BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Penghentian Kasus Tifatul Disesalkan

Penghentian Kasus Tifatul Disesalkan

Written By gusdurian on Rabu, 21 Januari 2009 | 11.38

Penghentian Kasus Tifatul Disesalkan
"Nantinya sulit menjerat pelaku tindak pidana pemilu."
JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum menyesalkan penghentian penyidikan atas kasus dugaan kampanye terselubung dengan tersangka Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring dan dua kader PKS DKI Jakarta. Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini mengatakan akan memastikan apakah kepolisian sudah menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Ini kan kurang bijak, belum sampai ke kejaksaan kok dihentikan," kata dia di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kemarin. "Apalagi pengawas belum memberikan kesaksian sebagai ahli."

Menurut Nur Hidayat, Badan Pengawas sudah mengkaji dugaan yang mengarah pelanggaran. PKS dinilai melakukan rapat umum di luar waktu yang ditetapkan KPU, 16 Maret nanti. Berdasarkan peraturan, pelanggaran kampanye terjadi apabila peserta pemilu penggunaan atribut partai, seperti nomor, kegiatan rapat umum, penyampaian visi dan misi, bukti verbal serta non-verbal. "Kami punya rekamannya," kata dia.

Kepolisian Daerah Metro Jaya besok akan menghentikan penyidikan kasus dugaan kampanye terselubung PKS. Polisi semula menetapkan tiga tersangka, yakni Presiden PKS Tifatul Sembiring dan dua kadernya di DKI Jakarta Triwisaksana dan Agus Setiawan.

Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Zulkarnain, penghentian berdasarkan keterangan saksi ahli Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudi Satrio Munghartarjo pada Jumat pekan lalu. "Beliau (Rudi Satrio) menilai aksi massa PKS belum bisa dikategorikan kampanye," kata Kepala Bidang Zulkarnain.

Saksi ahli, kata dia, unjuk rasa PKS tak memenuhi unsur kampanye rapat terbuka. Sesuai dengan undang-undang, kampanye harus melingkupi usaha peserta pemilihan umum meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, serta program kerja. "Dalam aksi demonstrasi PKS tidak ada upaya meyakinkan pemilih," kata dia.

Anggota Badan Pengawas, Wirdyaningsih, menilai penghentian kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kasus serupa. "Nantinya sulit menjerat orang yang melakukan tindak pidana pemilihan umum," kata Wirdyaningsih di kantornya kemarin.

Apalagi, kata dia, pola pelanggaran kampanye makin bervariasi dan cenderung tertutup. Wirdyaningsih mencontohkan penyerahan bantuan pada korban banjir. "Mereka tidak ngomong apa pun, tapi tentu kita tahu maksudnya," katanya.

Badan Pengawas tetap yakin Partai Keadilan Sejahtera berkampanye karena menyampaikan visi dan misi: salah satunya anti-Zionis. Apalagi, kata Wirdyaningsih, polisi sudah menyebut tersangka. Hal itu diartikan polisi harus sudah punya cukup bukti. Karena itu, Badan Pengawas akan menggelar pertemuan dengan panitia pengawas, kejaksaan, dan kepolisian pada pertengahan Februari karena tak memiliki kesamaan pendapat.

Adapun politikus PKS menilai penghentian kasus ini sudah tepat. Anggota Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, di Jakarta dua hari lalu mengatakan aksi PKS bukan kampanye. Semula PKS hendak melaporkan balik lembaga pengawas pemilu karena kasus ini ke polisi. Namun, Hidayat menganggap tak perlu lapor balik. EKO ARI | PRAMONO | AMIRULLAH



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/21/Nasional/krn.20090121.154472.id.html
Share this article :

0 komentar: