Y ANTO, sopir taksi berwarna putih, mengaku sedang pusing. Pasalnya, surat izin mengemudi (SIM) dan surat KIR-nya diambil petugas Dinas Perhubungan (Dishub). “Petugasnya minta uang Rp200 ribu. Padahal dari pagi sampai siang, saya baru dapat Rp50 ribu,” kata Yanto kepada Media Indonesia, pekan lalu. “Kalau surat-surat itu tidak diambil, mobil pasti akan disita kalau tertangkap lagi,” lanjutnya.
Ayah tiga anak itu menceritakan bahwa ia ditangkap saat mengambil penumpang di dekat lampu merah Harmoni. Ia tidak melihat ada rambu larangan berhenti di sana. Tiba-tiba petugas itu menghentikan taksinya dan memeriksa surat-suratnya. “Saya bilang bahwa petugas Dishub tidak berhak menghentikan mobil saya. Namun, petugas itu malah marah dan merampas SIM dan KIR saya,” ujar Yanto.
Petugas itu lalu mengatakan bahwa Yanto harus mengambil kembali surat-suratnya ke Kantor Dishub di Jati Pulo. “Kalau tidak diambil sekarang, dan saya tertangkap lagi, mobil yang ditahan. Bisa lebih parah lagi,” ujarnya.
Yanto mengaku tidak tahu kalau DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Salah satu hal yang dibahas adalah kewenangan petugas Dishub untuk menindak di jalan raya. “Kalau disahkan, mereka bisa menilang. Kami orang kecil bisa tambah susah. Tidak ada aturannya saja mereka sudah berani menilang dan minta ratusan ribu, bagaimana kalau sah? Kami akan semakin banyak pengeluaran nantinya,” kata Yanto.
Sementara itu, Wahyudin, sopir taksi yang lain, mengatakan prilaku petugas Dishub di jalan raya lebih galak dibanding polisi lalu lintas. “Soal tilang, petugas Dishub lebih kejam dari polisi,” ujar Wahyudin yang mengemudikan taksi berwarna biru.
Kedua sopir itu pun meminta agar para wakil rakyat benar-benar bijak saat membahas RUU baru itu.
Selain kewenangan petugas Dishub menindak di jalan, RUU LLAJ juga mengatur angkutan umum tidak bermesin, seperti becak, sepeda, gerobak, atau kuda wajib dilaporkan dan memperoleh sertifikat. Pengendaranya pun harus memiliki SIM.
Padahal untuk memperoleh SIM dalam aturan RUU tersebut, pemohon harus mengikuti proses selama enam bulan. Setelah mengikuti ujian mengemudi seperti penerbitan SIM sekarang ini, mereka akan memperoleh SIM sementara yang berlaku enam bulan. Setelah dievaluasi, baru pemohon tersebut menerima SIM yang sah.
Proses seperti ini dikhawatirkan memperpanjang proses birokrasi dan membuka peluang pungli bagi aparat yang menanganinya.
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/01/27/ArticleHtmls/27_01_2009_007_004.shtml?Mode=1
Rakyat Kecil Calon Korban RUU Lalu Lintas
Written By gusdurian on Selasa, 27 Januari 2009 | 09.11
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar