BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » MUI Terapkan Sistem Jaminan Halal

MUI Terapkan Sistem Jaminan Halal

Written By gusdurian on Sabtu, 07 Maret 2009 | 09.04

MUI Terapkan Sistem Jaminan Halal



JAKARTA, KOMPAS - Setelah mengeluarkan sertifikat halal, kini Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia melakukan sosialisasi Sistem Jaminan Halal kepada perusahaan-perusahaan.



”Perusahaan yang mengantongi SJH (Sistem Jaminan Halal) dapat dijamin kelangsungan produk halalnya,” kata Vice Director Bidang SJH Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim seusai memberikan workshop SJH di PT Nestle Indonesia, Rabu (4/3) di Jakarta.



Menurut Lukmanul Hakim, latar belakang terbitnya SJH antara lain sertifikat halal berlaku selama dua tahun. Selama masa produksi dua tahun itu, perkembangan usaha dapat terjadi secara dinamis. Di sisi lain, muncul pertanyaan di masyarakat, apakah MUI dapat menjamin konsistensi produksi halal dari produk yang telah mendapat sertifikat halal MUI.



LPPOM MUI, lanjut dia, tidak dapat mengawasi setiap saat. Perubahan pun sangat mungkin terjadi saat proses produksi. Karena itulah LPPOM MUI mengeluarkan sertifikat SJH jika perusahaan telah diaudit dan perusahaan mendapat status SJH kategori A tiga kali berturut-turut.



”SJH dapat diterapkan di berbagai jenis industri seperti pangan, obat, kosmetik skala besar dan kecil, serta kemungkinan untuk industri berbasis jasa seperti transportasi, swalayan, atau distribusi produk-produk industri,” kata Lukmanul Hakim.



Karena sudah menerapkan SJH, Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muhammad Nadratuzzaman Hosen kemarin menyerahkan sertifikat SJH kepada President Director PT Nestle Indonesia Peter Vogt.



Muhammad Nadratuzzaman Hosen menjelaskan, walau ada tim auditor halal internal, setiap perusahaan wajib memberikan laporan sekali enam bulan. Sewaktu-waktu MUI juga akan melakukan inspeksi mendadak.



SJH secara teknis dirinci dalam standard operating procedure untuk tiap bagian terkait di perusahaan, misalnya sistem pembelian, bagaimana memilih bahan baku, proses produksi, dan distribusi. (NAL)



http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/03/05/05073492/mui.terapkan.sistem.jaminan.halal
Share this article :

0 komentar: