Hasil Quick Count Boleh Diumumkan di Hari Pemilu
JAKARTA(SI) – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan lembaga survei mengumumkan hasil survei di masa tenang dan hasil hitung cepat (quick count) di hari pemungutan suara.
Hal itu merupakan konsekuensi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, khususnya Pasal 245 ayat (2) dan ayat (3),Pasal 282,dan Pasal 307.
MK menilai,Pasal 245 ayat (2) yang berbunyi“pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang” dan ayat (3) yang berbunyi “pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara” bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.
“Kami menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Pemilu di Ruang Sidang MK Jakarta kemarin. Dalam pertimbangannya,MK menilai hak-hak dasar yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 tidak bisa dikesampingkan oleh ketentuan a quo.
Pengumuman hasil survei di masa tenang tidak inkonstitusional sepanjang tidak berkaitan dengan rekam jejak atau bentuk lain yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.Sementara larangan publikasi quick count di hari pemungutan suara, menurut MK, tidak sesuai dengan hakikat quick countserta menghambat hak seseorang untuk tahu. Atas dasar itu,MK berpendapat dalil pemohon beralasan.
“Kami menyatakan Pasal 245 ayat (2), Pasal 245 ayat (3),Pasal 282,dan Pasal 307,tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”kata Mahfud. Hakim konstitusi Harjono saat membacakan pertimbangannya menyatakan,pelarangan publikasi survei dan quick countsama saja pengekangan terhadap kebebasan sehingga tidak sesuai dengan semangat reformasi.Selain itu,quick count dan survei juga merupakan kebebasan akademis sehingga tidak boleh dilarang.
“Itu merupakan basis ilmiah sesuai dengan Pasal 28 F dan Pasal 31 UUD 1945,” ungkapnya. Dalam penyelenggaraan pemilu, kata Harjono, quick count dan survei merupakan satu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang. Karena itu, kegiatan survei dan penghitungan cepat berbasis ilmiah harus dilindungi. Dalam putusan itu, tiga hakim konstitusi menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Tiga hakim itu adalah Achmad Sodiki, M Arsyad Sanusi, dan M Akil Mochtar. Seperti diberitakan, uji materi UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa lembaga survei yang tergabung dalam Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatalkan Pasal 245 ayat (2) mengenai larangan pengumuman survei di masa tenang, ayat (3) mengenai larangan publikasi quick count di hari pemungutan suara, serta ayat (5) Pasal 282 dan Pasal 307 mengenai ancaman pidana bagi lembaga survei.Aropi menilai, pasal-pasal tersebut telah membatasi kegiatan akademik dan membelenggu kehidupan berdemokrasi.
Ketua Umum Aropi Denny JA menyambut positif keputusan MK. Menurut dia, keputusan tersebut bukan hanya kemenangan bagi pemohon, melainkan juga kemenangan bagi demokrasi dan dunia akademis. “Lembaga survei satu paket dengan demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa lembaga survei,” ujar Denny seusai mengikuti persidangan.
Dia menuturkan,dengan putusan MK ini,nantinya masyarakat sudah bisa mengetahui hasil pemilu nasional,hanya tiga jam setelah pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). “Kita juga bangga karena Aropi mencatat sejarah sebagai asosiasi pertama yang berhasil memperjuangkan kebebasan akademis,”tandasnya. Dihubungi terpisah, mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menghargai putusan MK. Dia berharap putusan itu tidak mengganggu ketenangan masyarakat di masa tenang dan saat pelaksanaan pemilu.
“Semangat dalam UU itu kan bukan pelarangan,melainkan upaya membangun suasana yang kondusif,” paparnya. Mantan anggota Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris menilai MK tidak melihat fakta empiris di lapangan.“Pemilih kita mayoritas belum bisa membedakan antara hasil survei dengan metode sampling dan fakta sebenarnya di tiap tempat,”ungkapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menjalankan putusan MK yang mengabulkan uji materi tentang pengumuman hasil survei dan quick count. Anggota KPU Endang Sulastri mengatakan, kewenangan KPU adalah menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu sesuai aturan. Karena itu, KPU tidak terpengaruh dengan putusan tersebut.“Tinggal menjalankan, tidak perlu direpotkan,” kata Endang di Gedung KPU kemarin. (rahmat sahid)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/225402/38/
Hasil Quick Count Boleh Diumumkan di Hari Pemilu
Written By gusdurian on Selasa, 31 Maret 2009 | 11.13
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar