BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Written By gusdurian on Senin, 19 Januari 2009 | 11.39

Pada tahun ini akan diselenggarakan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.


Dalam kerangka negara demokrasi, pelaksanaan pemilu merupakan momentum yang sangat penting bagi pembentukan pemerintahan dan penyelenggaraan negara periode berikutnya. Pemilu,selain merupakan mekanisme bagi rakyat untuk memilih para wakil juga dapat dilihat sebagai proses evaluasi dan pembentukan kembali kontrak sosial.

Pemilu menyediakan ruang untuk terjadinya proses “diskusi” antara pemilih dan calon-calon wakil rakyat,baik sendiri-sendiri maupun melalui partai politik, tentang bagaimana penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus dilakukan. Melalui pemilu,rakyat memberikan persetujuan siapa pemegang kekuasaan pemerintahan dan bagaimana menjalankannya.

Mengingat demikian penting arti pemilu dalam negara yang berlandaskan pada prinsip kedaulatan rakyat, UUD 1945 mengamanatkan penyelenggaraan pemilu secara berkala.Pentingnya pemilu bagi penyelenggaraan negara yang demokratis juga dapat dilihat dari penegasan asas-asas pelaksanaan pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

*** Pemilu diselenggarakan melalui berbagai tahapan,mulai dari pendataan calon pemilih hingga pelantikan anggota lembaga yang dipilih. Setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai asas langsung, umum,bebas,rahasia,jujur,dan adil.Untuk menjamin pelaksanaan pemilu sesuai asas-asas konstitusional, dibentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur norma dan prosedur pelaksanaan pemilu yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Salah satu mekanisme penting dalam pelaksanaan pemilu adalah penyelesaian pelanggaran pemilu dan perselisihan hasil pemilu.Mekanisme ini diperlukan untuk mengoreksi jika terjadi pelanggaran atau kesalahan dan memberikan sanksi pada pelaku pelanggaran sehingga proses pemilu benar-benar dilaksanakan secara demokratis dan hasilnya mencerminkan kehendak rakyat.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 menentukan adanya dua jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang- Undang Pemilu yang bukan merupakan ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur oleh KPU.

Bawaslu dan Panwaslu di setiap tingkatan memiliki peran sentral dalam penanganan pelanggaran administrasi dengan melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat.Apabila menemukan terjadinya pelanggaran administrasi, Bawaslu atau Panwaslu akan melaporkan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Pelanggaran tersebut harus diputus oleh KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dalam waktu 7 hari sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran dari Bawaslu atau Panwaslu. Adapun pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Apabila Bawaslu atau Panwaslu yang melakukan pengawasan atau menerima laporan menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, hal itu disampaikan kepada penyidik Kepolisian yang harus melakukan proses penyidikan dan melimpahkan kepada penuntut. Dalam kasus pelanggaran pidana pemilu ini penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri untuk diadili dan diputuskan oleh hakim khusus.

Proses peradilan pidana pemilu ditentukan hanya terdiri atas dua tingkat, tingkat pertama di pengadilan negeri dan tingkat banding di pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat.Selain itu,khusus untuk pengadilan pelanggaran pemilu yang dapat memengaruhi perolehan suara, ditentukan harus sudah selesai paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional.

Di samping mekanisme dan tahapan penanganan pelanggaran pemilu, Undang-Undang Pemilu juga menentukan batas waktu penanganan oleh setiap lembaga.Pemenuhan batas waktu tersebut sangat penting karena putusan terhadap pelanggaran tersebut memengaruhi tahapan selanjutnya serta keberhasilan pelaksanaan pemilu secara keseluruhan.

Hal itu membutuhkan kesiapan dan kerja sama dari lembaga-lembaga terkait,yaitu KPU,Bawaslu/Panwaslu, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta kerja sama dari peserta pemilu dan seluruh masyarakat.

*** Selain penyelesaian pelanggaran administratif dan peradilan pelanggaran pidana pemilu,mekanisme penting lainnya adalah peradilan perselisihan antara penyelenggara dan peserta pemilu mengenai penghitungan hasil pemilu.Berdasarkan UUD 1945, pengadilan yang berwewenang memutus perselisihan hasil pemilu adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai salah satu tahapan dalam penyelenggaraan pemilu,penyelenggaraan peradilan sengketa hasil yang menjadi wewenang MK sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan tahapan-tahapan sebelumnya.

Adanya perselisihan hasil penghitungan suara antara penyelenggara dengan peserta pemilu pada kenyataannya tidak hanya terjadi karena kekeliruan dalam proses penghitungan suara atau rekapitulasi suara di setiap tingkatan, tetapi juga dapat terjadi karena adanya pelanggaran pemilu yang mempengaruhi hasil penghitungan suara.

Karena itu peran lembaga- lembaga lain dalam penyelesaian pelanggaran pemilu di setiap tahapan sangat penting artinya bagi kelancaran peradilan perselisihan hasil pemilu. Pada saat pelaksanaan wewenang memutus sengketa hasil pemilu, kesiapan pemohon dan termohon sangat menentukan kelancaran persidangan.

Pemohon yang dalam hal ini adalah peserta pemilu dibatasi waktunya mengajukan permohonan selambat-lambatnya 3x24 jam setelah pengumuman hasil secara nasional oleh KPU.Karena itu, untuk dapat membuat dan mengajukan permohonan yang didukung alat bukti kuat,pemohon harus memiliki data dan saksi yang lengkap.

Hal itu membutuhkan kesiapan baik dari sisi mekanisme internal maupun sumber daya manusia peserta pemilu.Kesiapan juga diperlukan oleh KPU sebagai termohon serta pihak terkait lain.

*** Untuk melaksanakan wewenang konstitusional memutus perselisihan hasil Pemilu 2009 yang akan datang,MK telah melakukan berbagai persiapan, antara lain dari sisi hukum acara,koordinasi dan hubungan antarlembaga, serta sarana dan prasarana.

Dari sisi hukum acara,MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Pedoman Beracara Perselisihan Hasil Pemilu,baik itu untuk pemilu anggota DPR,DPD,dan DPRD maupun pemilihan kepala daerah,serta segera ditetapkan PMK tentang Pedoman Beracara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

PMK-PMK tersebut mengatur lebih mendetail tentang mekanisme dan prosedur beracara di MK yang belum diatur dalam undang-undang terkait. PMK-PMK ini tidak hanya menjadi pedoman bagi hakim konstitusi dan segenap jajaran MK, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemohon dan termohon serta pihak terkait lainnya.

Mengingat pelaksanaan wewenang memutus sengketa hasil pemilu terkait dengan pelaksanaan tahapan pemilu sebelumnya, serta terkait pula dengan kesiapan pihak-pihak yang akan bersengketa, MK telah menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga, antara lain dengan KPU, Bawaslu, partai politik, dan Mahkamah Agung.

Koordinasi tersebut akan dilanjutkan secara intensif dengan makin dekatnya pelaksanaan pemilu serta diperluas dengan lembaga-lembaga lain yang terlibat dan memiliki peran dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua pihak dalam perkara perselisihan hasil pemilu, sekaligus untuk memberikan akses yang mudah dan cepat kepada keadilan dan pengadilan, telah dioperasikan pula sarana video conference.

Melalui sarana tersebut dapat dilakukan konsultasi perkara secara online, pendaftaran perkara online, penyampaian dokumen online,persidangan jarak jauh, serta akses risalah dan putusan secara online.

Fasilitas video conference tersebut ditempatkan di 34 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga masyarakat di seluruh pelosok Indonesia memiliki akses yang sama terhadap MK dan jarak tidak lagi menjadi penghambat terciptanya persamaan di hadapan hukum (equality before the law).(*)

Janedjri M Gaffar
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi



http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/205917/
Share this article :

0 komentar: