M Fadjroel Rachman
Pemilu Presiden RI 2009-2014 berlangsung 6 Juli 2009, antara calon presiden independen dan capres partai politik.
Mungkinkah demokrasi partisipatif itu terjadi? Amat mungkin jika Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Prof Mahfud MD mengabulkan permohonan uji materi UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Berarti MK memenangkan hak konstitusional 171 juta pemilih pada Pemilu 2009, yaitu hak untuk dipilih sebagai calon presiden melalui jalur independen selain jalur parpol. Maka akan bermunculan capres alternatif ke arah Indonesia muda dan progresif, seperti Barrack Obama Jr (AS, 47), Dmitry Medvedev (Rusia, 43), Abhisit Vejjajiva (Thailand, 44).
Tiga tahap perjuangan
Memperjuangkan capres independen untuk Pilpres 2009 berarti harus melalui tiga tahap. Pertama, uji materi UU No 42/2008 di MK, berhadapan dengan sembilan hakim MK. Uji materi itu terkait Pasal 8, ”Calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan parpol atau gabungan parpol”. Kemudian, Pasal 1 Ayat 4, Pasal 9, dan Pasal 13 Ayat 1 dalam UU No 42/2008, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 1 UUD 1945, ”Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Lalu, Pasal 1 Ayat 2, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28d Ayat 1 dan Ayat 3, serta Pasal 28 I Ayat 2. Sementara itu, Pasal 6 A Ayat 2, ”Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, secara substantif tidak menghalangi capres independen untuk berlaga pada Pilpres 2009 dan tidak menghapus hak konstitusional warga negara untuk dipilih sebagai presiden.
Kedua, regulasi baru melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang persyaratan capres independen untuk mendaftarkan diri sebagai capres independen setelah MK mengabulkannya, berarti berhadapan dengan Presiden Yudhoyono. Karena pemilihan presiden putaran pertama dijadwalkan 6 Juli 2009, tersisa waktu tujuh bulan lebih. Namun, jika dihitung setelah pemilihan legislatif (DPR, DPD, dan DPRD I/II) 9 April 2009, karena persyaratan capres dari parpol sesuai UU No 42/2008, yaitu 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara pemilih sah (persyaratan capres parpol ini juga sedang diuji materi di MK bersamaan capres independen), pengajuan capres diperkirakan sekitar Mei, berarti sisa waktu lima bulan. Mengingat waktu amat mendesak, bila keputusan MK baru dilakukan 2-3 bulan ke depan, capres independen hanya memiliki 2-3 bulan tersisa untuk mendapat peraturan baru untuk ikut Pilpres 2009. Tak ada jalan lain hanya perpu dari Presiden SBY yang memungkinkan. Sebab, bila parpol menginginkan revisi terbatas UU No 42/2008, diperlukan waktu lama, seperti pengalaman revisi terbatas UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah agar pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa diikuti calon gubernur/wali kota/bupati dari jalur independen. Hitunglah, MK mengabulkan pilkada dari jalur independen pada 23 Juli 2007, revisi terbatas DPR diplenokan 1 April 2008 dan ditandatangani Presiden SBY 28 April 2008, serta baru bisa dilaksanakan pertama kali pada Pilkada Wali Kota Bandung, 10 Agustus 2008. Berarti, sejak keputusan MK hingga pelaksanaannya memakan waktu 13 bulan. Karena itu, hanya perpu yang bisa menyelamatkan agar Pilpres 2009 tidak cacat hukum dan cacat konstitusi, tidak mungkin dengan revisi terbatas UU No 42/2008 dari DPR. Semoga parpol bisa memahami mendesaknya waktu bagi capres independen sehingga tidak menghalangi atau membatalkan Perpu Capres Independen.
Ketiga, memenuhi persyaratan capres independen dan bertarung dalam Pilpres 2009 dengan capres dari parpol, berarti berhadapan dengan 171 juta pemilih. Diperkirakan diperlukan waktu 2-3 bulan guna memenuhi persyaratan 1 persen KTP atau 2 juta pemilih di 50 persen provinsi dan kabupaten/kota atau batas terendah UU No 12/2008 tentang Pemda, yaitu 3 persen KTP populasi atau 7 juta penduduk di 50 persen provinsi dan kabupaten/kota, setelah itu berkampanye dan dipilih rakyat.
Keputusan bersejarah MK
Apakah hak konstitusional 171 juta warga negara untuk dipilih sebagai capres independen 2009 akan dipulihkan setelah dua kali pemilihan presiden (1999 dan 2004) diamputasi dan dikebiri?
Amat tergantung pada sembilan hakim MK. Hak konstitusional tiap warga negara Indonesia, termasuk hakim MK juga, ditentukan kearifan hakim MK untuk melihat konstitusi yang hidup sesuai perkembangan sosial dan politik nasional ataupun internasional. Sebanyak 171 juta warga negara kini bisa menikmati kembalinya hak konstitusionalnya untuk dipilih sebagai gubernur, wali kota/bupati karena keputusan MK pada 23 Juli 2007, dan kini menunggu keputusan bersejarah MK untuk dipilih sebagai capres independen pada 2009 dan seterusnya. Dengan keyakinan penuh MK akan mengabulkannya.
Keputusan bersejarah itu tentu akan diikuti perpu oleh Presiden SBY dan akan dirayakan oleh 171 juta pemilih pada Pilpres 6 Juli 2009. Tak ada yang lebih membahagiakan warga kecuali saat menerima pengakuan atas hak-hak asasi dan hak-hak konstitusionalnya. Pada 6 Juli 2009, sebanyak 171 juta warga negara Indonesia akan merayakan kembalinya hak konstitusional untuk dipilih sebagai capres independen, merayakan keputusan bersejarah Mahkamah Konstitusi.
M Fadjroel Rachman Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia); Ketua Gerakan Nasional Calon Independen
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/12/26/00340335/merayakan.capres.independen.2009
M Fadjroel Rachman : Merayakan Capres Independen 2009
Written By gusdurian on Jumat, 26 Desember 2008 | 12.59
Related Games
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar