Satu Pemilu, Seribu Keruwetan
PEMILU 2009 akan berlangsung lebih ruwet dibandingkan dengan pemilu lima tahun lalu. Dari soal coblos atau contreng hingga soal penetapan pemenang yang menggunakan prinsip suara terbanyak. Pemilu tinggal sebentar lagi. Jika tak dibereskan, sejumlah soal akan jadi bom waktu.
Sunudyantoro, Budi Riza
--------------------------------------------------------------------------------
Logistik Pemilu 2009
Tempat pemungutan suara
Masalah:
Tak ada tempat pemungutan suara khusus, misalnya di penjara.
Bilik suara
Masalah:
Tak sebanding dengan lebar surat suara.
Kotak suara
Masalah:
Lubang dan daya tampung kecil.
Surat suara
Masalah:
Lebih lebar dibanding 2004, sehingga dikhawatirkan tak cukup saat dimasukkan ke kotak suara yang sebagian menggunakan bekas Pemilu 2004.
Jumlah surat suara
Masalah:
Undang-undang menyebutkan jumlah surat suara di tiap tempat pemungutan suara sama dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, plus cadangan 2 persen. Padahal undang-undang juga menyebutkan, apabila terjadi kesalahan dalam pencontrengan, seorang pemilih diberi hak satu kali untuk mengulang. Jika prinsip ini diterapkan kepada setiap pemilih, jumlah surat suara jelas tak cukup. Apalagi pemilih juga diberi kesempatan untuk pindah tempat pemungutan suara. Bukan tak mungkin, di satu tempat, permintaan surat suara menjadi tinggi akibat penerapan prinsip ini.
Dua ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2008 dianggap menyulitkan pelaksanaan Pemilu 2009. Untuk mengganti pasal-pasal bermasalah itu, DPR tak punya waktu. Yang mungkin dilakukan adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Pasal 40
menyebutkan daftar pemilih tetap hanya bisa ditetapkan sekali, yaitu 20 hari setelah diterimanya daftar pemilih sementara.
Masalah
Revisi terhadap daftar pemilih tetap sulit dilakukan, padahal nyata-nyata terbukti daftar itu banyak salahnya. Perpu diharapkan memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk merevisi atau melampirkan daftar baru bagi pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar
Pasal 176 ayat 1
menyebutkan pemberian tanda pada kertas suara hanya sekali, yakni pada nama partai, nomor calon, atau nama calon.
Masalah
Akan banyak suara tidak sah jika pemilih mencontreng lebih dari satu titik (misalnya pada nama partai dan nama calon). Dalam perpu, pencontrengan lebih dari satu titik ini akan dianggap sah.
Pencontrengan yang tak sempurna (misalnya hanya berupa garis) juga akan dianggap sah.
Beda Pemilu 2004 dan 2009
2004 2009
Anggota DPR 550 560
Daerah pemilihan 69 77
Kursi per daerah pemilihan 3-12 3-10
Ambang elektoral Tidak ada 2,5% suara sah
Penentuan kursi Semi-terbuka Terbuka/suara terbanyak
Jumlah partai 24 38 + 6 partai lokal Aceh
Cara menandai surat suara Coblos Centang, silang, coblos*
Yang dicantumkan di surat suara Partai, foto dan nama calon Partai dan nama calon
Pengadaan logistik KPU pusat KPU pusat dan daerah
Lama kampanye 3 pekan 9 bulan
Dana APBN Rp 2,3 triliun Rp 21,8 triliun
*Menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/02/23/LU/mbm.20090223.LU129581.id.html
Satu Pemilu, Seribu Keruwetan
Written By gusdurian on Selasa, 24 Februari 2009 | 12.11
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar