BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Harga Kebebasan Bandar Judi Rp700 Juta

Harga Kebebasan Bandar Judi Rp700 Juta

Written By gusdurian on Sabtu, 03 Januari 2009 | 10.46

Harga Kebebasan Bandar Judi Rp700 Juta
Penulis : Santhy Sibarani
Upaya pemberantasan perjudian yang digembar-gemborkan Kapolri bisa luluh dengan harga Rp700 juta. UPAYA menghilangkan kasus bandar judi Dony Harianto Njo dan dua rekannya, Suparlan Liosman dan Hengky Simbolon, ternyata hanya seharga Rp700 juta. Menurut penelusuran Media Indonesia di kepolisian, uang Rp700 juta itu diberikan kepada jaksa penuntut umum dan polisi agar Dony dkk bisa lolos dari jerat hukum. Seorang perantara yang mengurus kasus ini mengaku memberikan uang Rp500 juta buat jaksa dan Rp200 juta untuk polisi. Proses serah terima itu terjadi pada 15 Desember lalu. Saat itu ketiga tersangka yang ditangkap pada akhir November di Jakarta Utara itu dibawa ke Kejati DKI oleh seorang petugas berpangkat ajun komisaris (AK) dengan inisial HM dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SGT. "Bagaimana bisa, satu polisi mengawal tiga tersangka. Itu menyalahi prosedur tetap pengawalan," kata polisi yang memberikan informasi itu. Anehnya lagi, para tersangka dibawa ke kejati dengan menggunakan dua mobil Kijang kapsul. Mobil pertama milik tersangka Dony, sedangkan mobil kedua milik saudaranya Dony. Serah terima berkas perkara dan 'uang kebebasan' dilakukan di parkiran mobil Kejati DKI. Setelah uang diterima dan dibagi antara jaksa dan polisi, tersangka Dony dkk diperbolehkan pulang. AK HM yang kemarin dihubungi melalui telepon selulernya sempat menjawab. Namun, saat ia mengetahui yang menghubunginya dari Media Indonesia, ia langsung memutuskan hubungan dan tidak lagi menjawab walau sudah dikirimi pesan singkat seluler (SMS). Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono belum mau memberikan komentar mengenai kasus Dony. "Saya belum tahu. Hal-hal seperti ini kan harus disiapkan terlebih dahulu, tidak bisa sembarangan. Nanti saja," ujar Wahyono.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulkarnain Adinegara juga menyatakan belum mendapatkan informasi mengenai hal itu. "Saya belum monitor. Nanti saya tanyakan dulu ke Bang Iwan (Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Muhammad Iriawan) dan Provos," katanya. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Abdul Hakim Ritonga yang dimintai konfirmasi atas informasi itu mengaku sangat kaget. Menurut dia, jaksa Sudomo sudah diperiksanya. "Tidak ada pengakuan soal uang itu. Nanti akan saya periksa lagi secara intensif," janji Ritonga. Adapun Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Darmono mengatakan pemeriksaan terhadap Sudomo sudah selesai dan hasilnya akan langsung diserahkan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji, pekan depan. Sudomo juga telah dinyatakan bersalah berat karena menerima berkas perkara tahap dua tanpa ada pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selain itu, lokasi serah terima berkas yang dilakukan di tempat parkir, bukan di ruang administrasi, membuat JAM-Was menduga kalau ada upaya penghilangan perkara. Darmono juga meminta agar pihak kepolisian melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidiknya. Pasalnya, pengakuan seluruh tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp5,1 juta, 32 kupon togel, dan 2 kalkulator yang sudah diserahkan ke kejaksaan ternyata fiktif. Darmono mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kejati DKI untuk menginformasikan keterangan yang didapat dari Sudomo. Atas keterangan itu, Darmono berharap ada perlakuan yang adil kepada polisi yang bertanggung jawab terhadap perkara tersebut. Hal serupa dikatakan Kepala Humas Kejati DKI Jakarta Mustaming yang meminta agar orang-orang yang menangani kasus ini dipertemukan agar dapat dimintai keterangan secara bersama. "Saya sudah minta kepada Kajati DKI untuk mengabarkan keterangan yang diberikan Sudomo kepada polisi. Kami ingin ada penindakan adil dari pihak kepolisian," jelasnya. (*/J-3)



http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTQwMzA
=
Share this article :

0 komentar: