Jejak Skandal Century-Antaboga (Bagian-3)
Berharap Uang Pulang Kandang
Berbekal surat pengakuan para Kepala Cabang Bank Century, nasabah menampik alasan pemerintah bahwa produk investasi Antaboga bukan produk perbankan. Bakal berujung ke meja hijau.
* * *
Usia kandungan yang bertambah tak menghalangi Henny untuk memimpin barisan nasabah Bank Century. Para korban produk investasi PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia ini terus bergerak dari satu lokasi ke lainnya menuntut kejelasan duit mereka yang raib.
Bersama puluhan nasabah, dia mendatangi Bank Century cabang Muara Karang, Jakarta Utara, pada Rabu pekan lalu. Empat hari kemudian, giliran cabang Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang disambangi.
Mereka tak hanya mendatangi kantor-kantor cabang Century. Kantor Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pun tak luput dari "kejaran" mereka.
Dirasa tak cukup, Senin lalu, para nasabah datang ke gedung wakil rakyat di kawasan Senayan. Saat itu mereka diterima oleh Fraksi Partai Amanat Nasional. "Ini bukan kali pertama kami datang ke Dewan Perwakilan Rakyat," kata Henny saat diterima politikus PAN, Dradjad H. Wibowo dan Alvin Lie.
Menurut Henny, aksi mereka akan terus berlanjut hingga ada kepastian bahwa dana yang diinvestasikan di produk investasi jualan Antaboga bisa "pulang kandang" ke kantong mereka. "Kami menuntut Bank Century bertanggung jawab," kata wanita yang terancam kehilangan duit Rp 3 miliar ini.
Aksi "safari" keluar-masuk sejumlah kantor itu gencar dilancarkan nasabah Century akhir-akhir ini, lantaran pemerintah, Bank Indonesia, dan manajemen baru Bank Century sudah menyatakan bahwa produk semacam reksa dana yang dijual Century dan perusahaan afiliasinya, Antaboga, bukan produk perbankan.
Ini mengandung makna bahwa dana nasabah Century yang raib karena ditanamkan di produk investasi Antaboga tidak dijamin oleh pihak bank maupun pemerintah.
Para nasabah mengaku, mereka baru tahu bahwa produk itu bukan produk Century setelah kasus Antaboga mencuat awal Desember tahun lalu. Saat itu nasabah kesulitan mencairkan dananya, meski produk investasi yang dipegangnya telah jatuh tempo.
Rupanya ini terkait dengan olengnya Bank Century pada pertengahan November lalu. Modal bank ini sudah minus saat diambil alih oleh pemerintah. Jika ditotal, dana nasabah yang terancam menguap mencapai Rp 1,5 triliun.
Mendengar jawaban pahit tersebut, para nasabah tak patah arang. Mereka berhimpun menyusun rencana dan menggelar aksi. Setumpuk amunisi pun mereka siapkan untuk mementahkan argumen pemerintah. Mereka berkeras produk investasi Antaboga tak bisa dipisahkan dari Century.
Untuk mendukung argumen tersebut, belasan surat pernyataan yang diteken Kepala Cabang Century kini telah mereka kantongi. Salah satu isinya menegaskan bahwa pihak bank ikut aktif memasarkan produk investasi Antaboga.
Bukti pendebitan rekening nasabah di Century yang kemudian dialihkan ke Antaboga juga ada. Bahkan bukti korespondensi antara direksi Antaboga dan Century sudah di tangan. Salah satunya surat berlogo PT Antaboga tertanggal 10 dan 30 Oktober 2008.
Surat yang ditandatangani Direktur Utama Antaboga Hendro Wiyanto itu ditujukan kepada Direktur Marketing Bank Century Lila Gondokusumo. Isinya menjelaskan soal penempatan Discretionary Fund, dana kelolaan yang dijual Antaboga.
Dalam surat lain tertanggal 17 Oktober 2008, Hendro dan Lila bahkan membubuhkan tanda tangan bersama. Isinya menegaskan soal komitmen pembayaran pengembalian dana investasi yang jatuh tempo pada 26 Desember 2008 sebesar Rp 13 miliar kepada seorang nasabah. "Banyak fakta membuktikan Century dan Antaboga tidak bisa dipisahkan," kata Henny.
Suara kontra datang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia. Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menyatakan fakta-fakta itu tidak cukup dijadikan bukti untuk menuntut jaminan dana nasabah dari Bank Century. Sebab, produk investasi itu bukan produk perbankan. "Produk itu tidak ada dalam undang-undang," katanya. Jaminan pun hanya diberikan untuk produk perbankan dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito menambahkan, memang ada dana nasabah yang ditanamkan dalam instrumen investasi yang dijual perbankan, yang bisa dijamin oleh bank bersangkutan. Syaratnya, produk yang dijual sudah mendapat izin dan memiliki perjanjian khusus dengan bank tersebut. "Jika izin dan perjanjiannya tidak ada, produk yang dijual tidak bisa dijamin karena memang bukan produk perbankan," ujarnya.
Atas kerugian yang ditimbulkan, ahli hukum perdata Universitas Padjadjaran Bandung, Isis Ikhwansyah, berpendapat para nasabah sesungguhnya bisa-bisa saja mengajukan tuntutan kepada pihak bank. Tapi harus dilihat dulu tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pejabat bank tersebut.
Jika ternyata kesalahan yang diperbuat oleh pejabat bank sudah di luar kewenangannya, seperti diatur dalam anggaran dasar bank bersangkutan, tanggung jawab ada pada pribadi pejabat yang bersangkutan. "Institusi bank tidak bisa dilibatkan," kata Isis.
Melihat berbagai argumen ini, tampaknya usaha para nasabah bakal membentur tembok. Karena itu, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Dradjad Wibowo, menyarankan nasabah menempuh jalur hukum, seperti yang terjadi pada kasus Bank Global.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memenangkan tuntutan penjaminan atas dana 136 nasabah bank yang telah dilikuidasi itu, senilai total Rp 150 miliar. Putusan ini keluar setelah nasabah berjuang selama tiga tahun. "Nasabah berpeluang menang," kata Dradjad.
Jalan ini juga dipandang sebagai cara terbaik oleh bank sentral dan manajemen baru Bank Century. "Nasabah kami sarankan minta pertanggungjawaban kepada Antaboga atau diselesaikan melalui jalur hukum," kata Heru Kristyana, Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia, saat menemui korban Antaboga pada 18 dan 30 Desember 2008.
* * *
Tim Selusur
Penanggung Jawab: Metta Dharmasaputra
Penulis:Arif Firmansyah
Penyumbang Bahan:Eko Nopiansyah,Wahyudin Fahmi,Vennie Melyani
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/01/22/Ekonomi_dan_Bisnis/krn.20090122.154552.id.html
Berharap Uang Pulang Kandang
Written By gusdurian on Kamis, 22 Januari 2009 | 08.53
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar