JAKARTA(SINDO) – Aksi saling serang (black campaign) antarcalon anggota legislatif ditengarai semakin marak jelang Pemilu 2009.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini mengatakan, saat ini terjadi tren pelaporan calon anggota legislatif (caleg) lain sebagai efek domino atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penetapan anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak.
”Persaingan antarcalon dalam Pemilu 2009 memang sengit. Buktinya sekarang ini trennya justru sesama calon saling melaporkan. Ironisnya, fenomena saling melaporkan ini justru dari sesama caleg dari partai politik besar di daerah pemilihan yang sama,” ujar Nur Hidayat di Jakarta kemarin.
Menurut dia, pelaporan dan pengungkapan sebuah kasus memang dikenal dengan istilah whistle blower.Namun, dalam konteks persaingan antarcaleg di sebuah daerah pemilihan, pengungkapan sebuah kasus tidak tepat disebut sebagai whistle blower.Alasannya, pengungkapan kasus seperti itu dilatarbelakangi persaingan tidak sehat baik dari internal partai maupun secara eksternal.
Karena itu,dia mengingatkan agar semua caleg tidak melakukan aksi saling jegal dengan caracara yang tidak fair. ”Dari beberapa kabupaten saya mendapat laporan banyak sekali laporan-laporan semacam ini. Namun rata-rata berkaitan dengan politik uang,” kata mantan ketua Panwaslu Jawa Tengah tersebut.
Sementara itu,Wakil Ketua DPP Partai Golkar yang juga Ketua DPR Agung Laksono mengatakan,fenomena adanya whistle blower tidak bisa dihindari dalam setiap pemilu. Untuk itu, DPP Partai Golkar jauh-jauh hari sudah membuat kode etik bagi caleg Golkar.
”Kami sudah memiliki kode etik,bahkan di tingkat daerah juga sudah ada tim kode etik yang anggotanya bukan dari caleg,”jawab Agung. Kode etik tersebut diberlakukan untuk menghindari kompetisi tidak sehat dan black campaign di antara para caleg. Jika kelak ada caleg yang melanggar kode etik tersebut, Partai Golkar akan melakukan teguran bahkan bisa memberikan sanksi tegas.
50 Caleg Dilaporkan ke Polisi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat lebih dari 50 calon anggota legislatif (caleg) telah dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pemilu.Anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan, jumlah tersebut terhitung sejak pengumuman daftar calon tetap (DCT) beberapa bulan lalu.
”Secara nasional kira-kira sudah ada 50-an caleg yang dipidanakan,” katanya di Gedung Bawaslu Jakarta kemarin. Kasus para caleg itu variatif, dari persoalan ijazah palsu hingga pelanggaran kampanye. Namun, dari jumlah tersebut sangat sedikit yang masuk ke pengadilan.
”Sedikit yang masuk ke pengadilan, tidak ada setengahnya,” ujarnya. Dia mengakui bahwa beberapa laporan dan temuan panwaslu (panitia pengawas pemilu) tidak diproses hingga ke pengadilan akibat pemahaman yang berbeda antara Bawaslu atau panwaslu, kepolisian,dan kejaksaan.
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan, saat ini aturan sistem pelaporan dugaan tindak pidana pemilu sudah dipermudah. Bukan dihitung sejak terjadinya kasus,namun dihitung sejak kasus diketahui oleh Panwas. (sofian dwi/kholil)
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/206549/
Black Campaign Caleg Marak
Written By gusdurian on Rabu, 21 Januari 2009 | 11.48
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar