Presiden Larang Pejabat Fasilitasi Kampanye
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melarang pejabat pusat dan daerah memanfaatkan, memerintahkan, atau memfasilitasi kampanye partai politik dan calon presiden tertentu. "Jangan ada perintah atau (tindakan) memfasilitasi dari pejabat negara," kata Yudhoyono saat memberikan pengarahan dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara kemarin.
Pejabat negara dilarang memenangkan partai politik atau calon presiden. "Jangan melanggar sumpah jabatan," kata dia. "Biarkan rakyat memilih sesuai dengan pilihannya masing-masing."
Presiden menegaskan, aturan kampanye bagi pejabat negara dipatuhi, tak terkecuali oleh dirinya dan Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku incumbent. Aturan juga berlaku bagi gubernur, bupati, dan wali kota. "Aturan kampanye bagi pejabat negara sudah jelas," kata dia.
Dalam pengarahannya, Yudhoyono mengungkapkan kekecewaannya atas adanya sejumlah oknum pejabat TNI/Polri yang mengganggu netralitas lembaga pada Pemilu 2004. Ia berharap kejadian itu tak terulang. "Saya pernah merasakan betapa sakitnya ketika ada oknum pejabat TNI dan Polri mengeluarkan kebijakan atau instruksi yang mengganggu netralitas TNI/Polri. Itu terjadi pada Pemilu 2004," kata dia. "Bukan organisasi, tetapi oknum."
Menurut Yudhoyono, dalam pemilu yang lalu ada forum komandan satuan di lingkungan TNI. Forum itu meminta anggotanya tak memilih salah satu partai. Oknum menunjukkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang dimaksud. "Saya tahu pasti bukan kebijakan Panglima waktu itu," kata dia. Ia menekankan, netralitas bukan hanya harapan presiden dan panglima, tapi juga elite politik. NININ DAMAYANTI | GUNANTO ES
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/30/Nasional/krn.20090130.155284.id.html
Presiden Larang Pejabat Fasilitasi Kampanye
Written By gusdurian on Sabtu, 31 Januari 2009 | 11.24
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar