BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Kiai Lirboyo Halalkan Politik Uang

Kiai Lirboyo Halalkan Politik Uang

Written By gusdurian on Sabtu, 07 Maret 2009 | 08.49

Kiai Lirboyo Halalkan Politik Uang
KEDIRI - Pemimpin Pondok Pesantren Lirboyo Kediri KH Idris Marzuki menghalalkan pemberian uang dari calon legislator kepada masyarakat. Fatwa ini dikeluarkan setelah melihat banyaknya caleg yang melakukan politik uang menjelang pemilihan 9 April 2009.

Pemberian uang oleh para caleg itu, kata dia, diperbolehkan selama tidak ada komitmen tertentu kepada penerimanya. "Selama tidak ada perjanjian sah-sah saja menerima uang," kata Mbah Idris kepada Tempo kemarin.

Aksi bagi-bagi duit ini banyak dilakukan para caleg untuk mendongkrak popularitas. Sunarko, salah seorang caleg DPRD Kota Kediri dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama, mengaku telah menyiapkan anggaran kampanye sebesar Rp 400 juta. Saat ini dia telah menghabiskan uang Rp 200 juta untuk membiayai konsolidasi massa di daerah pemilihannya. "Mana mungkin mereka mau datang ke TPS kalau tidak diberi uang," katanya. HARI TW

Anggaran Orang Miskin Kalah oleh Anggaran Mobil

BANYUWANGI -- Selain banyak terserap untuk belanja pegawai, APBD Banyuwangi 2009 lebih memprioritaskan pada kegiatan fisik dibanding pemberdayaan untuk warga miskin. Tercatat tahun ini pengadaan barang dan jasa naik dari Rp 103 miliar menjadi Rp 129,671 miliar.

Pengadaan barang dan jasa itu di antaranya untuk pembuatan jalan sebesar Rp 37,489 miliar, jembatan Rp 3,268 miliar, serta pengadaan mobil dinas dan operasional sebesar Rp 1,576 miliar.

Pengadaan mobil dinas itu antara lain untuk pembelian satu unit sedan sebesar Rp 296,930 juta, dua unit station wagon Rp 690,409 juta.

"Mobil dinas jenis sedan dan station wagon itu untuk menjemput para tamu very important person sekelas menteri negara," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Abdullah kemarin.

Ironisnya, anggaran pemberdayaan masyarakat menengah ke bawah sangat rendah. Misalnya, program pemberdayaan kemiskinan atau komunitas adat terpencil hanya dianggarkan Rp 200 juta. Anggaran perlindungan anak hanya Rp 50 juta. ika n



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/04/Berita_Utama_-_Jatim/krn.20090304.158525.id.html
Share this article :

0 komentar: