Serangan Israel atas Gaza terus berlangsung meski mayoritas suara dunia telah mengutuk dan menyerukan untuk dihentikan.
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) pun telah mengeluarkan resolusi agar dilakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM dalam serangan. Menjadi pertanyaan apakah para petinggi Israel dapat dihukum atas dasar melakukan kejahatan internasional?
Kejahatan Internasional
Dalam hukum internasional, kejahatan internasional di saat terjadi konflik bersenjata telah dilembagakan dalam Statuta Roma tentang Pendirian Mahkamah Kejahatan Internasional (Rome Statute on International Criminal Court).
Ada empat kategori kejahatan internasional, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), genosida, kejahatan perang, dan perang agresi. Menjadi pertanyaan apakah serangan Israel telah memenuhi satu atau beberapa kejahatan internasional tersebut.
Serangan yang dilancarkan Israel dalam hukum internasional dapat dilihat dalam dua perspektif.Pertama adalah legalitas penggunaan kekerasan (use offorce) atau yang dikenal dengan istilah jus ad bellum.Keduaadalah bagaimana serangan dilakukan atau dikenal dengan istilah jus in bello.
Dalam konteks jus ad bellum menjadi pertanyaan apakah serangan Israel merupakan serangan bela diri (self defence) sebagaimana selalu diargumentasikan ataukah sebenarnya merupakan serangan ofensif? Bila serangan dikategorikan sebagai serangan ofensif, para petinggi Israel dapat dipersalahkan melakukan kejahatan internasional berupa perang agresi.
Melihat kenyataan yang terjadi,ada dua dasar untuk mengklasifikasikan serangan Israel sebagai serangan ofensif. Pertama,Israel tidak melaporkan kepada Dewan Keamanan PBB tentang digunakannya kekerasan sebagai hak bela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Bahkan Resolusi Dewan Keamanan PBB No 1860 secara nyata diabaikan dan dilanggar Israel.
Kedua, dari segi proporsionalitas dan lamanya serangan, apa yang dilakukan Israel tidak sebanding dengan peluncuran roket yang dilakukan Hamas. Sementara dari perspektif jus in bello, Israel telah banyak melakukan pelanggaran. Israel tidak membedakan antara mereka yang mengangkat senjata (combatant) dan rakyat sipil (non-combatant), terutama wanita dan anak-anak.
Selain itu, infrastruktur yang diserang pun dilakukan tanpa memilah-milah, mulai dari rumah penduduk, masjid, universitas hingga rumah sakit. Alasan Israel karena di tempat-tempat tersebut terdapat roket-roket Hamas. Ketiga, Israel telah menggunakan fosfor putih dalam serangannya yang mengenai rakyat sipil.
Keempat, apabila benar, ada suatu peristiwa di mana tentara Israel telah melakukan pembantaian atas suatu keluarga besar dengan menempatkan keluarga tersebut ke suatu gedung yang kemudian diserang oleh pesawat Israel. Keempat hal ini dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan internasional berupa kejahatan terhadap kemanusiaan serta kejahatan perang.
Atas semua hal ini para pejabat tinggi Israel,perdana menteri, menteri pertahanan, menteri luar negeri, berikut para jenderal yang memimpin operasi militer, dapat disangka, didakwa, dan dihukum melakukan kejahatan internasional.
Pengadilan yang Berwenang
Bila memang demikian halnya, pengadilan manakah yang berwenang? Mahkamah Kejahatan Internasional (bukan Mahkamah Internasional/ MKI) memiliki kewenangan untuk mengadili pelaku kejahatan internasional. Namun dalam kasus Israel, MKI tidak berwenang karena hingga saat ini Israel belum meratifikasi Statuta Roma.
Pengadilan di Palestina berpotensi untuk mengadili, tapi sangat tidak mungkin. Karena apakah mungkin otoritas di Israel akan mengekstradisi para petingginya ke Palestina? Para petinggi tersebut akan dianggap sebagai pahlawan,bukan pecundang. Belum lagi apakah di Palestina ada peraturan perundang-undangan yang mengancam pelaku yang melakukan kejahatan internasional?
Pengadilan di Belgia juga berpotensi untuk mengadilinya mengingat dalam peraturan perundangundangan Belgia diatur tentang proses hukum bagi pelaku kejahatan internasional. Namun ini pun tidak akan efektif karena alasan yang sama, tidak mungkin otoritas di Israel akan mengirim para petingginya.
Alternatif lain adalah pendirian pengadilan kejahatan internasional yang bersifat ad hoc (khusus untuk mengadili suatu peristiwa) seperti International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY) atau International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR).
Hanya saja pendirian pengadilan kejahatan internasional yang dapat diberi nama International Criminal Tribunal for Israel (ICTI) merupakan suatu ilusi. Ilusi karena pendiriannya harus didasarkan pada resolusi Dewan Keamanan PBB. Amerika Serikat sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB sudah dapat dipastikan akan memveto resolusi semacam ini.
Impunitas
Intinya meski berbagai pihak dapat mengargumentasikan kejahatan internasional yang dilakukan oleh para petinggi Israel, para petinggi tersebut akan terbebas dari proses hukum dan hukuman (impunity). Di sinilah kelemahan hukum internasional.
Hukum internasional tidak akan efektif dalam memproses pelaku kejahatan internasional bila negaranya membenarkan tindakan tersebut.Apalagi bila negara tersebut dianggap sebagai ”pemenang”dalam konflik bersenjata dan didukung oleh negara adidaya. Kekuatan (power) sangat berpengaruh terhadap siapa yang dianggap bersalah dalam hukum internasional.
Korban sipil yang berjatuhan tidak akan mendapat keadilan yang semestinya. Keadilan tidak akan berpihak kepada mereka. Lalu di manakah negara seperti Amerika Serikat atau sebagian negara Eropa yang kerap menyuarkan HAM dan perlunya penindakan terhadap pelaku kejahatan internasional?(*)
Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum
Internasional FHUI
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/204849/
Hikmahanto Juwana : Mungkinkah Petinggi Israel Dihukum?
Written By gusdurian on Kamis, 15 Januari 2009 | 11.10
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar