BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Kepala Polri Tegur Jenderal Herman

Kepala Polri Tegur Jenderal Herman

Written By gusdurian on Senin, 23 Maret 2009 | 14.13

Kepala Polri Tegur Jenderal Herman
Herman mengaku salah telah menimbulkan polemik.
JAKARTA -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri kemarin memanggil mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Herman Surjadi Sumawiredja. Bambang meminta Herman mengklarifikasi pernyataannya kepada media soal alasan pengunduran dirinya dari kepolisian.

"Agar ke depan menghindari (menyampaikan) penjelasan lain di luar otoritasnya," kata Bambang setelah bertemu dengan Herman. Bambang pun mengatakan akan menghukum Herman bila terbukti melanggar kode etik profesi. "Kalau ada (pelanggaran), tentu akan ditindak." Meski sudah mengundurkan diri, kata Bambang, Herman masih tercatat sebagai anggota kepolisian.

Herman mengatakan menerima teguran lisan Kepala Polri itu. Dia pun mengaku bersalah telah memberikan pernyataan yang menimbulkan polemik. "Saya sudah mendapat pengarahan. Saya menerima teguran itu. Memang saya salah," ujar dia.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Senin lalu, Herman mengatakan pengunduran dirinya berkaitan dengan perbedaan sikap kepolisian terhadap dugaan kecurangan dalam pemilihan gubernur Jawa Timur. Dia, misalnya, mempersoalkan perintah Markas Besar Polri, yakni menghentikan penyidikan, saat Polda telah menetapkan Ketua KPU Jawa Timur Wahyudi Purnomo sebagai tersangka.

Kemarin Bambang membantah tudingan telah mengintervensi kasus ini. "Polisi itu netral," kata dia. "Kalau ada anggota kami yang tak netral, pasti ditindak." Dia pun membantah tudingan polisi telah menurunkan status Ketua KPU Jawa Timur Wahyudi dari tersangka menjadi saksi. "Siapa yang mengubah statusnya? Penyidikannya saja belum," kata Bambang.

Tak lama setelah pemilihan ulang gubernur Jawa Timur berlangsung, Panitia Pengawas Pemilihan Jawa Timur melaporkan dugaan kecurangan di Sampang kepada polisi. Dalam laporannya, Panitia Pengawas menyerahkan daftar pemilih tetap (DPT) yang diduga dipalsukan.

Bambang mengatakan polisi akan terus mengusut dugaan kecurangan itu. Namun, dia memastikan hingga kini pengusutan kasus belum sampai tahap penyidikan. "Statusnya baru tahap penelitian," kata Bambang di kantornya kemarin.

Menurut Bambang, polisi belum menerima bukti berupa DPT asli dari pelapor. Sebaliknya, polisi sudah menerima pernyataan dari Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Sampang bahwa laporan itu tak bisa dibuktikan.

Adapun lembar DPT yang dilaporkan Panitia Pengawas, menurut Bambang, tak bisa dijadikan barang bukti. "Itu bukan dokumen otentik dan tidak diteken pejabat berwenang." kata dia.

Ketua Pengawas Pemilihan Jawa Timur Sri Sugeng Pudjiatmoko mengatakan Pengawas sudah meminta KPU Sampang menyerahkan DPT asli untuk dijadikan barang bukti. Namun, KPU Sampang menjawab bahwa hal itu merupakan wewenang KPU Jawa Timur.

Panitia Pengawas lalu menyurati KPU Jawa Timur. Namun, KPU provinsi pun tak mau menyerahkan dokumen yang diminta. "Panitia Pengawas tak berwenang melakukan penyitaan," kata Sri. ANTON SEPTIAN


http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/21/headline/krn.20090321.160229.id.html
Share this article :

0 komentar: