BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Rezim Kerahasiaan Pemilu 2009

Rezim Kerahasiaan Pemilu 2009

Written By gusdurian on Selasa, 17 Februari 2009 | 12.12

Rezim Kerahasiaan Pemilu 2009
Agus Sudibyo
DEPUTI DIREKTUR YAYASAN SET JAKARTA

Iklan politik menjadi primadona bagi para kontestan pemilihan umum untuk menjaring preferensi publik. Riset Nielsen menunjukkan, dana iklan politik tahun 2008 mencapai Rp 2,208 triliun (baca: Rp 2 triliun 208 miliar), meningkat 66 persen dibandingkan dengan tahun 2007 yang mencapai Rp 1,327 triliun. Angka yang sesungguhnya pasti lebih besar karena riset ini belum menghitung belanja iklan politik untuk media radio, Internet, serta media luar ruang. Dana iklan politik juga masih akan menggelembung karena, menjelang pemilu legislatif April 2009, dapat dipastikan iklan politik semakin gencar menyapa publik.

Namun, gegap-gempita iklan politik selalu meninggalkan persoalan kompleks. Bagaimana transparansi dan akuntabilitasnya? Publik tidak pernah tahu secara persis besaran dana iklan politik itu, dari mana asalnya, siapa saja donaturnya, dibelanjakan untuk apa saja, serta bagaimana konsekuensinya terhadap kinerja pemerintahan yang baru nanti.

Transparansi
Partai politik, para calon legislator, dan kandidat presiden tidak mempunyai tradisi, juga tidak dikondisikan untuk secara terbuka menjelaskan ihwal dana politik yang mereka gunakan. Publik tidak mengetahui apakah kampanye politik benar-benar steril dari penyalahgunaan anggaran publik APBN/APBD, dana departemen, dana dekonsentrasi, dan seterusnya. Publik juga tidak akan tahu seandainya, di balik gebyar iklan pemilu di media, beroperasi dana dari para pengusaha hitam, pejabat bermasalah, atau dana hasil money laundering.

Aturan main pemilu sangat tidak memadai dalam mengantisipasi masalah ini. Menurut Undang-Undang Pemilu, hanya biaya kampanye partai politik yang harus dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum. Tidak jelas bagaimana transparansi dana sumbangan dari para simpatisan. Undang-Undang Pemilu juga hanya menyatakan "dana kampanye dapat berasal dari sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum dan dibatasi besarannya" (pasal 138). Tanpa penjabaran lebih operasional, tentu klausul semacam ini mudah dilanggar atau diinterpretasikan secara berbeda.

Potensi pelanggaran juga cukup besar ketika UU Pemilu menjelaskan: "materi kampanye meliputi visi, misi, dan program" (pasal 94). Padahal kampanye pemilu lazim dilakukan dengan materi apa saja: slogan, warna khas partai, profiling tokoh partai berikut prestasi-prestasinya, dan lain-lain. Ruang lingkup kampanye yang tidak komprehensif mempermudah manipulasi dan merebaknya iklan-iklan terselubung. Di sini mungkin beroperasi dana-dana politik "liar". Sementara itu, transparansi dana kampanye hanya diwajibkan kepada partai politik, dan tidak eksplisit diwajibkan kepada pihak media dan biro iklan yang berurusan langsung dengan pemasang iklan.

Persoalannya jelas, tidak ada yang gratis dalam politik! Determinasi politik uang terhadap independensi pemerintahan dan legislatif yang baru menjadi keniscayaan. Ironisnya, publik tidak mempunyai basis informasi yang cukup untuk mengantisipasi masalah ini. Sejauh terkait dengan dana politik, semuanya serba gelap bagi publik. Pemilu seperti berlangsung dalam rezim kerahasiaan.

Kinerja KPU
Bayang-bayang rezim kerahasiaan juga tecermin dari kinerja KPU dalam menyiapkan pemilu. Perumusan peraturan-peraturan KPU tidak melibatkan unsur publik secara memadai. KPU terkesan merahasiakan proses tersebut dari pengetahuan publik. Tidak jelas pula kapan dan melalui medium apa peraturan-peraturan KPU diumumkan ke publik. Manajemen logistik pemilu yang menyerap dana publik sangat besar dan secara langsung mempengaruhi persiapan pemilu juga diragukan akuntabilitasnya. Apakah proses tender logistik pemilu dilakukan secara fair, apakah audit aset dilakukan terhadap peserta tender, apakah para pemenang tender cukup kapabel dan tidak mempunyai konflik kepentingan? Publik tidak mempunyai akses yang memadai untuk mengetahui hal-hal ini.

Membuka diri dan memberikan informasi kepada publik belum menjadi bagian integral dari kerja KPU. Pada 2008, publik dihadapkan pada simpang-siur informasi tentang hasil verifikasi administratif partai politik peserta pemilu dan daftar calon sementara anggota legislatif. KPU di sini cenderung reluctant terhadap akses informasi dari masyarakat. Permintaan informasi dianggap merepotkan, kritik dilihat sebagai cermin ketidaksukaan. Upaya pers menggali informasi tentang persiapan pemilu dianggap sebagai gangguan. Cukup bisa dipahami jika kemudian sejumlah wartawan melaporkan KPU ke Dewan Pers karena menghambat akses media untuk mendapatkan informasi.

Pemilu semakin dekat, ada beberapa perubahan dalam pelaksanaannya. Namun, sedikit penjelasan yang sampai ke kalangan bawah. Survei nasional Indo Barometer Desember 2008 menunjukkan, hanya 51,8 pemilih yang mengetahui pemilu legislatif dilaksanakan pada April 2009. Sebanyak 61,3 pemilih cenderung membayangkan pemilu akan dilakukan dengan mencoblos, bukan mencentang. Ada potensi 60 persen suara tidak sah, karena 60 persen responden tidak tahu bahwa mencentang gambar partai dan nama calon legislator sekaligus adalah tidak sah.

Diseminasi informasi secara signifikan menentukan sukses pemilu. Masyarakat membutuhkan pemahaman yang cukup tentang tahap-tahap, problem, dan perubahan sistem pemilu. Persoalannya, hal ini tidak diimbangi dengan kesigapan KPU untuk menyediakan sistem pelayanan dan penyebaran informasi yang terbuka, efektif, dan cepat. Jika banyak anggota masyarakat masih buta informasi ketika pemilu semakin dekat, cukup meragukan pemilu akan terselenggara secara berkualitas, terbuka, jujur, dan adil.



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/02/17/Opini/krn.20090217.157048.id.html
Share this article :

0 komentar: