BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » 31.000 Surat Suara Sudah Dicontreng

31.000 Surat Suara Sudah Dicontreng

Written By gusdurian on Kamis, 19 Maret 2009 | 14.15

31.000 Surat Suara Sudah Dicontreng


KARANGANYAR(SINDO) – Sebanyak 31.000 surat suara di daerah pemilihan IV Karanganyar meliputi Kecamatan Jaten,Kebakkeramat,dan Tasikmadi ditemukan sudah dalam keadaan tercontreng pada kolom caleg DPRD PKB nomor urut satu Toni Atmoko.


Adanya temuan itu diungkapkan Bupati Karanganyar Rina Iriyani di rumah dinasnya di Pendopo Bupati Jalan Lawu, Karanganyar kemarin. Yang mencurigakan, kertas suara itu sudah dinyatakan lolos oleh KPU Karanganyar.

Dengan adanya temuan itu, Pemerintah Kabupaten Karanganyar meminta KPU mengganti surat suara yang sudah tercentang karena sangat merugikan caleg lain. “Kasus ini kemungkinan bisa ditemukan di kecamatan lain di Kabupaten Karanganyar,” kata Iriyani.

A n g g o t a KPU Harun Warsito membantah bahwa KPU sengaja meloloskan surat suara yang tercentang dan menganggap tanda centang itu merupakan kesalahan percetakan. Untuk menyikapi hal itu, pihaknya mengaku sudah berkonsultasi dengan KPU pusat, menentukan apakah surat suara tersebut masih bisa digunakan atau tidak.

Ketua Panwaslu Karanganyar Catur Lukito menganggap centangan surat suara yang ditemukan itu merupakan kecerobohan dari pihak KPU. Sekadar diketahui KPUD Karanganyar melakukan pendistribusian langsung surat suara ke kecamatan- kecamatan, untuk kemudian dilipat.

Kemungkinan centangan tersebut bisa dilakukan saat pelipatan suara. KPU berkilah tidak bisa memantau proses pelipatan karena jaraknya jauh dari kantor KPU. Untuk Kecamatan Jaten yang terdekat dengan kantor KPU saja,jaraknya 30 kilometer. Kapolwil Surakarta Komisaris Besar Taufik Anshori mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan temuan itu namun tidak akan menarik kertas suara itu karena menunggu rapat pleno KPU pusat,Jumat (20/3).

Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary menerangkan, jika memang ada surat suara yang sudah dicontreng,maka surat suara tersebut dinyatakan rusak dan dinyatakan tidak sah. ”Kalau memang begitu maka harus dimusnahkan,” tandasnya. Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio mengatakan, p i h a k n y a memang belum mendapatkan informasi dari Karanganyar.

Namun, dia menegaskan jika informasi tersebut benar adanya, surat suaranya harus dihanguskan. Di sisi lain,kasus yang hampir sama juga terjadi di Jakarta Barat. Di Jakarta Barat,ada lembaran surat suara yang sudah beredar di masyarakat. Menurutnya, hal itu tidak bisa terjadi karena surat suara harusnya dirahasiakan.

”Kami sedang mengusut lebih lanjut dan belum diketahui berapa total surat suara yang beredar,”ujarnya Agustiani. Dia menambahkan, perusahaan yang menjadi rekanan KPU juga harus diselidiki apakah telah mengedarkan surat suara yang seharusnya rahasia.

Dia menambahkan, kasus penyebaran surat suara ke masyarakat juga terjadi di Nusa Tenggara Timur.Namun, detailnya belum bisa diketahui berapa jumlah surat suara yang beredar di NTT. (okezone/kholil)


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/222303/
Share this article :

0 komentar: