JAKARTA (SINDO) – Peraturan KPU No 35/2008 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan penghitungan Suara dinilai memicu banyaknya suara tidak sah.
Pasalnya, peraturan tersebut menganggap tanda pilih yang digunakan dalam pemungutan suara hanya contreng/centang dan menganggap sah tanda garis miring serta coblos.Padahal,dalam beberapa kali simulasi yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat menunjukkan masih banyak pemilih yang memakai tanda selain yang diatur tersebut dalam pemungutan suara.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, dalam beberapa simulasi yang digelar,menunjukkan potensi surat suara tidak sah sebesar 20,5%. ”Simulasi ini dilakukan di wilayah Jawa yang notabene tingkat literasi lebih tinggi dibandingkan beberapa wilayah lain di Indonesia. Bagaimana jika simulasi dilaksanakan di daerah pedalaman?” ungkap Sebastian. Surat suara tidak sah itu disebabkan adanya Peraturan KPU No 35/2008 yang membatasi kriteria sahnya surat suara.
Karena itu, menurut dia, jika peraturan itu tidak diubah, maka puluhan juta pemilih akan kehilangan suara dan parpol akan kehilangan kursi. Dengan begitu, beberapa parpol berpotensi akan kehilangan kesempatan masuk parlemen karena tidak mencapai 2,5% parliamentary threshold. ”Kondisi tersebut tidak hanya akan merugikan pemilih, tetapi juga parpol dan calon anggota legislatif,”ujarnya. Dia menyarankan KPU agar mengakomodasi penggunaan tanda-tanda lain.
Sebab, ujar Sebastian, UU Pemilu hanya mengatur banyaknya pemberian tanda, bukan jenis tanda yang digunakan. ”Tanda yang digunakan hanyalah persoalan teknis. Jika substansi pilihan pemilih dapat dipahami meskipun menggunakan tanda selain contreng,seharusnya dapat diakomodasi,”tandasnya. Senada diungkapkan Program Officer International Foundation for Electoral Systems Astri Suryandari.
Menurut dia, dari simulasi terakhir yang dilakukan pihaknya dan Formappi menunjukkan bahwa 21% pemilih masih menggunakan tanda selain mencontreng, garis miring, dan coblos saat pemungutan suara. Memang, ujar dia, simulasi yang digelar di 10 desa di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, 15–17 Januari 2009 itu menunjukkan bahwa mayoritas pemilih sudah menggunakan tanda contreng, yaitu sebanyak 63%.
”Namun, masih cukup banyak responden yang belum mengetahui cara penandaan surat suara yang sesuai dengan peraturan KPU,” jelas Astri. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, Peraturan KPU masih bisa dilakukan perubahan bergantung kondisi masyarakat. Karena itu, ungkap dia, KPU masih akan menunggu hasil simulasi yang akan digelar di beberapa provinsi.
”Dalam waktu dekat akan ada simulasi di Banten dan disusul Makassar. Kita tunggu bagaimana hasilnya,”ujar Hafiz. (pasti liberti mappapa)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/208917/
Aturan KPU Picu Suara Tidak Sah
Written By gusdurian on Minggu, 01 Februari 2009 | 11.55
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar