BERITA DARI ANDA UNTUK MEDIA KLATEN

Home » » Akankah Kasus Munir Masuk X-Files?

Akankah Kasus Munir Masuk X-Files?

Written By gusdurian on Minggu, 04 Januari 2009 | 11.54

Akankah Kasus Munir Masuk X-Files?
UJUNG tahun 2008 kemarin ditandai kerumitan baru dalam penyelesaian peracunan Munir. Pembebasan terdakwa Mayjen TNI (pur) Muchdi Purwoprandjono di PN Jakarta Selatan terancam meruntuhkan semua konstruksi kasus tersebut. Pengacara Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh Munir, bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas pemenjaraannya selama 20 tahun.Jaksa memang masih bisa melakukan kasasi atas putusan bebas Muchdi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk menentukan langkah selanjutnya. Tak bisa tidak, kalau memang masih yakin mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu bersalah, jaksa memang harus kasasi. Namun, bila putusan bebas mantan komandan jenderal Kopassus itu dikuatkan MA, secara logika tentu Pollycarpus juga tak relevan harus disalahkan dalam kasus Munir. Sebab, Pollycarpus dikait-kaitkan dengan dakwaan yang gagal terhadap Muchdi. Maka, lengkap sudah keruntuhan konstruksi kasus ini. Upaya hukum selanjutnya bakal mentok ke asas nebis in idem. Seseorang tak bisa diadili oleh perkara yang sama dua kali. Pembebasan Muchdi adalah sebuah antiklimaks harapan. Ketika polisi menangkap dan menahan Muchdi, langkah itu dianggap terobosan besar. Tapi, sejak sidang Muchdi dimulai, memang timbul keraguan. Akankah logika polisi yang menangkap Muchdi dipergunakan oleh jaksa dan hakim? Keraguan ini makin menguat ketika jaksa menuntut 15 tahun terhadap Muchdi. Padahal, dulu saat sidang di pengadilan negeri, Pollycarpus dituntut seumur hidup. Polly lantas divonis 14 tahun. Tapi, dia kemudian dibebaskan MA meski dihukum dua tahun untuk pemalsuan surat. PK jaksa menjebloskan Pollycarpus ke penjara 20 tahun. Tuntutan jaksa atas Muchdi itu boleh dikatakan tidak logis. Orang yang dituduh menyuruh orang lain melakukan pembunuhan (otak) dituntut lebih ringan daripada orang suruhannya. Jaksa pun dianggap ragu-ragu atas tuduhannya sendiri. Keraguan tentu bisa melemahkan dakwaan. Kini kasus ini jadi lebih pincang, karena ternyata orang yang didakwa menyuruh membunuh Munir dinyatakan tak bersalah oleh hakim. Munir jelas meninggal. Meninggalnya karena diracun. Fakta ini tak terhapuskan. Sampai sekarang baru Pollycarpus yang dianggap bertanggung jawab. Padahal, telanjur terbangun opini bahwa terbunuhnya tokoh pembela aktivis yang diculik Kopassus itu akibat konspirasi. Munir memang banyak bersentuhan -persentuhan yang tegang- dengan banyak lembaga keamanan negara ketika terus menjadi kampanyewan HAM.Kini kasus penghilangan nyawa Munir terancam menjadi dark number. Kasus ini bisa-bisa tak terselesaikan, seperti banyak kasus kejahatan lainnya. Memang kita tak bisa mengharapkan polisi, jaksa, atau hakim menjadi pengungkap semua kasus. Kasus tak terselesaikan itu manusiawi. Tapi, tentu tak terhindarkan akan terciptanya opini yang amat melemahkan penegakan hukum bila kasus semenonjol pembunuhan Munir ini mentok di tempat gelap. Orang akan menganggap banyak ruang di negara ini yang tak bisa disentuh hukum. Orang akan berpikir masih ada orang yang tak mempan terhadap sistem hukum kita. Akankah kita, bangsa ini, rela kasus Munir ini tak tuntas alias masuk X-files? Dan, kita membiarkan kebenaran tetap di luar sana (the truth is out of there)? Bila kasus yang bisa memengaruhi keyakinan masyarakat seperti kasus Munir ini tak tuntas, akan makin banyak ''lubang hitam'' dalam jiwa bangsa ini. (*)
http://jawapos.com/
Share this article :

0 komentar: