BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Sampai Kapan Korupsi Terjadi?

Sampai Kapan Korupsi Terjadi?

Written By gusdurian on Kamis, 26 Maret 2009 | 13.11

Sampai Kapan Korupsi Terjadi?


KORUPSI lagi, tertangkap lagi; korupsi lagi, tertangkap lagi. Sampai kapan cerita memalukan ini terus terjadi. Inilah perasaan yang mungkin menggumpal di dada masyarakat, begitu mengetahui Abdul Hadi Jamal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tertangkap tangan melakukan korupsi.


Kalau ditanya,masyarakat pasti sangat kecewa karena ternyata masih ada saja wakil rakyat yang tidak kapok dan terus nekat melakukan korupsi. Padahal, jelas-jelas korupsi terbukti merusak fondasi ekonomi dan menjauhkan bangsa ini dari cita-cita kesejahteraan. Sampai kapan korupsi terus terjadi?

Tertangkapnya Abdul Hadi memperpanjang daftar anggota/mantan anggota DPR yang ditangkap basah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan korupsi. Sebelumnya adalah Al Amin Nasution ( FPPP) yang tersangkut kasus pembangunan Pelabuhan Tanjung Api Api dan alih fungsi hutan di Bintan dan Bulyan Royan (FPBR) terkait kasus kapal patroli Departemen Perhubungan.

Anggota Dewan lain yang ditangkap KPK adalah Antoni Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu (mantan anggota FPG yang terseret kasus aliran dana BI),Yusuf Emir Faishal (FPKB) dan Sarjan Tahir (FPD) yang terjerat kasus Tanjung Api Api. Abdul Hadi sendiri tertangkap tangan saat menerima uang yang diduga suap dari pegawai Departemen Perhubungan, Darmawati, di perempatan Jalan Sudirman- Jalan Casablanca,Senin (02/03) malam.

Selain itu KPK menangkap Hontjo Kurniawan,komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti,yang diduga memberi suap untuk mengincar proyek pembangunan dermaga/bandara di wilayah IndonesiaTimur. Rentetan penangkapan anggota DPR membuktikan bahwa penyakit korupsi masih menjangkiti mereka yang memegang kekuasaan.

Meski tidak bisa digeneralisasi, penyakit yang didefinisikan Lord Acton dari Inggris, power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely,masih mengendalikan perilaku mereka yang memegang kekuasaan. Dengan posisi yang diduduki, mereka merasa mempunyai hak dan kuasa untuk mengumpulkankekayaan,meski melanggar rambu-rambu hukum.

Celakanya, mentalitas demikian menjangkiti wakil rakyat dari hampir semua partai politik, tidak peduli yang berlatar abangan,nasionalis,nasionalis-religius.Tidak ada hubungan antara ideologi yang digembar-gemborkan partai dengan perilaku yang dimanifestasikan kadernya.

Siapa pun yang berkesempatan memegang kekuasaan, kapan pun, dan di mana pun berpeluang melakukan korupsi. Sejauh ini partai politik terlihat belum sepenuhnya mampu mengontrol perilaku kader-kadernya. Tertangkapnya Abdul Hadi juga menunjukkan bahwa berbagai penangkapan anggota DPR sebelumnya tidak mampu menjadi efek jera bagi mereka yang akan melakukan korupsi.

Meski pada kasus berbeda,Abdul Hadi tidak merasa takut mengulangi motif yang dipraktikkan pendahulunya. Dengan tertangkapnya Abdul Hadi, KPK dan aparat penegak hukum lain, harus menanam pemahaman dan keyakinan bahwa korupsi yang sama akan terulang dan terulang.

Makanya, mereka sudah seharusnya terus memasang kewaspadaan penuh mengawasi berbagai perilaku pejabat publik yang berpotensi melakukan korupsi. KPK juga harus membuktikan keseriusan bahwa pihaknya akan mengejar siapa pun yang melakukan korupsi, hingga ke ujung-ujungnya.

Langkah KPK memenjarakan sejumlah pucuk pimpinan Bank Indonesia (BI) yang bertanggung jawab terhadap aliran dana ke DPR menjadi tonggak hukum yang harus dilanjutkan. Karena itu, dalam kasus Abdul Hadi ini, KPK harus menelusuri siapa saja yang terlibat, tak peduli yang bersangkutan berasal dari partai penguasa.Apalagi Hontjo Kurniawan sudah membeberkan nama yang ikut menerima uang suap.

Tak kalah penting,KPK juga harus mampu memberikan terapi kejut yang lebih keras lagi dengan meyakinkan hakim tindak pidana korupsi bahwa mereka yang menduduki jabatan publik yang terbukti korupsi layak diganjar seumur hidup.

Sejauh ini hukuman maksimal yang diterima koruptor baru 20 tahun penjara, seperti dirasakan ketua tim penyelidik BLBI, jaksa Urip Tri Gunawan. Lainnya, termasuk sejumlah anggota/mantan anggota DPR, hukumannya rata-rata hanya 5–8 tahun penjara. Selamat berjuang KPK.(*)


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/218222/
Share this article :

0 komentar: