BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Polisi Paling Banyak Dilaporkan

Polisi Paling Banyak Dilaporkan

Written By gusdurian on Sabtu, 03 Januari 2009 | 12.17

Catatan OmbudsmanPolisi Paling Banyak Dilaporkan
Menurut polisi, tak semua laporan ke Ombudsman benar.
Jakarta - Kepolisian dan pemerintah daerah menjadi dua instansi pemerintah yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia. Sebanyak 30,73 persen laporan masyarakat terkait dengan kinerja kepolisian, dan 28,43 persen tentang pemerintah daerah. Selebihnya soal lembaga peradilan sampai komisi negara.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Antonius Sujata dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa persentase laporan tahun 2008 tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Yang menarik, kata dia, ada peningkatan jumlah laporan atas pemerintah daerah. "Laporan masyarakat mulai bergeser dari penegakan hukum ke pelayanan administrasi pemerintahan," kata Sujata.
Selama 2008, Ombudsman menerima 1.244 ribu laporan. Laporan itu datang dari masyarakat maupun hasil investigasi inisiatif Ombudsman, yang dikirim melalui surat (523 laporan), laporan langsung (461), telepon (219), Internet (30), dan inisiatif (11). "Laporan yang merupakan inisiatif Ombudsman diambil dari media," kata dia.
Laporan yang banyak disampaikan masyarakat meliputi banyak hal. Paling banyak adalah penundaan berlarut (41,62 persen). "Masih banyak masyarakat yang menjadi korban maladministrasi akibat lambatnya pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara negara. Ini bisa jadi pintu masuk tindakan koruptif yang melibatkan aparat pemberi pelayanan publik," kata Sujata.
Dia menilai "penundaan berlarut" harus mendapat sorotan utama dalam upaya pencegahan korupsi. Ia juga menilai, perlu ada pengaturan mengenai standar pelayanan minimum di setiap instansi agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana prosedur untuk permohonan pelayanan, berapa lama proses layanan dilakukan, berapa biayanya, serta bagaimana mengajukan keluhan atas pelayanan itu.
Soal-soal yang dilaporkan meliputi tindakan sewenang-wenang (18,99 persen), tidak menangani (12,93 persen), bertindak tidak adil (11,72 persen), penyimpangan prosedur (11,52 persen), permintaan imbalan uang atau korupsi (7,27 persen), tidak kompeten (6,06 persen), melalaikan kewajiban (5,86 persen), bertindak tidak layak (4,44 persen), dan penyalahgunaan wewenang (2,42 persen). Lainnya soal keberpihakan nyata, persekongkolan, dan sebagainya.
Hingga akhir periode Triwulan IV 2008, Ombudsman telah menangani 91,73 persen dari seluruh laporan masyarakat. Tindak lanjut yang dilakukan berupa rekomendasi (9,19 persen), permintaan klarifikasi kepada terlapor (32,67 persen), pemberitahuan kepada pelapor bahwa substansi laporan yang disampaikan bukan wewenang Ombudsman (12,16 persen), dan permintaan agar pelapor melengkapi data (15,13 persen).
Pada 2007, instansi yang dilaporkan lambat memberikan tanggapan terhadap laporan masyarakat. Sedangkan pada 2008, banyak instansi yang memberikan penjelasan, baik yang bersifat penyelesaian masalah maupun sanggahan atas laporan. "Sebanyak 80 persen instansi mengirimkan tanggapan. Kepolisian sebagai lembaga yang paling dilaporkan juga menjadi instansi yang paling responsif menindaklanjuti laporan masyarakat." kata Sujata.
Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, ketika dihubungi secara terpisah, mengatakan tidak semua laporan yang masuk ke Ombudsman benar. "Ada yang benar dan ada juga yang salah," kata Abubakar kemarin. Ia menyatakan semua laporan, jika terbukti benar, akan ditindaklanjuti. "Supaya kinerja polisi membaik," kata Abubakar. REH ATEMALEM SUSANTI

http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/02/Nasional/krn.20090102.152513.id.html
Share this article :

0 komentar: