BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Keseriusan Partai Politik Diuji

Keseriusan Partai Politik Diuji

Written By gusdurian on Rabu, 11 Maret 2009 | 13.53

Keseriusan Partai Politik Diuji
JAKARTA — Partai politik sedang diuji keseriusannya untuk ikut memberantas korupsi dengan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Keseriusan partai politik tidak cukup ditunjukkan hanya dengan menandatangani deklarasi antikorupsi di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Sekarang saatnya menguji partai politik serius atau tidak untuk memberantas korupsi,” kata Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, melalui pesan pendek yang diterima Tempo kemarin.

Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember 2006. Dalam putusannya, Mahkamah meminta Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan pembahasan RUU Pengadilan Khusus Antikorupsi itu sebelum 19 Desember 2009. Saat ini rancangan itu sedang dibahas dalam tim perumus DPR. Dewan optimistis pembahasan rancangan ini rampung sebelum masa anggota Dewan 2004-2009 berakhir.

Menurut Jimly, parlemen sebagai pembuat undang-undang diberi waktu tiga tahun, hingga 19 Desember 2009, untuk membentuk pengadilan khusus itu dengan undang-undang tersendiri. ”Lebih bijaksana untuk memperkuat dan memperbaiki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi daripada membubarkannya seperti dalam mainstream pandangan para pejabat di lembaga legislatif dan yudikatif,” ujar Jimly.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki pada Jumat lalu mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Perpu itu diusulkan karena anggota Dewan terkesan tidak serius membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Teten tak yakin Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Antikorupsi itu bisa menyelesaikan tugasnya. ”Mereka sibuk berkampanye,” ujar Teten.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan pemerintah dapat menggunakan alasan kegentingan yang memaksa bagi kepentingan pencari keadilan sebagai dasar mengajukan perpu tersebut. SUTARTO



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/10/Nasional/krn.20090310.159114.id.html
Share this article :

0 komentar: