BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Penulis Surat Pembaca Batal Bayar Denda Rp 1 Miliar

Penulis Surat Pembaca Batal Bayar Denda Rp 1 Miliar

Written By gusdurian on Jumat, 16 Januari 2009 | 12.34

Penulis Surat Pembaca Batal Bayar Denda Rp 1 Miliar
JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Pan Esther, pemilik kios di ITC Mangga Dua. Pengadilan Tinggi membatalkan denda Rp 1 miliar yang harus dibayarkan oleh Pan Esther. Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Madya Rahardja, mengatakan kasus surat pembaca ini ada beberapa perkara. ”Sebagian besar dinyatakan NO (niet-ontvankelijk) atau tidak dapat diterima,” kata Madya saat dihubungi kemarin. ”Pengadilan Tinggi membebaskan pembayaran denda,” Madya menambahkan.

Kasus gugatan perdata ini bermula dari pembelian kios di ITC Mangga Dua pada 1994. Saat membeli kios, Esther dan kawan-kawan mengira bakal memperoleh kios berstatus hak guna bangunan murni. Tapi kios tersebut ternyata berstatus hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan. Empat pemilik kios yang merasa dirugikan menulis surat pembaca ke sejumlah media cetak.

Akibat surat pembaca itu, Duta Pertiwi selaku pengembang ITC Mangga Dua menggugat mereka atas tuduhan pencemaran nama baik dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 11-17 miliar. Gugatan itu bergulir dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hakim menyatakan menghukum Pan Esther untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada PT Duta Pertiwi. Esther dinilai merugikan nama baik PT Duta Pertiwi karena menulis surat pembaca tersebut. Selain Esther, Khoe Seng Seng, yang juga menulis surat pembaca, bernasib sama. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan dia harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Khoe Seng Seng menulis surat pembaca di harian Kompas pada September 2006, serta harian Warta Kota dan Suara Pembaruan pada November 2006

Esther sendiri mengaku senang atas putusan banding yang membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu. “Ini kabar gembira bagi kami yang mencari keadilan,” ujar Esther. Dia yakin majelis banding mengabulkan permohonannya karena dibantu Dewan Pers.

Sementara itu, Khoe Seng Seng mengatakan permohonan banding yang diajukannya belum diputuskan. “Berkasnya belum dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya. Dia berharap majelis banding mengabulkan permohonannya.SUTARTO



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/16/Nasional/krn.20090116.153967.id.html
Share this article :

0 komentar: