BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Yayasan TNI tidak Disentuh

Yayasan TNI tidak Disentuh

Written By gusdurian on Senin, 05 Januari 2009 | 12.11

Yayasan yang dimiliki TNI mestinya menjadi objek pemeriksaan KPK. ’’Yayasan bukan bagian organik dari institusi dan sebagian besar pengurusnya pensiunan.’’I NSTITUSI TNI ternyata tidak termasuk dalam 99 instansi dan lembaga pemerintah yang akan diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penggunaan dana yayasan. Pasalnya, pengawasan TNI dan yayasannya tidak masuk ranah tugas KPK.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Jakarta, kemarin. “Kita tidak menangani soal TNI. Baik lembaga itu sendiri maupun yayasannya. Itu sudah ada di UU,” katanya.
Haryono menjelaskan, dalam UU No 20 Tahun 2002 tentang KPK, KPK memang tidak diamanatkan untuk menangani TNI. KPK baru bisa menangani atau masuk ke TNI jika berkaitan dengan koneksitas dan hal itu masih menunggu UU Peradilan Militer. Sedangkan sampai sekarang, lanjut Haryono, keberadaan UU tersebut belum sepenuhnya jelas. “Daripada tidak jelas, lebih baik kita tidak menangani dulu,” ujarnya.
Selain itu, TNI dan bisnis yang dinaunginya, menurut Haryono, sudah berada di bawah kebijakan Timnas Pengalihan Aktivitas Bisnis (TPAB) TNI yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas.
Tim tersebut bertugas melakukan penilaian meliputi inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan terhadap seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI baik secara langsung maupun tak langsung, merumuskan langkah kebijakan dalam rangka pengalihan bisnis TNI. Dan ke tiga, memberikan rekomendasi langkah-langkah kebijakan kepada Presiden dalam rangka pengalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah.
“Tim itulah yang bertugas dan memiliki wewenang untuk mengatur, bukan KPK,” pungkasnya.
Bukan organik Akan tetapi, menurut Erry Riyana, KPK seharusnya bisa memasukkan yayasan di lingkungan Departemen Pertahanan termasuk TNI ke daftar yang menjadi sasaran pemeriksaan. Alasannya, TPAB yang dipimpinnya bertugas bukan untuk mengawasi, melainkan menginventarisasi, menilai, dan membuat rekomendasi cara pengambilalihannya oleh pemerintah.

“Jadi, hemat saya KPK bisa masukkan yayasan di lingkungan Dephan termasuk TNI ke daftar sasaran pemeriksaan,” katanya.
Terkait UU yang mengatakan TNI bukan ruang lingkup KPK, Erry menjelaskan, yayasan di lingkungan TNI bukan bagian organik dari institusi. Artinya, yayasan tersebut berdiri sendiri.
“TNI sebagai institusi dan individualnya memang iya (tak dapat diawasi). Tapi yayasan kan bukan bagian organik dari institusi dan sebagian besar pengurusnya pensiunan. Memang debatable, tinggal soal niat saja apakah mau ditertibkan atau tidak,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelum nya, dari 99 instansi pemerintah yang disurati KPK, baru 50 instansi yang membalas. Dari 50 instansi yang memberikan jawaban itu, hanya 14 instansi yang menyatakan memiliki yayasan. “Dari surat balasan yang kita terima, dari 14 yang mengakui tersebut, ada yang bilang punya satu yayasan, punya tiga yayasan, bahkan ada yang sebelas. Itu Departemen Pertanian yang sebelas. Nah, itu mengelolanya gimana,” kata Haryono.
Namun Menteri Pertanian Anton Apriantono menegaskan departemen yang dipimpinnya saat ini tidak lagi memiliki kaitan dengan sebelas yayasan yang ditemukan KPK. Yayasanyayasan tersebut merupakan bentukan pemerintahan masa lalu. “Setahu saya, sudah tidak ada kaitan dengan Deptan yayasanyayasan tersebut. Itu produk masa lalu,” tegas Anton. (*/X-8) rindu@mediaindonesia.com

http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/01/05/ArticleHtmls/05_01_2009_002_005.shtml?Mode=1
Share this article :

0 komentar: