BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Presiden Nyatakan Perang terhadap Markup

Presiden Nyatakan Perang terhadap Markup

Written By gusdurian on Minggu, 18 Januari 2009 | 11.29

Presiden Nyatakan Perang terhadap Markup
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa budaya menggelembungkan biaya pengadaan barang dan jasa (markup) merupakan sumber korupsi dan kolusi yang harus diperangi. "Ini masih menjadi penyakit," kata Presiden saat membuka Musyawarah Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) di Istana Negara kemarin.

Presiden menyatakan belum puas terhadap penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara. Menurut dia, satu rupiah pun uang negara yang dipergunakan harus dipertanggungjawabkan. Ia pun meminta pengadaan barang dan jasa diawasi dengan ketat. "Seluruh kementerian, lembaga, pusat, daerah, termasuk TNI dan Polri, tidak ada yang kebal," katanya.

Susilo menambahkan, perubahan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga dapat diperbaiki lagi kalau memang diperlukan. "Pengadaan barang dan jasa ke depan," kata Presiden, "harus lebih baik, cepat, mudah, murah, dan bebas korupsi."

Ketua Umum Inkindo Bachder Djohan meminta pemerintah memfasilitasi pengadaan barang dan jasa yang kondusif. Inkindo, ucap dia, mendesak penyempurnaan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk melindungi pengusaha nasional di era pasar global. "Kami harap pemerintah menggunakan konsultan, produk, barang, dan jasa nasional," kata dia.

Inkindo, yang berdiri 30 tahun lalu, sekarang memiliki 6.600 anggota perusahaan konsultan di seluruh Indonesia. Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan bahwa pelelangan dan tender akan dilakukan tanpa pandang bulu. "Pokoknya jangan sampai ada markup dan kolusi. Kalau saya, tutup mata itu, saya tak pernah melihat punya siapa," ujarnya. GUNANTO E S



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/16/Ekonomi_dan_Bisnis/krn.20090116.153978.id.html
Share this article :

0 komentar: