BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Insentif PPh dan Problematik Kebijakan Atasi Krisis

Insentif PPh dan Problematik Kebijakan Atasi Krisis

Written By gusdurian on Rabu, 29 April 2009 | 12.31

Insentif PPh dan Problematik Kebijakan Atasi Krisis
Yustinus Prastowo, Peneliti Senior pada Center for Finance and Taxation Studies, staf di Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan, pendapat pribadi
Artikel Bambang Soesatyo (BS) berjudul "Potensi Selingkuh Insentif Pajak Penghasilan" (Koran Tempo, 23 April 2009, halaman A10) layak didiskusikan lebih lanjut. Penulis berada dalam satu kubu dengan BS dalam hal kepedulian dan empati terhadap kaum pekerja, namun argumen dan asumsi BS layak dijernihkan.
Sebagai pengusaha, BS tentu maklum bahwa insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah (DTP) tidak datang dari langit. Insentif ini bagian dari stimulus fiskal yang disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan krisis finansial global yang terjadi dan dampaknya juga dialami perekonomian Indonesia. Stimulus ini bertolak dari fakta adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat penurunan tingkat ekspor karena menurunnya permintaan dari negara tujuan ekspor.
Di titik ini lantas terjadi problematik yang berkait kelindan, di satu sisi pengurangan jumlah tenaga kerja adalah solusi untuk menekan biaya produksi, di sisi lain PHK membawa dampak sosial yang berpotensi memicu instabilitas. Pada saat yang sama, perlambatan ekonomi dikurangi dampaknya dengan menaikkan permintaan agregat, yang salah satu caranya dengan meningkatkan daya beli individu. Tentu saja aroma solusi Keynesian amat kental di sini. Pemerintah dan DPR mengambil jalan keluar menghindari PHK massal melalui berbagai insentif di sektor produktif tertentu yang memang rawan. Dalam setting sosial-ekonomi demikianlah kebijakan memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP ini lahir.
Substansi kebijakan
Jika pijakan yang dipakai adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang PPh Pasal 21 DTP atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu dan aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor 22/PJ./2009 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 26/PJ./2009, kita dapat menyoal beberapa hal substansial. Ketiga aturan itu tidak mempermasalahkan kriteria kualitatif terhadap perusahaan yang membayar penghasilan bagi karyawan, tapi mengatur tiga hal pokok, (1) sektor-sektor yang berhak mendapat insentif, yaitu usaha pertanian, termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan; usaha perikanan; dan usaha industri pengolahan, mencakup ratusan sektor, termasuk yang dituding BS tidak diberi insentif, (2) karyawan yang berhak menerima insentif, yaitu yang penghasilan brutonya di atas PTKP dan tidak melebihi Rp 5 juta sebulan, dan (3) tata cara pemberian insentif dan pengawasan terhadap pelaksanaan.
Maka pernyataan bahwa kebijakan ini diskriminatif rasanya salah alamat. Tidak ada instruksi melakukan seleksi kualitatif, tapi melakukan pengawasan agar insentif benar-benar diberikan. Lalu mengapa yang diberi insentif hanya karyawan yang penghasilannya di atas PTKP? Karena karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP tidak dipotong pajak. Hemat penulis, dalam konteks insentif perpajakan, kebijakan ini sudah memenuhi rasa keadilan karena diberikan kepada wajib pajak yang rentan terkuras daya belinya. Batasan penghasilan maksimal Rp 5 juta tak lebih perkiraan psikologis di mana di level itu, individu masih memiliki daya beli yang cukup aman.
Kerancuan BS berlanjut ketika ia keliru membedakan penghapusan pajak dengan PPh Pasal 21 DTP. Istilah penghapusan berarti peniadaan dan umumnya bersifat "final". Tapi insentif ini adalah PPh Pasal 21 DTP di mana sejumlah PPh yang seharusnya dipotong pemberi kerja dari karyawan, dikembalikan kepada karyawan sebagai faktor penambah penghasilan tiap bulannya, dan kepada karyawan tetap diberikan bukti pemotongan sehingga pada akhir tahun pajak berhak memperhitungkan PPh Pasal 21 DTP ini sebagai pembayaran pajak di muka (kredit pajak). Di sini PPh tetap dikenakan, hanya bebannya digeser, dari karyawan ke pemerintah.
Kolusi dan manipulasi
BS secara sinis menuding potensi suap. Alasannya, ketika ceruk yang disediakan terbatas sementara peminat tak terbatas, pastilah ada pihak yang tak kebagian dan akan menempuh segala cara agar memperoleh jatah. Sebelum masuk ke hal teknis, kita dapat melihat alasan pemberi kerja memanfaatkan insentif ini, yakni perusahaan berkepentingan menjaga stabilitas internal perusahaan. Pemberian insentif ini akan meningkatkan (setidaknya menjaga) daya beli pekerja dan menciptakan suasana usaha yang kondusif. Maka benarlah para pengusaha akan berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas ini. Namun, apakah ceruk yang disediakan sebesar Rp 6,5 triliun ini secara deterministik mengarahkan kita pada praktek sogok?
Paket insentif sebesar Rp 6,5 triliun tentu saja didasarkan pada perhitungan realisasi setoran PPh Pasal 21 melalui pemberi kerja (withholding tax) pada 2008. Dengan asumsi pada 2009 konstan, angka itu cukup aman. Lantas di mana peran petugas pajak? Mereka wajib memastikan: (1) pemberi kerja melaporkan secara benar tentang PPh Pasal 21 DTP meliputi jumlah karyawan, daftar penerima, besarnya PPh Pasal 21 DTP, (2) memastikan bidang usaha wajib pajak benar, melalui pengujian internal, yakni klasifikasi lapangan usaha (KLU) di master file dan pengujian atas dasar fakta di lapangan. Pengawasan dilakukan organisasi secara ketat dalam bentuk laporan berkala dari semua level di Ditjen Pajak.
Apakah lalu praktek kolusi mustahil? Kemungkinan tetap ada, hanya berdasarkan praktek mutakhir rasanya cukup sulit dan riskan bagi petugas pajak untuk berkolusi mengingat jelasnya aturan yang ada, mekanisme pengawasan internal yang ketat, dan sistem administrasi Ditjen Pajak yang sudah mengadopsi praktek good governance. Pastilah harga yang harus dibayar terlampau mahal jika mencoba "bermain api". Tentu ini bukanlah sebuah pembelaan apologetik, melainkan paparan "orang dalam" yang menggumuli dinamika sistem dan mencoba melihat sebagai impartial spectator.
Penutup
Opini BS dalam artikel ini tidak berpijak pada raison d'etre stimulus fiskal secara obyektif dan pembacaan terhadap aturan yang tidak cermat. Tanpa disadari opini yang dikembangkan berpotensi membenturkan kaum pekerja dengan pemerintah, dan menimbulkan kesan artifisial pemihakan pengusaha pada pekerja yang selama ini justru berada dalam hubungan yang timpang. Padahal, jika jernih dicerna, justru kebijakan yang ada harus dipandang secara positif sebagai sebuah solusi jangka pendek yang paling mungkin meski tidak ideal, untuk "meredakan" ketegangan antara pengusaha dan pekerja.
Pemerintah dan DPR tetap wajib mengkaji dan memastikan pemberian insentif ini tepat sasaran dan dijalankan dengan baik, seraya atas nama keadilan stimulus fiskal diberikan kepada yang berhak atas dasar keadilan dan penghargaan pada martabat manusia yang setara. Pajak memanglah tetap menyimpan sebuah imperatif: memaksa, meski itu bukan alasan bercuriga. Seburuk apa pun, rasanya belum ada instrumen yang lebih baik daripada pajak dalam menjawab kemendesakan redistribusi pendapatan di negeri ini. Maka mari kita awasi bersama! *

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/04/28/Opini/krn.20090428.163772.id.html
Share this article :

0 komentar: