menunjukkan hakim melakukan kesalahan sebab putusan bebas bukan sesuatu yang salah dalam penegakan hukum jika memang tidak terbukti melakukan tindak pidana. “Kalau tidak terbukti bersalah, kenapa musti dihukum,”katanya.

Mengenai pemindahan para hakim Pengadilan Tipikor yang lama, Harifin kembali menegaskan bahwa hal itu keputusan yang wajar, apalagi pemindahan para hakim diiringi promosi jabatan. “Kalau tetap di situ, tidak akan berkembang.Kalau cukup lama di situ, terus tidak bisa jadi ketua pengadilan,”jelasnya.

Ketua PN Jakarta Pusat Andriani Nurdin dua hari lalu hanya bisa pasrah apapun yang menjadi keputusan MA akibat polemik pengangkatan hakim Pengadilan Tipikor.Sebagai pengusul 14 calon hakim Pengadilan Tipikor ke MA, Andriani enggan menanggapi kontroversi yang terjadi.Dia hanya memastikan enam hakim Pengadilan Tipikor yang lama masih bisa mengadili perkara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kemarin Aliansi Peduli Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor sempat berencana melayangkan surat teguran atau somasi kepada MA jika tidak membatalkan SK tersebut.Namun,teguran tidak jadi disampaikan karena MA akhirnya menarik SK tersebut. Ke depan aliansi meminta MA berhati-hati dan lebih baik dalam mempertimbangkan penerbitan SK. (rijan irnando purba)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/230759/
Share this article :

0 komentar: