BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Kembalinya Hak Politik Terpidana

Kembalinya Hak Politik Terpidana

Written By gusdurian on Jumat, 27 Maret 2009 | 14.52

Kembalinya Hak Politik Terpidana
Mantan terpidana kasus korupsi termasuk di dalamnya.
Robertus Aji Saim, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, mengumbar senyum bahagia di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa sore lalu. Hatinya berbunga-bunga setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan keinginannya. Dia meminta Mahkamah menghapus syarat bakal calon anggota legislatif tak pernah dihukum pidana dengan ancaman di atas lima tahun.

"Putusan ini membuka peluang orang seperti saya untuk mencalonkan diri," kata Robertus di Mahkamah Konstitusi tiga hari lalu.

Robertus merupakan mantan terpidana dalam kasus pembunuhan. Semula ia berniat bersaing dengan calon lain merebut kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam pada pemilihan umum 9 April nanti. Kasus pembunuhan ini mengubur niatnya.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Legislatif melarang pencalonan mantan terpidana yang dijatuhi hukum penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Aturan terdapat pada Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g.

Robertus merasa seumur hidup dirinya bakal terhambat maju sebagai calon legislator atau pemerintah daerah. Merasa dirugikan, pada 23 Januari lalu ia menguji materi kedua undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan dikabulkan sebagian. Majelis hakim konstitusi yang diketuai Mohammad Mahfud Md. menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat atau conditionally unconstitutional. Artinya, ketentuan tak berlaku pada persyaratan tertentu.

Menurut Mahkamah Konstitusi, mantan terpidana bisa dipilih untuk jabatan publik melalui pemilihan langsung. Mantan terpidana memiliki hak dipilih kembali setelah lima tahun setelah menjalani hukumannya, bukan pelaku kejahatan berulang. Itu pun ia harus terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya mantan narapidana.

Mahfud mengatakan ketentuan itu berlaku untuk semua jenis pidana, termasuk korupsi. "Kita tidak membeda-bedakan pidananya," kata Mahfud kemarin. Pertimbangannya, mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka dan PRRI/Semesta pun diberi amnesti dapat ikut berpolitik. "Kenapa terpidana lain tidak? Jadi kita samakan saja."

Menurut Mahfud, Mahkamah sudah memberi jeda lima tahun sebelum mantan terpidana ikut pemilihan. Praktek ini juga diterapkan di Malaysia. Di negeri jiran, Mahfud melanjutkan, mantan terpidana dapat ikut pemilihan setelah empat tahun dibebaskan. "Tapi di Amerika tidak ada syarat ini," kata dia.

Gayus Lumbuun, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, tak sependapat dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah dinilai telah membuat norma baru dengan menerapkan syarat bakal calon itu. "Kalau membuat norma itu kan tugas DPR," kata dia.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko menyatakan syarat itu menguntungkan mantan koruptor. "Mereka dapat ikut pemilu dan terpilih lagi," kata dia. Danang mengatakan hak terpidana pulih setelah menjalani hukuman. Namun, secara moral, kata dia, koruptor tak layak mewakili rakyat di parlemen atau di pemerintahan.

Danang menyarankan partai menolak bakal calon yang pernah dipenjara karena kasus korupsi. Masyarakat juga disarankan tak memilih calon seorang mantan terpidana korupsi. "Masyarakat harus memberi sanksi sosial," ujarnya.

Tapi Mahfud menganggap penentu dalam pemilihan langsung adalah rakyat. Pemilih akan menentukan apakah mantan terpidana layak mewakili mereka di Dewan. "Makanya calon tersebut harus jujur pernah dipidana karena rakyat harus tahu," kata dia.

Robertus tak keberatan syarat dari Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan siap bertarung pada Pemilu 2014 lewat salah satu partai peserta pemilu yang ikut bertarung dalam pemilihan kali ini. SUTARTO | Cornila

Mereka Bisa Tampil Lagi

Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, bisa menjadi calon dalam kancah politik nasional dan lokal. Pernah menjadi terpidana tak menghapus hak politik seseorang untuk dipilih menjadi presiden, wakil presiden, kepala daerah, atau anggota lembaga legislatif lewat pemilihan langsung. Inilah sejumlah pejabat publik yang terlilit kasus korupsi.

Syarat:

Terpidana sudah lima tahun sejak keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Terpidana bisa langsung menjadi calon jika jujur menyatakan pernah menjalani kasus pidana.
Bukan residivis
1. Abdullah Puteh
Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
Kasus korupsi pembelian helikopter MI-2
Vonis kasasi 10 tahun penjara
Denda Rp 500 juta

2. Suwarna Abdul Fatah
Mantan Gubernur Kalimantan Timur
Kasus korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu lahan sejuta hektare
Vonis kasasi empat tahun penjara

3. Syaukani Hasan Rais
Mantan Bupati Kutai Kartanegara
Kasus korupsi dana proyek studi kelayakan bandara dan dana pembebasan lahan untuk bandara
Vonis kasasi enam tahun penjara

4. Vonnie Aneke Panambunan
Bupati Minahasa Utara-Partai Demokrat
Kasus korupsi studi kelayakan Bandara Kutai Kartanegara
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 18 bulan

5. Nurdin Halid
Mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPR
Vonis kasasi dua tahun penjara

6. Antony Zeidra Abidin
Anggota Fraksi Partai Golkar
Kasus skandal aliran dana Bank Indonesia
Dihukum empat setengah tahun penjara
Denda Rp 250 juta

7. Hamka Yamdu
Anggota Fraksi Partai Golkar
Kasus skandal aliran dana Bank Indonesia
Dihukum tiga tahun penjara
Denda Rp 150 juta

8. Noor Adnan Razak
Anggota Fraksi Amanat Nasional
Kasus proyek Pusdiklat Banten
Divonis tiga tahun

9. Sarjan Taher
Anggota Fraksi Demokrat
Kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, Sumatera
Dihukum empat setengah tahun di Cipinang, Jakarta

10. Saleh Djasit
Anggota Fraksi Partai Golkar, mantan Gubernur Riau
Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran
Divonis empat tahun

11. Yusuf Emir Faisal
Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa
Kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, Sumatera
Proses sidang

12. Abdul Hadi Djamal
Anggota Fraksi Amanat Nasional
Kasus suap proyek pelabuhan dan bandara kawasan timur Indonesia
Nilai dugaan korupsi Rp 1 miliar
Proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi

12. Bulyan Royan
Anggota Dewan asal Partai Bintang Reformasi
Kasus korupsi pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Dihukum enam tahun

13. Al-Amin Nasution
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Kasus suap alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan
Dihukum delapan tahun

Bahan: Tempo Newsroom
Naskah: SUTARTO



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/27/Nasional/krn.20090327.160666.id.html
Share this article :

0 komentar: