BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Lembaga Survei Tolak Aturan KPU

Lembaga Survei Tolak Aturan KPU

Written By gusdurian on Selasa, 27 Januari 2009 | 10.21

Lembaga Survei Tolak Aturan KPU
“Kalau belum mendaftar, lembaga survei tidak berhak melakukan jajak pendapat.”
JAKARTA — Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia menolak ketentuan registrasi lembaga survei dan pemantau pemilu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 40 Tahun 2008 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Mereka mendesak Komisi Pemilihan merevisi peraturan itu, atau Perhimpunan Survei akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan itu, antara lain, lembaga survei harus mendaftar ke Komisi Pemilihan sesuai dengan cakupan survei. Lembaga survei harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti menyerahkan profil lembaga, jumlah anggota, serta rencana dan jadwal survei. Penanggung jawab lembaga survei menyertakan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan survei tak berpihak pada salah satu peserta pemilihan dan menyebutkan sumber dananya.

Dalam pernyataan sikapnya, perhimpunan ini mempermasalahkan keharusan lembaga survei mendaftarkan diri dengan banyak persyaratan administratif. “Kami menolak peraturan yang berlebihan dan menghambat kerja profesional kami,” kata Ketua Perhimpunan Survei Andrinof Chaniago, Ahad lalu.

Peneliti Cirus Surveyors Group ini menjelaskan, selama ini lembaga survei sudah mengurus perizinan ke Departemen Dalam Negeri hingga ke pemerintah daerah sebelum menjalankan jajak pendapat atau penghitungan (quick count) pemilihan umum. Menurut dia, penolakan ini bukan berarti lembaga survei tak ingin diatur. “Kami ingin diatur oleh peraturan yang tidak memangkas hak kami dan tidak ngawur,” ujarnya. Ia mengakui, hasil survei kadang memiliki kelemahan. Untuk menjaga agar lembaga survei tetap bersikap profesional, perhimpunan ini membentuk majelis etik.

Anggota Komisi Kode Etik Perhimpunan Survei, Dodi Ambadri, mengatakan rencananya, kode etik ini akan mengharuskan setiap hasil survei mencantumkan metodologi dan sumber pendanaan. Namun, Dodi menyatakan ketentuan itu tak berarti lembaga survei tidak akan menerima sumber pendanaan dari partai politik. “Kalau ada dana dari parpol, bukan berarti independensinya hilang,” kata dia.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Endang Sulastri, menegaskan, “Kalau belum mendaftar, lembaga survei tak berhak melakukan jajak pendapat.” Komisi Pemilihan, katanya, memiliki kewenangan itu seperti diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. ABDUL MANAN | OKTAMANDJAYA WIGUNA | PRAMONO



http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/27/Nasional/krn.20090127.154950.id.html
Share this article :

0 komentar: